Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57494/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57494/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.960.875.664,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.909.090,00;
Menurut Terbanding :
- Koreksi DPP PPN sebesar Rp21.960.875.664,00bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.909.090,00bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak;
Menurut Pemohon :
bahwa pembayaran PPN sebesar Rp31.909.090,00 oleh Pemohon Banding adalah sebagai setoran koreksi Masa Maret 2010. Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya (adanya Surat Pernyataan akan hal tersebut);
Menurut Majelis :
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.960.875.664,00
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp21.960.875.664,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon Banding Rp0,00
Koreksi Rp21.960.875.664,00
bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;
bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;
bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut ,
a. Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);
b. Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2);
- bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang;
- bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil;
- bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut;
- bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri;
- bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri;
bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.960.875.664,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.909.090,00
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp617.634.511,00
Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding Rp649.543.601,00
Koreksi Rp31.909.090,00
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.909.090,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh:
PT. Adam Jaya Bastari Rp5.909.090 (WP PKP)
PT. Brata Citra Mandiri Rp26.000.000 (WP PKP)
Jumlah Rp31.909.090
bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal- hal sebagai berikut :
a. bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT Adam Jaya Lestari No. Faktur 010.000.09.00000020 dengan nilai sebesar Rp5.909.090,00 diketahui bahwa tujuan dalam surat jalan a.n. PT GML, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp5.909.090,00 tersebut tetap dipertahankan;
b. bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT Brata Citra Mandiri yang terdiri dari 8 Faktur Pajak sebesar Rp26.000.000,00 dimana 4 Faktur Pajak No. Faktur 010.000.10.00009890, 010.000.10.00009891, 010.000.10.00009892 dan 010.000.10.00009893 dengan nilai sebesar Rp13.000.000,00 tidak didukung dengan data lain selain Faktur Pajak, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp13.000.000,00 tersebut tetap dipertahankan;
bahwa atas 4 Faktur Pajak Masukan dari PT Brata Citra Mandiri, Faktur Pajak No. Faktur 010.000.10.00009897, 010.000.10.00009898, 010.000.10.00009899 dan 010.000.10.000098100 dengan nilai sebesar Rp13.000.000,00, dalam Uji Bukti atas Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen diketahui bahwa transaksi atas Faktur Pajak tersebut memang benar ada dan valid didukung dengan bukti yang sah, akan tetapi dari fakta yang ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya membayar sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak, sedangkan nilai PPN nya belum dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut atas Faktur Pajak tersebut belum dibayar PPN-nya, karena dari bukti yang disampaikan hanya pembayaran sebatas DPP-nya saja, bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah dilakukan penyetoran sebesar Rp31.909.090,00 sebagai bentuk tanggung jawab renteng, bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran SSP sebesar Rp31.909.090,00 dimana dalam keterangan SSP disebutkan pembayaran untuk SKPKB : 00035/207/10/711/12, sebagai pengurang utang pajak yang timbul dengan diterbitkannya SKPKB tersebut sehingga menurut Majelis pembayaran SSP tersebut bukan sebagai bentuk tanggung jawab renteng, karena yang harus dibayar sehubungan dengan tanggung renteng adalah yang dari PKP atas nama PT Brata Citra Mandiri sebesar Rp13.000.000,00, sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp13.000.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa sampai dengan selesainya persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Pemindahbukuan atas penyetoran SSP sebesar Rp1.909.090,00 menjadi penyetoran atas SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan bukti dan uraian di atas, maka atas koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT. Brata Citra Mandiri sebesar Rp26.000.000,00 (Rp13.000.000,00 dan Rp13.000.000,000) tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan seluruhnya sebesar Rp31.909.090,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1
2
|
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Masukan
|
21.960.875.664,00
0,00
|
0,00
31.909,090,00
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding Rp21.960.875.664,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp21.960.875.664,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp617.634.511,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp0,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp617.634.511,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1517/WPJ.29/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00035/207/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak Maret 2010 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
|
Penyerahan Ekspor
|
–
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
–
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
–
|
|
Jumlah
|
–
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
–
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
617.634.511
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
–
|
|
– Lain-lain
|
–
|
|
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan
|
617.634.511
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(617.634.511)
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
649.543.601
|
|
PPN Kurang (lebih) bayar
|
31.909.090
|
|
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP
|
31.909.090
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
63.818.180
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
