Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57451/PP/M.IIIA/16/201

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57451/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp 30.876.125.026,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi DPP PPN impor sebesar ($4.855.536) dengan ekuivalen sebesar Rp 30.876.125.026, tersebut diatas, sudah tepat;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Impor BKP;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp 30.876.125.026,00;
bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010;
bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut.
bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis,
bahwa Terbanding tidak cermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding dalam transaksi impor bertransaksi dengan Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Tagihan (Invoice), Bill of Lading, Packing List, dari Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd., namun dalam Pemberitahuan Impor Barang tertera nama pemasok seperti, Apollo (Thailand) Co Ltd, Bericap (Kunshan) Co Ltd, idemitsu Kosan Co Ltd, dan Petronas Base Oil (M) SDN BHD yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi pembelian impor yang belum dilaporkan;
bahwa para pemasok a-quo bertransaksi dengan Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd. Atas dasar pesanan dari Pemohon Banding untuk selanjutnya pemasok langsung mengirimkannya kepada Pemohon Banding seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang, transaksi semacam ini sering terjadi dalam dunia perdagangan dan bukan merupakan suatu pelanggaran, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian USD6,195,201,00, dibatalkan;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp 30.876.125.026,00 dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp 513.152.909.576,00
Koreksi dibatalkan- Impor Rp 30.876.125.026,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 482.276.784.550,00
MENINGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-947/WPJ.07/2013
tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00007/227/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 482.276.784.550,00
Pajak Pertambahan Nilai Impor terutang Rp 48.227.678.455,00
Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 48.227.678.455,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi, berupa:- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
PPN Impor yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200