Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57453/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57453/PP/M.IIIA/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 4.790.557,00;

Menurut Terbanding :

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 5.281.808.047,
– merupakan koreksi yang timbul karena ekualisasi DPP PPN den an Peredaran Usaha Pada SPT PPh Badan.

Pokok Sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan karena jawaban “TIDAK ADA”; dan Tanggal Fisik faktur beda dengan SPT Masa Pengkreditan sebagaimana tercantum pada SK Pembetulan nomor KEP-00054/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013

Menurut Pemohon :

bahwa Terbanding mengambil angka Koreksi DPP Masa Februari 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Februari 2010”, oleh karena itu koreksi Terbanding Bata! Demi Hukum Ketetapan Pajak.

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.790.557 yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi “Tidak Ada” karena pada prinsipnya atas transaksi yang bersangkutan Pemohon Banding telah dipungut dan telah Pemohon Banding bayarkan PPN tersebut kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun kewajiban penyetoran dan pelaporan atas PPN tersebut berada di pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga pemeriksa seharusnya membatalkan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.790.557 menjadi NIHIL.

Menurut Majelis :

bahwa sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 5.276.150.275,00;

bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010;

bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut.

bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon
Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti- bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya.

bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT Idemitsu Lube Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd.;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 5.276.150.275,00 dibatalkan;

bahwa substansi Pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 4.790.557,00 yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya;

bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN).

bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;

bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a- quo dapat dikreditkan;

Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 4.790.557,00 dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp46.914.026.502,00
Koreksi dibatalkan Rp 5.276.150.275,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 41.637.876.227,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Rp 4.158.997.066,00
Koreksi dibatalkan Rp 4.790.557,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 4.163.787.623,00

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-950/WPJ. 07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00079/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-00054/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak Rp 41.637.876.227,00
Pajak Keluaran Rp 4.163.787.623,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.163.787.623,00

PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
0,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya
Rp
0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
0,00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
0,00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200