Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 897.965.301,00,;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPN sejumlah Rp 897.965.301,00 karena koreksi tersebut berhubungan dengan Peredaran Usaha di PPh Badan dimana Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian arus piutang sehingga ditemukan bahwa masih terdapat selisih sebesar yang terkoreksi tersebut, sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00 karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan atas pengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagai pengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan uji arus piutang;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat nomor BS:OH:tax058 tanggal 17 Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:
1. Jaminan Pembuatan Cetakan: Rp 498.192.195,00
bahwa tagihan atas Faktur cetakan yang Pemohon Banding masukan sebagai Piutang usaha, karena erat sekali hubungannya dengan aluminium profil yang dipesan oleh Pelanggan, sebelum Pemohon Banding mempruduksi profil aluminium pesanan Pelanggan Pemohon Banding harus membuat cetakannya terlebih dahulu atas cetakan ini Pemohon Banding meminta jaminan ditambah PPN 10% kepada Pelanggan, kesalahan Pemohon Banding memungut PPN 10% dan sudah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara bukan berarti jaminan cetakan ini dianggap sebagai peredaran usaha karena atas cetakan ini tidak ada penyerahan barang dan jasa kepada Pelanggan sesuai dengan pengertian PPN (Pajak Penjualan);
-Perincian dan jurnal Jaminan Cetakan sebagai berikut:
Total DPP faktur tagihan jaminan cetakan Rp 588.070.458,00
Total DPP kredit nota pengembalian jaminan cetakan Rp (89.882.303,00)
Net DPP Rp 498.192.195,00
PPN 10% Rp 49.819.220,00, Rp 548.011.415,00
-Jurnal faktur tagihan Jaminan cetakan:
Dr. Piutang usaha Rp 646.881.949,00
Cr. Piutang Cetakan Rp 588.074.498,00
PPn Rp 58.807.450,00
-Jurnal Pembayaran dari pelanggan:
Dr. Kas/Bank Rp 646.881.949,00
Cr. Piutang usaha Rp 646.881.949,00
-Jurnal kredit nota pengembalian Jaminan cetakan:
Dr. Hutang Cetakan Rp 89.882.303,00
Dr. PPN Rp 8.988.230,00
Cr. Piutang usaha Rp 98.870.533,00
2. Pengembalian uang tunai untuk Jaminan Cetakan Rp 37.756.853,00
bahwa seperti biasanya setiap pengembalian jaminan cetakan kepada pelanggan, Pemohon Banding membuat kredit nota, dan ada beberapa pelanggan yang meminta pengembalian jaminan cetakan diganti uang tunai. Jadi kredit nota yang sudah dibukukan tersebut jurnalnya Pemohon Banding reklas ke perkiraan Kas/Bank. Selama Tahun 2010 permintaan pengembalian secara tunai ada senilai Rp 37.756.853,00, jadi Pemohon Banding tinggal membuat pembayaran dan melampirkan kredit nota tersebut pada slip pembayaran;
Jurnalnya:
Dr. Piutang usaha Rp 37.756.853,00
Cr. Kas/Bank Rp 37.756.853,00
3. Penjualan Barang Bekas (Non Aluminium): senilai Rp 132.867.887,00 dan Barang bekas (Aluminium) Rp 70.705.452,00
a. Jurnal Penjualan barang bekas non aluminium:
Dr. Piutang usaha Rp 132.867.887,00Cr.
