Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56067/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

29 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56067/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp371.041.786,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp371.041.786,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp371.041.786,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp125.750.113.931,00
  2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp 126.121.155.717,00
  3. Koreksi Rp 371.041.786,00
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang.
bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya.
bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.
bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: SPT Lawan Transaksi, Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan, Invoice, Surat Jalan, Tanda Terima Faktur/Kwitansi, Rekening Koran, Slip Setoran, dan Bukti Transfer.
bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp24.130.334,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp346.911.452,00 Pemohon Banding memberi bukti dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Atas transaksi dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dengannilai Pajak Masukan sebesar Rp210.976.780,00 Pemohon Banding sudah dapat menyampaikan bukti lengkap arus uang dan arus dokumen sehingga Majelis dapat menyakini atas Faktur Pajak terkait supplier tersebut memang sudah dibayar harga barang beserta pajak pertambahan nilai yang terutang;
bahwa dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”
bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp210.976.780,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan sebesar Rp210.976.780,00 tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.
  1. Atas transaksi dengan PT Midi Utama Indonesia dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp108.748.029,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotokopi SPT Lawan Transaksi (SPT Induk dan Lampiran 1107-A) yang sudah mendapat legalisir dari KPP Perusahaan Masuk Bursa, tempat lawan transaksi terdaftar;
bahwa dalam Lampiran 1107 A yang diperiksa Majelis, terbukti bahwa lawan transaksi Pemohon Banding sudah melaporkan Faktur Pajak yang disengketakan;
bahwa dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur:
”Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”
bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi:
”temuan pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
bahwa dengan demikian, dalil koreksi Terbanding yang mendasarkan pada jawaban konfirmasi ’tidak ada’, tidak dapat dipertahankan karena terbukti lawan transaksi sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut.
bahwa berdasarkan pembuktian tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya Pajak Masukan sebesar Rp108.748.029,00 tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.
  1. Atas transaksi dengan PT Intrasari Raya, PT Esham Dima Mandiri, PT Parit Padang Global, CV Dyandra Sejahtera, CV Maharani, Nungky Kusuma Wardhani, dan CV Anugerah Karya Sentosa, dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp.27.186.643,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti berupa arus uang dan arus barang,
bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi, namun SPT tersebut belum dilegalisir oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa mengingat dokumen yang disampaikan sebagai bukti hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi maka tidak dapat diyakini validitas dan keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp27.186.643,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian secara keseluruhan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp371.041.786,00 adalah sebagai berikut:
Total Faktur Pajak disengketakan: Rp371.041.786,00
Faktur Pajak dapat diyakini oleh Majelis (dapat dikredtikan):
  • transaksi dengan PT Telkomsel Indonesia Rp210.976.780,00
  • transaksi dengan PT Midi Utama Indonesia Rp108.748.029,00
Jumlah Rp319.724.809,00
Faktur Pajak tidak dapat diyakini oleh Majelis (dikoreksi dipertahankan) Rp51.316.977,00
bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan untuk masa pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding
Rp
125.750.113.931,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
319.724.809,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan cfm persidangan
Rp
126.069.838.740,00
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
1.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
Rp.
0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
1.254.401.930.095
a.3. Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN
Rp.
0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp.
0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp.
0
a.6. Jumlah
Rp.
1.254.401.930.095
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp.
146.435.884.999
c. Jumlah seluruh penyerahan
Rp.
1.400.837.815.094
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
Rp.
0
2.
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
125.440.192.979
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
Rp.
0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
126.069.838.740
b.3. STP (pokok kurang bayar)
Rp.
0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
0
b.5. Lain-lain
Rp.
0
b.6. Jumlah
Rp.
126.069.838.740
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
Rp.
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
Rp.
126.069.838.740
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d))
Rp.
629.645.761
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
680.962.738
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)
Rp.
0
c. Jumlah (a+b)
Rp.
680.962.738
4.
PPN yang tidak/kurang dibayar (2.e+3.c)
Rp.
51.316.977
5.
Sanksi administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp.
51.316.977
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
Rp.
102.633.954
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-857/WPJ.07/2013 tanggal 21 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012 Masa Pajak Desember 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.400.837.815.094 Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
125.440.192.979
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
126.069.838.740
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp
629.645.761
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi ke masa pajak berikutnya
Rp
680.962.738
PPN yang tidak/kurang dibayar
Rp
51.316.977
Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP:
Rp
51.316.977
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
102.633.954
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

 www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200