Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56059/PP/M.VI.B/16/2014
Tinggalkan komentar29 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56059/PP/M.VI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56059/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi mengenai nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp51.437.449,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp51.437.449,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp51.437.449,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang.
bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya.
bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.
bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:
Bukti Penerimaan Surat, SPT Lawan Transaksi ( SPT Induk dan Lampiran 1107A), Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak Standar. bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp37.078.640,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,
bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp14.358.809,00 Pemohon Banding memberi bukti dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Lampiran 1107 A yang diperiksa Majelis, terbukti bahwa lawan transaksi Pemohon Banding sudah melaporkan Faktur Pajak yang disengketakan.
bahwa dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur:
”Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi:
”temuan pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa dengan demikian, dalil koreksi Terbanding yang mendasarkan pada jawaban konfirmasi ’tidak ada’, tidak dapat dipertahankan karena terbukti lawan transaksi sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut.
bahwa berdasarkan pembuktian tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya Pajak Masukan sebesar Rp12.228.954,00 tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.
bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi, namun SPT tersebut belum dilegalisir oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa mengingat dokumen yang disampaikan sebagai bukti hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi maka tidak dapat diyakini validitas dan keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp2.129.855,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan
bahwa dengan demikian secara keseluruhan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp51.437.449,00 adalah sebagai berikut:
bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan untuk masa pajak Maret 2010 menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-765/WPJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012, Masa Pajak Maret 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.023.481.475.486
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-765/WPJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012, Masa Pajak Maret 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.023.481.475.486
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
92.340.204.321
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
92.375.069.174
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang /(Lebih) Bayar
|
Rp
|
34.864.853
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
74.073.348
|
|
PPN yang tidak/kurang dibayar
|
Rp
|
39.208.495
|
|
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
39.208.495
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
78.416.990
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
