Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54982/PP/M.IA/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54982/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.743.478.375,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak disebutkan bahwa nilai sebesar Rp1.547,507.700,00 adalah nilai akumulasi yang dikoreksi oleh Wajib Pajak di akhir tahun 2010 untuk menyamakan saldo akhir pos PPh Pasal 23 sebesar Rp613.734.960,- sesual dengan bukti potong yang diterima tahun 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa setelah Pemohon Banding membaca Uraian Banding Nomor : S-62/WPJ.04/2014 dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut ;
  1. Pokok sengketa banding adalah koreksi atas penyerahan kena pajak sebesar Rp1.743.478.365,00;
  2. Perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi dari Terbanding saat dilakukannya uji arus piutang sehingga menambah penghasilan lain bagi Pemohon Banding;
  3. Dalam surat keberatan maupun banding, telah Pemohon Banding jelaskan dan sampaikan bahwa saldo akhir piutang dagang adalah Rp2.227.659.832, termasuk koreksi atas PPh 23 tahun 2008 s.d 2009 sebesar Rp1.547.507.700;
  4. Pada saat dilakukannya pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak, telah Pemohon Banding sebutkan bahwa nilai sebesar Rp1.547.507.700 adalah nilai akumulasi yang dikoreksi di akhir tahun 2010 dan dalam laporan keuangan tergambar jelas (rekapitulasi bukti potong terlampir);
  5. Dan dalam pembahasan sengketa keberatan lanjutan Pemohon Banding telah menyerahkan laporan keuangan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proses keberatan;
  6. Pemohon Banding akui pada saat pembahasan sengketa keberatan tidak semua data dan bukti potong dapat Pemohon Banding berikan, hal ini disebabkan karena beberapa kali terjadi pergantian peneliti, sehingga informasi dari dan ke pihak Pemohon Banding kurang komunikatif. Akan tetapi setiap undangan pembahasan sengketa keberatan yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding selalu hadir;
  7. Komponen saldo piutang dagang lainnya adalah pinjaman karyawan ke perusahaan yaitu :Tgl/Bln/Tahun JumlahSE (Eliezer)-Pinjaman Sementara 09/08/2010 100.000.000.Adalah pinjaman jangka pendek yang dilakukan oleh karyawan bersangkutan, dan pada tanggal 30/11/2010 karyawan yang bersangkutan melakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
Tgl/Bln/Tahun
Jumlah
Pengembalian ke Perusahaan
30/11/2010
95.970.674
Biaya Transfer Bank
30/11/2010
29.326
Kekurangan 30/11/2010
4.000.000
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.743.478.365,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut:
bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun 2010 sebesar Rp1.923.916.548,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis;
bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini;
bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 berasal dari selisih Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah bukti bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengertian “bukti” antara lain adalah : Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”Sedangkan Pasal 69 ayat (1) berbunyi :
(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. pengakuan para pihak; dan/atau
  4. pengetahuan Hakim
    Sedangkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan :“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Penjelasan Ayat (3) tersebut diatas adalah :“Apabila berdasarkan hasilpemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-9/Pj/2010, Pasal 5 e juga memberikan pengertian terkait “bukti” yang berbunyi :“Temuan pemeriksaan harusdidasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ( PER-04/Pj/2012, Ps 2 (2)):
  5. keterangan para saksi;
1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan
  1. Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini: 
    1. Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain
    2. Kondisi di mana bukti diperoleh.Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah.
    3. Cara bukti diperoleh.Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnyaobservasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak).
  2. Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.
  3. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkaitdengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain”;
bahwa lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak dalam PER-04/Pj./2012 tentang “Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan KewajibanPerpajakan” juga menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam menganalisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan, adalah metode yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;
bahwa dalam Lampiran I Per-04/Pj./2012 tersebut juga diberikan pedoman tentang Pengujian Keterkaitan bahwa : “Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
  1. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.
  2. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis bependapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang menganggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding; bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu dari banyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian pada dasarnya ketentuan pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menghendaki adanya minimal 2 alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding. Karena berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, Terbanding sama sekali belum menunjukkan adanya bukti bahwa ada Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa lebih lanjut, sesuai dengan asas-asas pembuktian dalam persidangan pengadilan serta juris prudensi yang antara lain berbunyi : Pasal 1865 KUH Perdata (=Pasal 163 HIR) :“Barang siapa mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”Putusan Mahkamah Agung No: 547 K/Sip/1971, tgl: 15 Maret 1972 :“….pembuktian yang dibebankan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan”;
bahwa dalam hukum pembuktian pengertian diatas dikenal sebagai asas Negativa non sunt probanda yang secara umum diartikan : Sesuatu yang negative, sulit untuk dibuktikan atau yang menurut para ahli hukum dinyatakan sebagai : Denial (of the facts alleged by the other party) needs no proof atau You can not proof a negative.Serta sesuai dengan adagium yang berbunyi : Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya), maka orang yang menyatakan/ mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan bahwa selisih antara nilai yang tercantum sebagai obyek PPN dalam SPT PPN dengan nilai Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan adalah “bukan”Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat;
bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding, pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti”bahwa sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;
bahwa proses persidangan di Pengadilan Pajak bukanlah kelanjutan dari proses pemeriksaan pajak yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sd Desember 2010 sebesar Rp1.743.478.365,00 tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sd Desember 2010 menjadi sebagai berikut :
DPP Pajak Pertambahan Nilai cfm Keputusan Terbanding Rp38.766.974.600,00
Koreksi dibatalkan oleh Majelis Rp1.743.478.375,00
Penghasilan Neto cfm Majelis Rp37.023.496.225,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1253/WPJ.04/2013 tanggal 27 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor:00238/207/10/062/12 tanggal 12 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sd Desember 2010 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp3.553.593.173,00;
b.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Rp33.469.903.052,00
Jumlah DPP Rp 7.023.496.225,00
Pajak Keluaran Rp355.359.317,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp337.212.653,00)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp18.146.664,00
Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp0,00
Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar Rp18.146.664,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp6.895.732,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp25.042.396,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: : Pen.00224/PP/PM/II/ 2014 tanggal 28 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 8 September2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding
tanpa dihadiri oleh Terbanding ;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200