Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54701/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54701/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp139.619.096,00;
Menurut Terbanding
:
Bahwa atas Koreksi Pajak Masukan terkait Pasal 9 ayat (8) Rp343.000,00 menurut Terbanding saat persidangan dan Uji Bukti Pemohon Banding tidak menyengketakan koreksi ini;
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp139.962.096,00 dengan alasan/karena Terbanding telah menerbitkan Keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (contra legem);
Menurut Majelis
:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan persepsi ketentuan perpajakan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas pengkreditan Pajak Masukan, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp139.962.096,00;
Bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp139.962.096,00 terdiri dari koreksi sebesar Rp343.000,00 disebabkan oleh adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pembelian barang-barang yang merupakan natura dan kenikmatan seperti pembelian motor a.n. karyawan, dan pengeluaran lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga atas pengeluaran- pengeluaran tersebut dikoreksi positif, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf b tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa menurut Terbanding koreksi kredit pajak sebesar Rp139.619.096,00 (Rp139.962.096,00 – Rp343.000,00) disebabkan karena terdapat pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan tandan buah segar (TBS) seperti pembelian pupuk, bahan-bahan kimia, alat-alat pertanian, ongkos angkut pupuk dan pengeluaran-pengeluaran lain terkait dengan kegiatan perkebunan, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut harus dikoreksi, karena penyerahan atas hasil kebun yang berupa penyerahan TBS dibebaskan dari PPN hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahan BKP/JKP nya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Terbanding menyatakan perhitungan presentase Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun saja seperti pupuk, insektisida. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan bila Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan Kebun yang menghasilkan TBS, Cangkang (dibebaskan dari pengenaan PPN) dan Pabrik yang menghasilkan CPO (terutang PPN);
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik minyak kelapa sawit. Bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit sendiri;
Bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri dan tidak dijual;
Bahwa pada Masa Pajak Juli 2010 terdapat Pajak Masukan sebesar Rp139.619.096,00 (terlampir) yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang dikoreksi oleh Terbanding;
Bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit (kernel oil) yang keduanya merupakan Barang Kena Pajak;
Bahwa pada Masa Pajak Juli 2010 seluruh penyerahan adalah penyerahan yang terutang PPN dan tidak terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN;
Bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
1. Bukti Bank/Kas Bayar,
2. Bukti Penerimaan Barang,
3. PO, Invoice/Kwitansi,
4. Faktur Pajak, Rekening Koran,
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menguraikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 33/I/PMDN/1993 jo. Nomor: 464/II/PMDN/1995, jo. Nomor: 583/III/PMDN/1995 jo. 228/III/PMDN/1999 dan No.573/T/PERTANIAN/INDUSTRI tanggal 6 Juli 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Izin Usaha Tetap dari BKPM sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR- Trans terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PKO) dengan Pola Pir- Trans;
Bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp139.619.096,00 sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp139.619.096,00 tersebut adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP yang semata-mata untuk keperluan kebun, seperti pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya. Sesuai dengan Pasal (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang/dibebaskan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatan mengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perekebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karean seluruh Tandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;
Bahwa Pasal 1 A Undang Undang Nomnor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan terakhir dengan Undang Undang 18 Nomor 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,
  2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing,
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak,
  5. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,
  7. Penyerahan Barang kena Pajak secara konsinyasi;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke unit pabrik (Integrated company) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Undang-Undang aquo;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan oleh para pihak, tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS pada pihak lain, namun terbukti bahwa Pemohon Banding menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp139.619.096,00 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp139.619.096,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas koreksi Pajak Masukan terkait Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebesar Rp343.000,00, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan setuju dengan Terbanding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp343.000,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp139.962.096,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp139.619.096,00 sedangkan sebesar Rp343.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp3.224.704.625,00
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp139.619.096,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp3.364.323.721,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan 
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-486/WPJ.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00074/207/10/218/12 tanggal 19 April 2012, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor Rp6.565.600.000,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp22.054.179.435,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp13.574.876.000,00
– Jumlah Seluruh Penyerahan Rp42.194.655.435,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp2.205.417.943,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp3.364.323.721,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar (Rp1.158.905.778,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp1.163.775.203,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar Rp4.869.425,00
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp4.869.425,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp9.738.850,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200