Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56258/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

29 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56258/PP/M.VB/16/2014\
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp704.223.880, yang terdiri dari :
1. Koreksi terkait Pajak Masukan untuk kegiatan kebun Rp701.493.425,
2. Koreksi terkait Pajak Masukan yang dikreditkan 2 kali Rp2.730.538,
catatan : terdapat selisih karena pembulatan sebesar Rp83,-
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, LPP, KKP, dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2010 adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp701.493.425,-;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Cangkang, Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Palm Kernel tersebut kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Pengolahan Inti Sawit (KCP) menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Cake (PKC);
Menurut Majelis
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan sebesar Rp701.493.425, karena menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dimana sesuai dengan PP No. 31/2007 jo. PP No. 12/2001, TBS termasuk kriteria BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan terkait dengan kebun yang berhubungan dengan perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi Cangkang, CPO dan PK.
bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Cangkang, Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Palm Kernel tersebut kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Pengolahan Inti Sawit (KCP) menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Cake (PKC);
bahwa selain itu Pemohon Banding juga merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Latex, Cup Lump, dan Slab yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Karet menjadi Latex dan SIR;
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :
  • Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber).
  • Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Oktober 2010 diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan sebesar Rp701.493.425, yang merupakan PM yang nyata-nyata digunakan baik untuk penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang PPN-nya dibebaskan. bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
  1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
    1. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
    2. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
  3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
  4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah=
                     P = PM x Z
dengan ketentuan :
P         adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM      adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z         adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
                  P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’         adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM      adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z’        adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No. 78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
Jumlah penyerahan yang PPN-nya dibebaskan (Okt’10) Rp9.150.026.678
Jumlah penyerahan (Okt’10) Rp263.225.049.361
Persentase perbandingan atas penyerahan yg PPN-nya dibebaskan 3,48%Jumlah PM yang dikoreksi Rp701.493.425
Koreksi penghitungan kembali PM (3,48 x Rp701.493.425) Rp24.411.971
Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2010 :
P’= PM x Z ‘ = 701.493.425 x 9.150.026.678 = 24.411.971
263.225.049.361
bahwa berdasarkan perhitungan diatas, maka dari koreksi Terbanding sebesar Rp701.493.425, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp24.411.971, sedangkan sisanya sebesar Rp677.081.454 (Rp701.493.425 – Rp24.411.971) tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan faktur pajak-faktur pajak berikut dokumen atau bukti-bukti pendukungnya atas koreksi sengketa pajak dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan faktur pajak baik secara formal maupun materil;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010, Pemohon Banding hanya melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding sebanyak 1 kali;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding, rincian pajak masukan yang dikreditkan sebanyak 2 kali adalah sebagai berikut :
No
Nama
Nomor Faktur Pajak
Tanggal
DPP (Rp)
PPN (Rp)
1
CV. Maju Jaya Abadi
010.000-1000000344
08-10-2010
19.905.400
1.990.540
2
CV. Maju Jaya Abadi
010.000-1000000344
08-10-2010
19.505.400
1.950.540
3
PT. Pelabuhan Indonesia I – Persero
010.000-1000004567
06-09-2010
7.399.984
739.998
4
PT. Pelabuhan Indonesia I – Persero
010.000-1000004567
06-09-2010
7.399.984
739.998
Total
54.610.768
5.461.076
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2009 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat 2 kali pengkreditan faktur pajak yang sama, yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2009 adalah faktur pajak sebagai berikut :
No
Nama
Nomor Faktur Pajak
Tanggal
DPP (Rp)
PPN (Rp)
1
PT. Pelabuhan Indonesia I – Persero
010.000-1000004567
06-09-2010
7.399.984
739.998
2
CV. Maju Jaya Abadi
010.000-1000000344
08-10-2010
19.505.400
1.950.540
Total
27.305.384
2.730.538
bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam pelaporan SPT tersebut, Pemohon Banding hanya melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebanyak 1 kali, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa karena Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha, maka pengkreditan pajak masukan tersebut juga dihitung berdasarkan Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No. 78/PMK.03/2010 sebagai berikut :
P’= PM x Z ‘ = 2.730.538 x 9.150.026.678 = 95.023
263.225.049.361
bahwa dengan demikian, maka dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.730.538, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp95.023, sedangkan sisanya sebesar Rp2.635.515 (Rp2.730.538 – Rp95.023) tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perincian koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
No.
Jenis Sengketa Objek PPN
Koreksi (Rp)
Tetap Dipertahankan
Tidak Dapat Dipertahankan
1.
Penghitungan Kembali Kredit Pajak Masukan Rp.701.493.425,-
24.411.971
677.081.454
2.
Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan 2 kali sebesar Rp2.730.538
95.023
2.635.515
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
24.506.994
679.716.969
bahwa berdasarkan uraian diatas, jumlah seluruh Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sbb:
Pajak Masukan cfm Terbanding : Rp7.524.710.677
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp679.716.969
Penghitungan Kembali PM yang dapat dikreditkan : Rp8.204.427.646
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Oktober 2010 sebagai berikut :
Uraian
Semula
Ditambahi
Menjadi
(Dikurangi)
Rp
Rp
Rp
PPN Kurang /(Lebih) Bayar
(6.417.918.023)
(679.716.969)
(7.097.634.992)
Sanksi Bunga
0
0
0
Sanksi Kenaikan
0
0
0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar
(6.417.918.023)
(679.716.969)
(7.097.634.992)
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebagian koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2128/WPJ.07/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00035/407/10/058/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama : XXX;
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
226.047.136.461
a.2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
11.067.926.545
a.3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
16.959.959.677
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
9.150.026.678
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
263.225.049.361
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 +b)
263.225.049.361
d. Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1. Impor BKP
0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
0
d.5. Kegiatan membangun sendiri
0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
0
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
0
e. Seharusnya tidak terutang
0
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1a.2 atau 1d.7 atauNIHIL)
1.106.792.654
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
8.204.427.646
b.3. STP (pokok kurang bayar)
0
b.4. dibayar dengan NPWP sendiri
0
b.5. lain-lain
0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
8.204.427.646
c. Diperhitungkan
c.1 SKPLB
c.2 SKPPKP
0
c.3 Jumlah (c.1 + c.2 )
d. PPN yang seharusnya tidak terutang :
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain
0
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
0
d.3 Telah dipungut
0
d.4 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)
0
e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang ((b.6-c.3a) atau (d.4))
7.097.634.992
3
Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)
0
c. Jumlah (a+b)
0
4
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e-3.c)
7.097.634.992
Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-56258/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200