Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56355/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

29 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56355/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp451.492.846,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Lamongan, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Lamongan belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2009 Pemohon Banding sudah disentralisasi, kemudian ada cabang baru di Tuban dan Lamongan, proses pemeriksaan dilakukan tahun 2012, izin sentralisasi pada tahun 2009 belum termasuk untuk cabang Tuban dan Lamongan, kemudian pada bulan April 2012 terbit izin sentralisasi yang sudah mencakup cabang Tuban dan Lamongan, dan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diterbitkan pada bulan Juni 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp451.492.846,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Lamongan, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Lamongan belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha sehingga untuk cabang Lamongan belum mempunyai ijin pemusatan sehingga terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f;
bahwa berdasarkan penelitian atas surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009 tanggal 2 September 2009 dan KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012, dapat disimpulkan bahwa terdapat penambahan lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di wilayah kerja KPP Pratama Lamongan dengan NPWP 02.672.927.7-645.001 beralamat di di Jl. Basuki Rachmad 229 Sukomulyo, Lamongan, Jawa Timur;
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Lamongan belum mendapatkan ijin pemusatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp451.492.846,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
  • Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur,
  • Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Lamongan) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012,
  • Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Lamongan sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas objek pajak yang sama;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:Bukti yang diperiksa:
  • KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tentang Ijin Pemusatan PPN PT. Midi Utama Indonesia,
  • Faktur Pajak Sederhana berupa Struk,
  • Detail penyerahan Januari s/d Desember 2010,
  • Detail Struk Lamongan,
  • SPT PPN tahun 2010 KPP Pratama Tangerang Timur,
  • SPHP KPP Pratama Tangerang Timur;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding (PB) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel dalam format mini market dengan nama Alfa Midi dengan gerai/toko yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia.
bahwa yang menjadi alasan dilakukannya koreksi Terbanding (TB) atas DPP Penyerahan PPN Terutang adalah adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Lamongan, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Lamongan belum mendapatkan ijin pemusatan PPN.
bahwa pada saat proses keberatan dan banding, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas penyerahan berupa penjualan yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia Cabang Lamongan Jawa Timur telah dilaporkan oleh Pemohon Banding secara terpusat dalam pelaporan SPT Masa PPN Kantor Pusat Pemohon Banding yang berlokasi di Jl MH Thamrin No.9, Cikokol Tangerang.
bahwa Majelis Hakim II Pengadilan Pajak meminta PB menyediakan dokumen/bukti terkait alasan banding dan meminta para pihak untuk melakukan uji bukti/dokumen.
Dari hasil uji bukti atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Masa PPN Kantor Pusat PB, Rekap detail penyerahan tahun 2010, Faktur Pajak Sederhana, rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD), dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Data SPT Masa PPN Kantor Pusat PB Masa Pajak Desember 2010 menunjukkan adanya total penyerahan sebesar Rp187.099.469.544 dengan rincian sebagai berikut:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
164.534.829.350
Tidak Terutang PPN
22.564.640.194
Total
187.099.469.544
  • Data rekap detail penyerahan Masa Desember 2010 yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan total rekapitulasi sebagai berikut:
BKP/JKP
164.578.831.403
NBKP
22.564.640.194
Total
187.143.471.597
Total rekapitulasi tersebut berbeda dengan total penyerahan yang ada di SPT Masa PPN Kantor Pusat PB.
Penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait perbedaan tersebut adalah akibat adanya retur penjualan sebesar Rp44.002.270. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas retur penjualan tersebut;
  • Pada saat uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa data rekap detail penyerahan merupakan kumpulan dari data penyerahan/penjualan beberapa toko, termasuk toko yang berada di wilayah KPP Pratama Lamongan, dengan jumlah penyerahan oleh toko/gerai cabang Lamongan sebagai berikut:
KodeStore
NamaToko
NBKP
BKP/JKP
PPN
Ket
1
2
3
4
(3+4)
6
7
010B
AlfaExpAchmadDahlan(DLN)
14.123.324
89.436.295
103.559.619
8.943.629
FPSederhana
SB49
AlfamidiBasukiRahmat
40.673.236
307.259.761
347.932.997
30.725.976
FPSederhana
54.796.560
396.696.056
451.492.616
39.669.605
  • Pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Sederhana berupa struk penjualan atas penjualan yang dilakukan oleh toko cabang Lamongan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan tersebut merupakan print out ulang dari sistem Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding semua sistem pembukuan termasuk penjualan telah dilakukan secara terkomputerisasi;
