Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54929/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54929/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.063.128.514,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar hukum yang diambil Terbanding untuk melakukan koreksi pajak masukan adalah PP No. 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007. Pemohon Banding ingin menjelaskan sedikit mengenai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tergerak di industri minyak kelapa sawit, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi /Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/T/Pertanian/1996 tentang Pemberian Ijin Usaha Tetap yang menetapkan bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, karet, coklat terpadu dengan pengolahannya dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan (PK) dan RSI di pabrik milik Pemohon Banding sendiri. Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) maupun karet mentah;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, yang pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.063.128.514,00 karena adanya Koreksi Terbanding dengan alasan berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan barang strategis (tidak terutang PPN) sesuai Pasal 16B ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) dan PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dalam mekanisme PPN dikenal adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang dibayar Pemohon Banding atas pembelian pupuk, digunakan Pemohon Banding untuk memperoleh Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang lmpor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Srategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, yang menyatakan bahwa “BKP Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian” (Pasal 1) dan “atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan” (Pasal 2); dengan kata lain TBS termasuk ke dalam kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa yang menjadi perdebatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah penafsiran kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” sebagai syarat untuk dapat dilakukannya pengkreditan pajak masukan, pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa Pemohon Banding berpendapat tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa Terbanding berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah tidak harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa berdasarkan penjelasan umum UU PPN pada butir enam belas terkait pengkreditan pajak masukan, dapat disimpulkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan, tidak harus bertitik tolak pada realisasi penyerahan sebagaimana pendapat Pemohon Banding pada butir tiga belas;
bahwa dengan memperhatikan penjelasan umum UU PPN, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, atas BKP dan atau JKP yang PPN nya dibebaskan, baik BKP dan atau JKP tersebut telah dilakukan penyerahan ataupun belum dilakukan penyerahan, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP dimaksud, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 16B ayat (3) sebagaimana telah diuraikan di atas harus diterapkan sama (equal treatment) kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak baik PKP yang melakukan usaha terintegrasi seperti Pemohon Banding, ataupun PKP yang melakukan usaha tidak terintegrasi agar asas keadilan dalam hukum dapat ditegakkan, atau dengan kata lain, Pajak Masukan yang dibayar untuk kegiatan yang digunakan untuk menghasilkan TBS, tidak dapat dikreditkan baik oleh pengusaha terintegrasi yang akan mengolah lebih lanjut TBS tersebut menjadi minyak sawit pada unit usaha Iainnya seperti Pemohon Banding, maupun oleh pengusaha tidak terintegrasi yang hanya memiliki satu unit usaha misalnya perkebunan kelapa sawit saja tanpa memperhatikan realisasi penyerahan sebagaimana diargumenkan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.063.128.514,00 aquo dengan alasan sebagai berikut:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai Perusahaan Terintegrasi tidak pernah melakukan penyerahan atau menjual barang strategis yang tidak terutang pajak berupa TBS, tetapi menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa CPO dan Palm Kernel dimana CPO dan Palm Kernel adalah Barang Kena Pajak;
bahwa dalam kalimat Pasal 16B ayat (3) UU PPN terdapat penggunaan kata “penyerahan”, pasal ini mengatur apabila Wajib Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan barang yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga semua Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 UU PPN No 42 Tahun 2009 ayat 2 yaitu “Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama”;
bahwa merujuk pada pengertian menghasilkan sesuai dengan Pasal 1 ayat (16) UU PPN berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka yang dimaksud dengan menghasilkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan menghasilkan TBS karena kegiatan usaha Pemohon Banding dimulai dari pembersihan lahan, penanaman lahan, dan pemanenan TBS, yang kemudian diolah menghasilkan CPO, PK, dan Rubber Sheet yang diserahkan/ dijual;
bahwa hasil akhir proses mengubah bentuk dan atau sifat suatu barang sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (16) UU PPN untuk perusahaan terpadu (intergreated) adalah dimulai dan pembersihan lahan sampai tahap menghasilkan produk akhir berupa CPO dan PK serta Rubber Sheet, sehingga dengan demikian :
a. tidak ada penyerahan TBS, dalam kegiatan usaha Pemohon Banding,
b. yang ada adalah hanya penyerahan Crude Palm Oil (CPO)Palm Kernel (PK) dan Rubber Sheet;
bahwa sesuai dengan PMK dalam butir penjelasan “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya”. Dari penjelasan tersebut, bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa TBS, untuk dijual ke pihak lain karena TBS, yang dipanen merupakan bahan baku, kemudian diolah sendiri melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa CPO, PK, Penyerahan CPO, PK, kepada pembeli merupakan BKP yang terutang PPN sehingga atas seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN;
bahwa adapun jika permasalahannya adalah prinsip perlakuan yang sama dan adil (equal treatment), Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi atas Pajak Masukan Pembelian pupuk dan Barang Modal lainnya apabila Pemohon Banding melakukan penjualan atau penyerahan TBS pada Masa Juni 2010. Karena hal ini selaras dengan PMK 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Apabila perusahaan Pemohon Banding dalam tahun berjalan menyerahkan/menjual Barang Kena Pajak Yang dibebaskan maka dalam akhir tahun akan dilakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan sesuai dengan PMK 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan tidak pernah melakukan penyerahan TBS sehingga seluruh Pajak Masukan untuk kebun dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 UU PPN dan produk yang Pemohon Banding hasilkan terdiri atas Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Rubber Sheet yang seluruhnya merupakan BKP;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan tidak ada bukti penyerahan TBS karena TBS tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri, dan penyerahan TBS dari kebun ke pabrik tidak dapat dianggap sebagai penyerahan;