Pendapatan lain-lain (R/L) Rp 120.788.988,00
PPn 10% ” Rp12.078.899,00
b. Jurnal penjualan Barang Bekas (Aluminium)bahwa pada waktu proses pemotongan billet, masih ada sisa aluminium yang Pemohon Banding sebut scrap dan scrap ini dianggap sebagai bahan baku seperti saw chips atau serbuk bekas gergaji pemotongan aluminium. Apabila saw chips ini dilebur untuk membuat billet, saw chips ini akan menguap/hilang, karena ada pihak yang mau membeli saw chips tersebut, maka lebih baik dijual, karena scrap aluminium ini masih terdapat dalam persediaan bahan baku, maka penjualannya dijurnal ke COGS:
Dr. Piutang usaha Rp 70.705.452,00
Cr. COGS Rp 64.277.624,00
PPn 10% Rp 6.427.768,00
Jurnal dari inventory:
Dr. COGS Rp 108.501.200,00
Cr. Inventory Rp 108.501.200,00
4. Koreksi Selisih Kurs Piutang usaha senilai Rp 130.783.650,00bahwa setiap transaksi piutang dalam mata uang asing pada setiap akhir bulan pembukuan Pemohon Banding membuat penyesuaian atas kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia, selisih kurs Piutang usaha pada saat pembuatan SPT Badan tahun 2010 selisih kurs ini sudah termasuk dalam perhitugan pajak penghasilan badan, karena Jurnalnya adalah komponen R/L;
Dr. Piutang usaha Rp 130.783.650,00
Cr. Selisih kurs (R/L) Rp 130.783.650,00
5. Reklasifikasi Perkiraan Piutang usaha senilai Rp 31.047.022,00bahwa Pemohon Banding mempunyai 3 kelompok Piutang usaha yaitu:
1. Perkiraaan Piutang Extrusi;
2. Perkiraan Piutang Fabrilcasi;
3. Perkiraan Piutang Export;
bahwa selama Tahun 2010 reklasifikasi perkiraan piutang sejumlah Rp31.047,022,00 Jurnalnya: Dr, Piutang Extrusi) atau sebaliknya Cr. Piutang Fabrikasi )
6. Reklasifikasi Jurnal kredit nota No: 46 dan 47 senilai Rp 4.796.726,00
bahwa setelah laporan bulanan dibuat, ternyata ada kredit nota No: 46 & 47 yang belum dijurnal supaya tidak banyak merubah laporan yang sudah dibuat dan waktu penyelesaian laporan sudah mendesak maka kredit nota tersebut Pemohon Banding jurnal sebagai berikut :
Dr. Hutang lain-lain Rp 4.796.726,00
Cr. Piutang Rp4.796.726,00
Bulan berikutnya perkiraan tersebut direklasifikasi dengan Jurnal sebagai berikut:
Dr. Peredaran usaha Rp 4.360.660,00
Dr. PPn Rp 436.066,00
Cr. Hutang Lain-lain Rp 4.796.726,00
7. Selisih Kurs Penjualan senilai Rp 10.764.425,00
bahwa untuk transaksi penjualan dalam mata uang asing, pada setiap akhir bulan pembukuan, Pemohon Banding menyesuikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia, selisih kurs ini Pemohon Banding masukkan sebagai koreksi peredaran usaha Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp 54..373.365.196,00 karena pemeriksa mengabaikan adanya selisih kurs yang mempengaruhi peredaran usaha maka pada waktu meng-gross up peredaran usaha hanya Sejumlah Rp 54.362.600.771,00 belum memasukkan selisih kurs penjualan, dan selama Tahun 2010 jumlahnya Rp 10.764.425,00;
Jurnalnya:
Dr. Peredaran Usaha Rp 10.764.425,00
Cr. Selisih kurs (R/L) Rp 10.764.425,00
bahwa berdasarkan hasil uraian Pemohon Banding dan jurnal yang Pemohon Banding buat atas Peredaran Usaha yang dikoreksi Terbanding maka uraian Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang menurut Terbanding dan Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Keterangan Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding
|
Saldo akhir piutang usaha
|
Rp
|
13.513.409.588,00
|
Rp
|
13.513.409.588,00
|
|
Penerimaan pembayaran
|
Rp
|
60.274.002.318,00
|
Rp
|
60.274.002.318,00
|
|
Saldo awal piutang usaha
|
Rp
|
(13.489.725.610,00)
|
Rp
|
(13.489.725.610,00)
|
|
Total Peredaran Usaha + PPN
|
Rp
|
60.297.686.296,00
|
Rp
|
60.297.686.296,00
|
|
Dikurangi PPN ref SPT Masa PPN
|
Rp
|
(5.037.114.048,00)
|
Rp
|
(5.037.114.048,00)