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan tindasan langsung atas faktur pajak (struk) yang disampaikan ke pembeli pada saat penjualan terjadi
Data/informasi yang terdapat pada faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
  • Data NPWP dalam hal ini adalah NPWP Kantor Pusat Pemohon Banding yaitu : 02.672.927.7-416.000
  • Bon terdiri dari: Kode Store, Kode Kasir, Nomor
  • Jenis dan harga barang
  • Jumlah pembayaran· PPN
Contoh faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan PB adalah sebagai berikut:
– Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD) dengan total nilai sebesar Rp451.492.617 dengan rincian sebagai berikut:
Kd Store
Nilai( Rp )
010B
103,559,620
SB49
347,932,997
Total
451,492,617
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
  1. Bukti/Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa ijin pemusatan PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009, sehingga PPN seluruh Gerai/Toko yang berada di wilayah Indonesia disetor & dilaporkan Terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur (termasuk penjualan Gerai/Toko di Lamongan). Hal ini dibuktikan dengan tembusan surat ijin pemusatan ke Kanwil DJP Jawa Timur Dua;
  2. Apabila PB dikenakan PPN lagi oleh KPP Pratama Lamongan, maka atas objek pajak yang sama dikenakan 2 (dua) kali PPN, yaitu di KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Lamongan;
  3. Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPN atas penyerahan Gerai/Toko yang berlokasi di wilayah Lamongan dengan menerbitkan faktur pajak sederhana berupa struk penjualan;
  4. Struk Penjualan yang diperlakukan sebagai faktur pajak sederhana yang diserahkan berupa reprint karena mengacu ke PER-97/PJ/2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Dirjen Pajak no. 524/PJ/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak, Wajib Pajak diperbolehkan menyimpan copy Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik;
  5. Faktur Pajak Sederhana berupa Struk Penjualan toko/Gerai di wilayah Lamongan diterbitkan dengan menggunakan NPWP/NPKP Kantor Pusat sebagai tempat Pemusatan PPN PB yaitu 02.672.927.7-416.000;
  6. Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak secara All Taxes untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Lamongan). Penerbitan SPHP danSKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 mencakup seluruh penjualan Gerai/Toko (termasuk penjualan Gerai/Toko di Lamongan);
  7. Pada saat pemeriksaan pajak tahun 2010 oleh KPP Pratama Lamongan, Pemohon Banding tidak pernah diberikan Nomor Pengukuhan PKP secara Jabatan. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SKPKB PPN tahun 2010 oleh KPP Pratama Lamongan adalah cacat hukum;
  8. Pemohon Banding telah menyerahkan Detail Penyerahan Masa November 2010 dengan total Penyerahan Rp170.181.226.414, dengan rincian sebagai berikut :
BKP/JKP
164.578.831.403
NBKP
22.564.640.194
Total
187.143.471.597
Total Nilai Penyerahan ini sama dengan Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN Masa Desember 2010 sebelum dikurangi dengan retur penjualan, data retur penjualan sudah terdapat di Lampiran SPT PPN Masa Desember 2010;
  1. Penyerahan Toko/Gerai yang berada di wilayah Lamongan Masa November 2010, sebagai berikut :
Kd. Toko
Nama Toko
NBKP
BKP/JKP
TOTAL PENYERAHAN
SB49
ALFAMIDI BASUKI RAHMAT[BRM]
40.673.236
307.259.761
347.932.997
010B
ALFA EXP ACHMAD DAHLAN[DLN]
14.123.324
89.436.295
103.559.619
54.796.560
396.696.056
451.492.616
bahwa nilai Penyerahan sebesar Rp451.492.616 tersebut diatas sama dengan nilai koreksi yang disajikan dalam SKPKB PPN Masa Desember 2010 oleh KPP Pratama Lamongan;
bahwa Majelis sudah memerintahkan kepada Terbanding selama persidangan untuk memberikan bukti/dokumen data terkait pemberitahuan Pengukuhan PKP secara jabatan serta Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari KPP Tangerang Timur terkait perhitungan DPP PPN kantor pusat, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Terbanding tidak menyerahkan bukti/dokumen a quo;
bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 02.672.927.7-416.000 yang beralamat di Jalan Thamrin No. 9 Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai Cabang di Lamongan;
bahwa sesuai pasal 1A UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah termasuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang (pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN);
bahwa sesuai pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diatur sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangantempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkanpersetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai TempatPemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  3. Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.………7)Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, serta dokumen dalam persidangan (KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009), diperoleh fakta bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jl MH Thamrin No.9 Cikokol, Tangerang, telah memperoleh ijin Pemusatan PPN di KPP Pratama Tangerang Timur , meliputi Gerai/Toko-Toko di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku mulai sejak tanggal 02 September 2009, namun tidak termasuk Gerai/Toko di Lamongan;
bahwa Terbanding (Pemeriksa) menganggap karena Pemohon Banding yang berada di bawah wilayah kerja KPP Pratama Lamongan belum mempunyai ijin pemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka atas penyerahan BKP atau JKP terutang PPN di lokasi usaha yaitu diwilayah KPP Pratama Lamongan sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU No. 42 Tahun 2009;
