Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57452/PP/M.IIIA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57452/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 3.343.320,00;
Menurut Terbanding :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 5.298.782.256,00 merupakan koreksi yang timbul karena ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan.
Bahwa Tim Peneliti mengusulkan untuk menerima sebagian keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perhitungan sebagai berikut:
|
NO |
Lawan Transaksi |
NPWP |
Nomor Faktur |
Tanggal Faktur |
PPN |
Cfm, Pemeri ksa |
Cfm, Tim Peneli ti |
Koreksi Penelitian (Rp) |
|
1 |
PT SECOM BHAYANGKA RA |
02.058.795.2-058.000 |
010-000-1000000095 |
11.01.2010 |
3.343.320 |
“TIDAK ADA” |
“TIDAK ADA ” |
3343.320 |
|
2 |
PT BHINEKA MENTARI DIMENSI |
01.608.941.9-027,000 |
010-000-0900003013 |
12/24/2009 |
1.966,529 |
“TIDAK ADA” |
“ADA” |
– |
|
JUMLAH |
5,309.849 |
3,343.320 |
||||||
Bahwa Terbanding mengambil angka Koreksi DPP Masa Januari 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Januari 2010”, oleh karena itu koreksi Terbanding Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak.
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.343.320 yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi “Tidak Ada” karena pada prinsipnya atas transaksi yang bersangkutan Pemohon Banding telah dipungut dan telah Pemohon Banding bayarkan PPN tersebut kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun kewajiban penyetoran dan pelaporan atas PPN tersebut berada di pihak lawan tranksaksi Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding seharusnya membatalkan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 3.343.320 menjadi NIHIL.
Menurut Majelis :
bahwa sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 5.259.176.064,00;
bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010;
bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut.
bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya.
bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT Idemitsu Lube Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd.;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis,
berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 5.259.176.064,00 dibatalkan;
bahwa substansi Pokok sengketa adalah Koreksi Terbandingatas Koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2010 sebesar Rp 3.343.320,00 yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN).
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2010 sebesar Rp 3.343.320,00 dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp 45.317.669.689,00
Koreksi dibatalkan Rp 5.259.176.064,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 40.058.493.625,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Rp 4.863.147.643,00
Koreksi dibatalkan Rp 3.343.320,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 4.866.490.963,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-952/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00078/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak Rp 40.058.493.625,00
Pajak Keluaran Rp 4.005.849.347,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.866.490.963,00
|
PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(Rp |
860.641.616,00) |
|
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya |
Rp |
860.641.616,00 |
|
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp |
0,00 |
|
Sanksi Administrasi, berupa: |
||
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
Rp |
0,00 |
|
PPN yang masih harus dibayar |
Rp |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, M.Z. Arifin, SH., MKn.
sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
