Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54832/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54832/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp232.557.757,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp232.557.757,00 terdiri dari koreksi sebesar Rp3.723.910,00 disebabkan oleh adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pembelian barang-barang yang merupakan natura dan kenikmatan seperti pembelian motor a.n. karyawan, dan pengeluaran lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut dikoreksi positif, hal ini sesuai dengan ketentuan Undnag-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf b tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit ini-lah yang merupakan BKP yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain;
bahwa dengan melakukan koreksi dengan alasan terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan, Terbanding berasumsi bahwa telah terjadi penyerahan TBS (BKP yang dibebaskan) pada Masa Pajak Desember 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan persepsi ketentuan perpajakan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas pengkreditan Pajak Masukan, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp232.557.757,00;
bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp232.557.757,00 terdiri dari koreksi sebesar Rp3.723.910,00 disebabkan oleh adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pembelian barang-barang yang merupakan natura dan kenikmatan seperti pembelian motor a.n. karyawan, dan pengeluaran lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut dikoreksi positif, hal ini sesuai dengan ketentuan Undnag-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf b tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp228.833.847,00 (Rp232.557.757,00 – Rp3.723.910,00) disebabkan karena terdapat pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan tandan buah segar (TBS) seperti pembelian pupuk, bahan-bahan kimia, alat-alat pertanian, ongkos angkut pupuk dan pengeluaran-pengeluaran lain terkait dengan kegiatan perkebunan, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut harus dikoreksi, karena penyerahan atas hasil kebun yang berupa penyerahan TBS dibebaskan dari PPN hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo Peraturan Menteri Keuangan RI No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahan BKP/JKP nya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding menyatakan perhitungan presentase Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun saja seperti pupuk, insektisida. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan bila Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan Kebun yang menghasilkan TBS, Cangkang (dibebaskan dari pengenaan PPN) dan Pabrik yang menghasilkan CPO (terutang PPN);
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik minyak kelapa sawit. Bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit sendiri;
bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri dan tidak dijual;
bahwa pada Masa Pajak Desember 2010 terdapat Pajak Masukan sebesar Rp228.833.847,00 yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit (kernel oil) yang keduanya merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa pada Masa Pajak Desember 2010 tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
1. Bukti Bank/Kas Bayar,
2. Bukti Penerimaan Barang,
3. PO, Invoice/Kwitansi,
4. Faktur Pajak, Rekening Koran,
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menguraikan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 33/I/PMDN/1993 jo. Nomor: 464/II/PMDN/1995, jo. Nomor: 583/III/PMDN/1995 jo. 228/III/PMDN/1999 dan No.573/T/PERTANIAN/INDUSTRI tanggal 6 Juli 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Izin Usaha Tetap dari BKPM sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR-Trans terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PKO) dengan Pola Pir-Trans;
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp228.833.847,00 sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp228.833.847,00 tersebut adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP yang semata-mata untuk keperluan kebun, seperti pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya. Sesuai dengan Pasal (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang/dibebaskan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatan mengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perekebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karean seluruh Tandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;
bahwa Pasal 1 A Undang Undang Nomnor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan terakhir dengan Undang Undang 18 Nomor 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,
2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewabeli dan perjanjian leasing,
3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak,
5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,
6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,
7. penyerahan Barang kena Pajak secara konsinyasi;
bahwa dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan tersebut, pengiriman Tandan Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke unit pabrik untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oiol (CPO) dan Kernel oleh Pemohon Banding sebagai suatu perusahaan yang terintegrasi (Integrated company) tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Undang- Undang tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan oleh para pihak, tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS pada pihak lain, namun terbukti bahwa Pemohon Banding menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp228.833.847,00 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp228.833.847,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan terkait Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebesar Rp3.723.910,00 Pemohon Banding dalam sidang menyatakan setuju dengan Terbanding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp3.723.910,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp232.557.757,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp228.833.847,00 sedangkan sebesar Rp3.723.910,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp1.852.125.677,00Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp228.833.847,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp2.080.959.524,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-494/WPJ.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00079/207/10/218/12 tanggal 19 April 2012, atas nama: PT. XXX, Riau, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp2.145.354.539,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp2.080.959.524,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar Rp64.395.015,00
Sanksi Administrasi:
– bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp20.606.404,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp85.001.419,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota, Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200