bahwa dengan demikian jelas, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berkaitan dengan sengketa banding ini Majelis memeriksa bidang usaha atau kegiatan usaha Pemohon Banding (PT Agro Muko) dan berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dan keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa PT Agro Muko didirikan pada tanggal 1 Februari 1990 dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 sebagaimana diubah oleh Undang-undang No. 11 tahun 1970 berdasarkan akta notaris No. 2 yang dibuat oleh Kartini Muljadi, SH, notaris publik di Jakarta. Akta pendirian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. C2-2651.HT.01.01.TH.90 tertanggal 12 Mei 1990, dan diterbitkan di dalam Tambahan No. 2456 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tertanggal 13 Juli 1990;
bahwa dibuka tahun 1988, kemudian dimulai penanaman. Pada saat dibuka terdapat 8 (delapan) kebun namun yang ditanami baru 2 (dua) kebun kemudian baru pada tahun 1997 kedelapan kebun telah tertanami semua. Ijin Mendirikan Banguna (IMB) Pabrik diterbitkan tahun 1991, Ijin PKM terkait PMA pada Tahun 1989. Pada tanggal 9 April 1993 diresmikan oleh Gubemur;
bahwa Pemohon Banding memperoleh Surat Izin Bangunan Nomor : 002/IB.II.BKPMD tanggal 04 Juli 1992 dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu untuk mendirikan pabrik, kantor dan perumahan karyawan;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 571/T/Pertanian/1996 tanggal 17 September 1996 tentang Pemberian Izin Usaha Tetap;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Nomor: 111 tanggal 17 Maret 2000 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan No.000283 tanggal 17 Maret 2000, Pemohon Banding memperoleh izin untuk membangun Mill Buiding dan accessories dengan lokasi Bunga Tanjung Muko Muko Selatan;
bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 999/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005, Pemohon Banding memperoleh Izin Perluasan dalam rangka Penanaman Modal Asing, dengan Bidang Usaha Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahnnya menjadi minyak swait (CPO) dan inti sawit serta industri karet;
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan Unit Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil = CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel = PK), serta Perkebunan Karet;
bahwa perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding berlokasi di Muko-muko Provinsi Bengkulu, sedangkan Unit pengolahan kelapa sawit berada di dua lokasi yaitu : Desa Teras Terunjam (Pabrik CPO dan CRF) dan Desa Bunga Tanjung (Pabrik CPO);
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, menurut Majelis, Pemohon Banding bergerak di industri pengolahan terintegrasi antara lain lain minyak kelapa sawit terintegrasi, mulai dari usaha perkebunan, yang menghasilakn TBS (Tandan Buah Segar) dan pengolahan TBS menjadi CPO dan Kernel, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi /Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/T/Pertanian/1996 tentang Pemberian Ijin Usaha Tetap yang menetapkan bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, karet, coklat terpadu dengan pengolahannya dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan (PK) dan RSI di pabrik milik Pemohon Banding sendiri.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat secara legal dan faktual, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha terpadu (terintegrasi/integrated) yaitu Unit perkebunan (sawit dan karet) yang menghasilkan produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan komoditi Karet dan kemudian mengolah TBS dalam pabriknya pada Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan produk sampingan lainnya;
bahwaberdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa dalam Banding ini adalah koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.063.128.514,00 karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan aquo berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan di kebun yang hasilnya merupakan barang strategis yaitu TBS, yang merupakan barang strategis, dan tidak terutang PPN sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007, sehingga Pajak Masukan aquo tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) untuk tahun pajak 2009 yang disampaikan oleh Terbanding, dan untuk tahun pajak 2009 ditemukan fakta bahwa atas Pajak Masukan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) maupun karet mentah kepada pihak di luar perusahaan;
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola antara lain:-Perkebunan kelapa mulai dari pengolahan menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPUO) dan inti sawit (PK), dan RSI.-CPO, PK dan RSI yang dihasilkan inilah yang kemudian di jual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet Mentah yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pemohon Banding seperti halnya dalam penjelasan tersebut diatas, mengolah hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karat Mentah menjadi CPO, PK dan RSI , yang ketiganya merupakan hasil akhir dan merupakan BKP yang terutang pajak;
bahwa ketentuan perpajakan (perlakuan penerapan Pajak Pertambahan Nilai) yang terkait dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding tersebut antara lain sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut “UU PPN”) diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam ranga perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN dinyatakan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN yaitu :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  6. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  7. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  8. perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  9. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan juga diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yaitu: Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dijelaskan:
Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusah Kena Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak dapat dipisahkan begitu saja bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan Kelapa Sawit dan Karet di satu pihak, dan unit pengolahan di pihak lain karena usaha Pemohon Banding merupakan perkebunan terpadu (integrated) dengan usaha pengolahannya sehingga hasil akhir adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang berupa Barang Kena Pajak (BKP);
