Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56066/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

29 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56066/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2010 sebesar Rp125.966.493,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp125.966.493,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp125.966.493,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp119.543.599.516,00
  2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp119.669.566.009,00
  3. Koreksi Rp125.966.493,00
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang.
bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya.
bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.
bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Bukti Bank Keluar, Bukti transfer bank, Faktur Pajak Standar, Invoice, Rekening Koran, SPT Masa PPN Lawan Transaksi, Bukti Penerimaan Surat dan Surat konfirmasi dari PT. PPG.
bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.50.814.058,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp75.152.437,00 Pemohon Banding memberi bukti dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Atas transaksi dengan PT. TI Tbk, dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp65.910.494,00 Pemohon Banding sudah dapat menyampaikan bukti lengkap arus uang dan arus dokumen sehingga Majelis dapat menyakini atas Faktur Pajak terkait supplier tersebut memang sudah dibayar harga barang beserta pajak pertambahan nilai yang terutang.
bahwa dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.
bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang PPN a quo, tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp.65.910.494,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan sebesar Rp.65.910.494,00 tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.
  1. Atas transaksi dengan PT. PPG, CV. DS, CV. AJA, CV Ratna , Koperasi Pondok Pesantrean Berkah dan Koperasi Pondok Pesantrean Al Huda dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp9.241.943,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti arus uang maupun dokumen;
bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi, namun SPT tersebut belum dilegalisir oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar.
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa mengingat dokumen yang disampaikan sebagai bukti hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi maka tidak dapat diyakini validitas dan keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp9.241.943,00, sudah benar sehingga tetap dipertahankan.
bahwa dengan demikian secara keseluruhan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp125.966.493,00 adalah sebagai berikut:
Total Faktur Pajak disengketakan:
Rp
125.966.493,00
Faktur Pajak dapat diyakini oleh Majelis (dapat dikreditkan)
Rp
65.910.494,00
Faktur Pajak tidak dapat diyakini oleh Majelis (dikoreksi dipertahankan)
Rp
60.055.999,00
bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan untuk masa pajak November 2010 menjadi sebagai berikut:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp119.543.599.516,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
65.910.494,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan cfm persidangan
Rp
119.609.510.010,00
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
1.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
Rp
0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
1.189.934.404.548
a.3. Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN
Rp
0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
0
a.6. Jumlah
Rp
1.189.934.404.548
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp
151.051.927.189
c. Jumlah seluruh penyerahan
Rp
1.340.986.331.737
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
Rp
0
2.
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
118.993.440.439
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
Rp
0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
119.609.510.010
b.3. STP (pokok kurang bayar)
Rp
0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0
b.5. Lain-lain
Rp
0
b.6. Jumlah
Rp
0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
Rp
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
Rp
119.609.510.010
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d))
Rp
616.069.571
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
676.125.570
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)
Rp
0
c. Jumlah (a+b)
Rp
676.125.570
4
PPN yang tidak/kurang dibayar (2.e+3.c)
Rp
60.055.999
5
Sanksi administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
60.055.999
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
Rp
120.111.998
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-775/WPJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012, Masa Pajak November, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
1.340.986.331.737
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
118.993.440.439
Dikurangi: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
119.609.510.010
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp
616.069.571
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
676.125.570
PPN yang tidak/kurang dibayar
Rp
60.055.999
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
60.055.999
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
120.111.998
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200