bahwa Terbanding menyampaikan keterangan bahwa penetapan PKP dilakukan secara jabatan pada saat pemeriksaan dan dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 1 Oktober 2010, namun Pemohon Banding menyatakan pada saat pemeriksaan pajak tahun 2010 oleh Terbanding (KPP Pratama Lamongan), Pemohon Banding tidak pernah diberikan Nomor Pengukuhan PKP secara Jabatan tersebut. Demikian pula walaupun sudah diminta oleh Majelis secara patut dalam persidangan, namun sampai dengan akhir persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya dokumen Pengukuhan PKP secara Jabatan tersebut;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Lamongan) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dan telah diterbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Lamongan), dan Pemohon Banding menunjukkan Bukti Pendukung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. 0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 dari KPP Pratama Tangerang Timur untuk tahun pajak 2010;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen Rekonsiliasi SKPKB PPN versus SPM PPN KPP Pratama Tangerang Timur Tahun 2010 dimana atas Penyerahan Toko/Gerai Lamongan sebesar Rp451.492.846 sudah dilaporkan dalam SPM PPN Pratama Tangerang Timur dan sudah termasuk dalam SKPKB PPN a quo. Dengan demikian meskipun diketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Lamongan belum termasuk yang dipusatkan pembayaran PPN nya di KPP Tangerang Timur, namun secara fakta Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah memasukan DPP PPN atas gerai/toko di Lamongan dan menggabungkan dalam DPP gabungan di KPP Tangerang Timur;
bahwa menurut Majelis, pada saat Terbanding (KPP Pratama Tangerang Timur) melakukan pemeriksaan atas Kantor Pusat Pemohon Banding meliputi Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 di dalamnya meliputi penyerahan gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Lamongan (Pemohon Banding), Terbanding seharusnya sudah mengetahui bahwa penyerahan Pemohon Banding (unit tokok/gerai Lamongan) tidak termasuk dalam Unit Tempat Usaha yang dipusatkan sesuai KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009 aquo, namun Terbanding tetap memasukkan data penyerahan Pemohon Banding ke dalam Penyerahan Kantor Pusat sebagaimana tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 aquo;
bahwa sejak tanggal 30 April 2012 Kantor Pusat PT. Midi Utama Indonesia dipindah dan terdaftar ke KPP Perusahaan Masuk Bursa diterbitkan Ijin Pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang untuk cabang Lamongan terhitung sejak 1 April 2012 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 yang menetapkan pelaksanaan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang pada PKP Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jl MH Thamrin No.9 Cikokol, Tangerang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak di dalam persidangan Majelis berpendapat:
bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN dalam hal ini Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah menggabungkan DPP PPN untuk gerai/toko di Lamongan pada saat pemeriksaan padahal diketahui bahwa gerai/toko Pemohon di Lamongan belum termasuk yang dipusatkan di KPP Tangerang Timur pada saat itu;
bahwa dalam sengketa ini sesunguhnya Terbanding (KPP Pratama Lamongan) telah benar untuk mengenakan PPN atas gerai/toko di Lamongan namun bukti Pengukuhan PKP sampai dengan akhir persidangan tidak dapat ditunjukan kepada Majelis;
bahwa Majelis berpendapat bahwa masalah pelaksanan ketentuan administrasi tidak boleh menimbulkan ketidakadilan substantif dari pemungutan PPN. KPP Lamongan dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandang sebagai satu pihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendak masing-masing dan menurut kebenaran yang diyakini masing-masing;
bahwa dengan praktek tersebut diatas maka telah mengakibatkan ketidakadilan yaitu pengenaan PPN secara berganda yaitu di KPP Tangerang Timur dan KPP Lamongan atas obyek dan subyek yang sama;
bahwa mengingat gerai/toko di Lamongan ini pada akhirnya telah dipusatkan pembayaran PPN nya di KPP Perusahaan Masuk Bursa per 1 April 2012 yaitu setelah dipindahkan dari KPP Tangerang Timur, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp451.492.846,
  • dengan PPN sebesar Rp45.149.285,
  • atas penyerahan oleh gerai/toko di Lamongan dinyatakan tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)
Penghitungan Pajak Versi Majelis
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
45.149.285
0
45.149.285
2
Pajak yang dapat diperhitungkan
0
0
0
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
45.149.285
45.149.285
4
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
5
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
45.149.285
0
45.149.285
6
Sanksi Administrasi
– Pasal 13 (2) UU KUP
11.738.814
0
11.738.814
– Pasal 13(3) UU KUP
0
0
0
7
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
56.888.099
0
56.888.099
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-283/WPJ.07/2013 tanggal 15 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00018/207/10/645/12 tanggal 02 Mei 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
0,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
0,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi
Rp
0,00
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
0,00
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Rp
0,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti serta
tidak dihadiri oleh Terbanding
maupun Pemohon Banding.

 www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200