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada Masa Pajak Juni 2010, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan dapat dibuktikan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun pajak 2010;
bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) UU PPN, Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT. Agro Muko kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT. Agro Muko, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa sesuai dengan mekanisme PPN dan Pasal 9 Ayat (5) UU PPN, Majelis juga tidak sependapat dengan Terbanding yang berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN “tidak harus terdapat realisasi penyerahan” Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa Majelis juga tidak sependapat dengan Terbanding mengemukakan “pemakaian sendiri” termasuk dalam kategori penyerahan; Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dinyatakan bahwa: “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaksehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.” dan pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dinyatakan bahwa: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”
bahwa menurut Majelis, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) untuk tujuan produktif, yaitu penyerahan TBS dari unit Perkebuann kepada Unit Pengolahan/Pabrikasi, yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya (yang terjadi dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha ) yang sama bernama: PT. Agro Muko yang mempunyai usahanya bersifat terintegrasi (dari unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit hingga unit pengolahan yang menghasilkan CPO) sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan Pemohon Banding, dan bukan (belum) merupakan penyerahan BKP berupa TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk usaha perkebunan yang menghasilkan dan menyerahkan atau menjual TBS (kepada pihak luar) , sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bersifat integrated dalam arti melakukan proses produksi dimana dari tahap awal sampai hasil akhir (perkebunan s.d. pengolahan) dilaksanakan dalam jalur produksinya sendiri. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa ada penyerahan TBS Sawit di dalam unit usahanya karena hasil akhir (produk akhir) Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa dalam jalur produksi Pemohon Banding dapat dikatakan bahwa TBS yang merupakan hasil unit/divisi perkebunan merupakan produk setengah jadi yang diolah lebih lanjut dalam unit/divisi Pengolahan menjadi barang jadi yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga merupakan jalur produksi dari awal (unit/divisi perkebunan) sampai akhir (unit/divisi Pengolahan) tidak terputus (terintegrasi) dilakukan dan dimiliki Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, apabila Terbanding berargumentasi bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN yang antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama (equal treatment) dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dilihat praktek usaha sejenis yaitu di dalam suatu Usaha Industri yang integrated maka tidak dikenakan PPN atas produk barang setengah jadi untuk diproses menjadi barang jadi. Persamaan perlakukan yang seperti inilah yang harus dipegang.
bahwa berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama dan adil (equal treatment), Majelis sependapat Pemohon Banding , yaitu bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pembelian pupuk dan Barang Modal lainnya dilakukan apabila Perusahaan Kelapa Sawit Terintegrasi terbukti melakukan penjualan atau penyerahan TBS dan CPO secara bersama-sama, selaras dengan PMK 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa menurut Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a dimana disebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, tidak tepat untuk diterapkan kepada Pemohon Banding terkait dengan hasil produksi setengah jadi berupa TBS Sawit dan hasil produksi akhir berupa CPO dan produk sampingan lain, karena Usaha Pemohon Banding adalah ter-integrated dalam arti seluruh jalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBS Sawit) hingga akhir (unit pengolahan/pabrikasi dengan hasil CPO dan produk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya, berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, diketahui Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding aquo adalah Pajak Masukan yang tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Pajak Masukan, yang dibayar Pemohon Banding untuk pekerjaan di lapangan, perawatan di lapangan, pengadaan koral sewa eksafator dan pembelian-pembelian pupuk, pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS pada akhirnya nyata-nyata berkaitan langsung dengan unit kegiatan pabrikasi (pengolahan) yang menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN, yaitu dengan skema pupuk untuk perkebunan kelapa sawit menghasilkan TBS, yang kemudian diolah menjadi CPO di pabrik milik sendiri (Integreted) dan dijual kepada pihak di luar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan Pajak Masukan aquo untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas penyerahannya terutang PPN (CPO);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.063.128.514 berupa PPN yang dibayar atas pekerjaan di lapangan, perawatan di lapangan, pengadaan koral sewa eksafator dan pembelian-pembelian pupuk oleh Pemohon Banding pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit dan kemudian diolah lebih lanjut pada Unit Pengolahan (pabrik) Pemohon Banding menjadi CPO, dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.063.128.514 aquo tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding
Rp
4.308.550.615
Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis
Rp
1.063.128.514
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp
5.371.679.129
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Juni 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding
(Rp)
Penghitungan Pajak Versi Majelis
(Rp)
Jumlah Dibatalkan Majelis
(Rp)
1
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
929.607.769
929.607.769
0
2
Pajak yang dapat diperhitungkan
4.308.550.615
5.371.679.129
1.063.128.514
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
(3.378.942.846)
(4.442.071.360)
1.063.128.514
4
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
5
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
(3.378.942.846)
(4.442.071.360)
1.063.128.514
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor:00019/407/10/058/11 tanggal 25 Juli 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
929.607.769
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
5.371.679.129 (-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(4.442.071.360)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Rp
0
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(4.442.071.360)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200