Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56288/PP/M.XIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

29 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56288/PP/M.XIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa SSPCP tersebut masih merupakan setoran CV Sejahtera Bersama kepada negara sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding, dengan demikian,Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) dan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) didalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Masa April sampai dengan November Tahun 2010 menggunakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 sebagai dasar dilakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Mei 2010 sebesar Rp90.010.000,00, dimana atas SSPCP Impor tersebut secara formal tidak memenuhi syarat sesuai Kep-148/PJ/2003 yaitu kolom Penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran Masa Mei 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: LAP-108/WPJ.24/ KP.1005/RIKSIS/2012 tanggal 12 November 2012, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Impor Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00 karena terdapat Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor yang secara formal tidak memenuhi KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003, yaitu NPWP kolom penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor;
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor Barang Kena Pajak melalui indentor (CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000), namun dalam Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) untuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070000-001273-20100510-000151 dan PIB Nomor: 070000-001273-20100525-000175, kolom B. Jenis Identitas diisi dengan Nama: CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000), kolom D. Pembayaran Penerimaan Negara, akun Pajak Pertambahan Nilai Impor diisi dengan NPWP: 02.622.517.7-631.000 (CV Sejahtera Bersama) bukan PT XXX, NPWP: 02.826.437.2-642.000, sehingga dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan setoran pajak milik CV Sejahtera Bersama;
bahwa Pemohon Banding dalam permohonannya menyebutkan atas kesalahan pencantuman/ penulisan NPWP tersebut sedang dilakukan proses pemindahbukuan dari CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000, ke Pemohon Banding (NPWP: 02.826.437.2¬642.000);
bahwa menurut Terbanding, SSPCP tersebut masih merupakan setoran CV Sejahtera Bersama kepada negara sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00, karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor tersebut adalah benar-benar merupakan pembayaran pajak impor atas nama Pemohon Banding yang terdiri dari PIB Nomor: 070000-001273-20100510-000151 tertanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp70.169.000,00 dan PIB Nomor:070000-001273-20100525-000175 tertanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp8.083.000,00;
bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen impor yang ada pada PIB Nomor: 070000-001273-20100510-000151 tertanggal 10 Mei 2010 dan PIB Nomor: 070000-001273-20100525-000175 tertanggal 25 Mei 2010, adalah atas nama Pemohon Banding, CV Sejahtera Bersama hanya sebagai pihak yang melakukan impor barang untuk dan atas nama Pemohon Banding, sehingga segala pembiayaan impor khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor tersebut adalah sepenuhnya beban Pemohon Banding;
bahwa ketentuan mengenai impor atas dasar inden sangat jelas diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 539/KMK.0411990 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden, berikut Pemohon Banding sebutkan kembali pasal-pasal yang behubungan dengan impor atas dasar inden;
bahwa Pemohon Banding sebagai pihak indentor mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang telah Pemohon Banding setorkan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2010, dan sebagai pihak importir, CV Sejahtera Bersama tidak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Impor tersebut di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilainya sesuai Surat pernyataan dari CV Sejahtera Bersama;
bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya CV Sejahtera Bersama mempunyai kewajiban menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Impor tersebut untuk dan atas nama Pemohon Banding;
bahwa upaya pemindahbukuan atas SSPCP Pajak Pertambahan Nilai Impor tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding, dan telah berkonsultasi dengan AR (Account Representative) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, hasil konsultasi tersebut menyarankan bahwa yang melakukan permohonan pemindahbukuan adalah dari CV Sejahtera Bersama;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan permintaan kelengkapan permohonan pemindahbukuan berupa data tambahan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, kedua data tersebut belum diberikan karena pada saat yang sama CV Sejahtera Bersama sedang diperiksa untuk Tahun Pajak 2010;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00, karena terdapat Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor yang secara formal tidak memenuhi KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003, yaitu NPWP kolom penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan Impor Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen impor berupa PIB Nomor: 070000-001273-20100510-000151 tertanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp70.169.000,00 dan PIB Nomor: 070000-001273-20100525-000175 tertanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp8.083.000,00, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, SSPCP, Surat Permohonan Pemindahbukuan dari CV. Sejahtera Bersama tanggal 21September 2012, Surat Pernyataan dari CV. Sejahtera Bersama;
bahwa menurut Pemohon Banding sampai dengan selesai disidangkannya sengketa banding ini pemindahbukuan belum selesai dilakukan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan uraian serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding melakukan kegiatan impor Barang Kena Pajak (selaku indentor) melalui importir CV Sejahtera Bersama NPWP: 02.622.517.7-631.000;
bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 Pasal 2 ayat (2) mengatur :
“Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP lmpotir yang melakukan kegiatan impor tersebut,sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
  1. untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang);
  2. untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisiNPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan”;
bahwa terhadap importasi dalam PIB Nomor: 070000-001273-20100510-000151 tertanggal 10 Mei 2010 dan PIB Nomor: 070000-001273-20100525-000175 tertanggal 25 Mei 2010 dilakukan koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan Impor Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00, karena terdapat Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor yang secara formal tidak memenuhi KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003, yaitu NPWP kolom penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor, sehingga dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan setoran pajak milik CV Sejahtera Bersama, dan Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan Impor Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00;
bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990; mengatur :
Pasal 1
“Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor”;
Pasal 2(l)
Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 070000-001273-20100510-000151 tertanggal 10 Mei 2010 dan PIB Nomor: 070000-001273-20100525-000175 tertanggal 25 Mei 2010, importasi dalam PIB tertulis CV Sejahtera Bersama QQ PT XXX, dengan kata lain importir adalah CV Sejahtera Bersama dan PT XXX adalah sebagai indentor, namun dalam pembayaran pungutan impor/SSPCP tetap memakai nama CV Sejahtera Bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis, Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor atas importasi Pemohon Banding dengan memakai identitas CV Sejahtera Bersama NPWP: 02.622.517.7-631.000 secara formal tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding terhadap PPN Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2010 meskipun dapat dibuktikan bahwa atas pembayaran importasi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, baik Pemohon Banding (NPWP: 02.826.437.2-642.000) maupun CV Sejahtera Bersama (NPWP: 02.622.517.7-631.000) telah melakukan permohonan pemindahbukuan agar SSP PPN Impor Masa Pajak Mei 2010 tersebut dapat dipindahbukkan dari CV Sejahtera Bersama menjadi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak Mei 2010 ;
bahwa menurut Majelis permohonan pemindahbukuan adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak melalui KPP setempat;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp78.252.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Uraian
Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang
dikabulkan

(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
0,00
0,00
0,00
0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
0,00
0,00
0,00
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
309.319.000,00
219.309.000,00
219.309.000,00
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(309.319.000,00)
(219.309.000,00)
(219.309.000,00)
0,00
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
309.319.000,00
309.319.000,00
309.319.000,00
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
0,00
90.010.000,00
90.010.000,00
0,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0,00
90.010.000,00
90.010.000,00
0,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
0,00
180.020.000,00
180.020.000,00
0,00
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak 
banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1326/ WPJ.24/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00048/207/10/642/12 tanggal 14 November 2012, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Rp
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
219.309.000,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
(219.309.000,00)
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
309.319.000,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
90.010.000,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp
Rp
0,00
90.010.000,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
Rp
180.020.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00412/PP/PM/IV/2014 tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu 22 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200