Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57456/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57456/PP/M.IIIA/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp5.278.979.310,00;

Menurut Terbanding :

Karena tidak dipenuhinya permintaan data dan dokumen oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan PPh Badan, maka koreksi Peredaran Usaha dipertahankan karena telah dihitung sesuai dengan kondisi Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon :

bahwa Terbanding mengambil angka Koreksi DPP Masa Maret 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Mei 2010”, oleh karena itu koreksi Terbanding Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak;

Menurut Majelis :

bahwa sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp5.278.979.310,00;

bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010;

bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut.

bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya.

bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT Idemitsu Lube Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd.;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp5.278.979.310,00 dibatalkan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp58.470.683.417,00
Koreksi dibatalkan Rp5.278.979.310,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp53.191.704.107,00

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-956/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00088/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak Rp53.191.704.107,00
Pajak Keluaran Rp5.319.170.382,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp5.319.170.382,00

PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
0,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya
Rp
0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
0,00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
0,00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200