Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56065/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

29 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56065/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp60.723.597,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp60.723.597,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp60.723.597,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp114.533.987.361,00
  2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp114.594.710.958,00
  3. Koreksi Rp60.723.597,00
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang.
bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya.
bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.
bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: SPT Lawan Transaksi, Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan, Invoice, Surat Jalan, Tanda Terima Faktur/Kwitansi, Rekening Koran, Slip Setoran, dan Bukti Transfer;
bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.36.477.817,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp24.245.780,00 Pemohon Banding memberi bukti sebagaimana disebutkan diatas dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, mengingat faktur pajak dinyatakan ‘tidak ada/tidak dilaporkan’ maka pembuktian terbaik yang dapat diyakini oleh Majelis untuk membuktikan pajak yang terutang sudah dibayar bersama harga barang adalah berdasarkan pengujian arus uang dan barang.
bahwa menurut Majelis, SPT Lawan transaksi yang memuat daftar Faktur Pajak Keluaran (Lampiran 1107A) hanya dapat digunakan sebagai bukti sepanjang SPT Lawan transaksi tersebut sudah dilegalisir atau diakui oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi sehingga tidak dapat diyakini keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis tidak dapat menyakini kebenaran atas faktur pajak masukan sebesar Rp60.723.597,00 dan karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-763/WPJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012 Masa Pajak Oktober 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

 www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200