|
|
Peredaran Usaha
|
Rp
|
55.260.572.248,00
|
Rp
|
55.260.572.248,00
|
|
Tidak termasuk Peredaran Usaha
|
|
|
|
|
|
Pembuatan cetakan
|
Rp
|
|
Rp
|
(498.192.195,00)
|
|
Penjualan barang bekas
|
Rp
|
|
Rp
|
(185.066.672,00)
|
|
Selisih kurs piutang usaha
|
Rp
|
|
Rp
|
(130.783.650,00)
|
|
Pengembalian uang tunai Jaminan
|
Rp
|
|
Rp
|
(37.756.853,00)
|
|
Cetakan
|
|
|
|
|
|
Reklasifikasi perkiraan antar Piutang
|
Rp
|
|
Rp
|
(31.047.022,00)
|
|
Reklasifikasi Jurnal kredit nota No:
|
Rp
|
|
Rp
|
(4.360.660,00)
|
|
46 & 47
|
|
|
|
|
|
|
|
55.260.572.248,00
|
|
54.373.365.196,00
|
|
Peredaran Usaha menurut Pemohon
|
Rp
|
(54.362.600.771,00)
|
Rp
|
(54.362.600.771,00)
|
|
Banding
|
|
|
|
|
|
Selisih kurs penjualan koreksi
|
Rp
|
|
Rp
|
(10.764.425,00)
|
|
penambahan Peredaran Usaha
|
|
|
|
|
|
Koreksi
|
Rp
|
897.971.477,00
|
Rp
|
|
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
P-15 Summary Jurnal 2010;
P-16 Buku Besar piutang 3 Nomor Akun;
P-17 Buku Besar kas US$;
P-18 Buku Besar PPN Keluaran;
P-19 Buku Besar Hutang Cetakan 2 Nomor Akun;
P-20 Buku Besar Uang Muka Pelanggan;
P-21 Buku Besar Penjualan 7 nomor Akun;
P-22 Buku Besar pendapatan lain-lain;
P-23 Buku Besar Biaya Lain-lain;
P-24 Buku Besar COGS;
P-25 Buku Besar Selisih Kurs;
P-26 Faktur Jaminan Cetakan;
P-27 Kredit Nota Pengembalian Jaminan Cetakan;
P-28 Faktur Penjualan Barang Bekas;
P-29 Jurnal Penjualan Extrusi;
P-30 Jurnal Penjualan Fabrikast;
P-31 Jurnal Penjualan Expor;
P-32 Jurnal Reklasifikasi Piutang;
P-33 Jurnal Selisih Kurs Penjualan;
P-34 Jurnal Reklasifikasi Kredit Nota;
P-35 Jurnal Pembayaran Tunai Pengembalian Jaminan Cetakan;
P-35 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010,
P-36 Penjelasan Tertulis No. BS:OH:Tax056 tanggal 26 Mei 2014,P-37 Berita Acara Uji Bukti;
bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-086/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 20 April 2012,
T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-542/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013,
T-3 Risalah Pembahasan Nomor: Prin-184/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 17 November 2011,
T-4 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 April 2012,
T-5 Surat Nomor: AS:wi:tax.024 tanggal 16 April 2012 perihal Sanggahan atas Surat Nomor: PHP-78/WPJ.20/KP.0705/2012,
T-6 Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S-171/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 19 April 2012,
T-7 Berita Acara Ketidakhadiran Wajib pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis No. BA-335/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013,
T-8 Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan, T-9 Berita Acara uji Bukti;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis Hakim memerintahkan kepada Terbanding agar Terbanding melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding atas bukti /dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dan dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sejumlah Rp 897.965.301,00 karena koreksi tersebut berhubungan dengan ekualisasi penyerahan PPN menurut SPT PPN dan Peredaran Usaha menurut PPh Badan hasil pemeriksaan sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan yang kurang dilaporkan:
Koreksi di Peredaran Usaha PPh Badan Rp 897.971.477,00
Pembulatan Rp 6.000,00
Koreksi DPP PPN Rp 897.965.471,00
bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 897.971.477,00 adalah sebagaimana Terbanding uraikan dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti sengketa PPh Badan;
bahwa tanggapan Terbanding atas hasil uji bukti PPN :
Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi jaminan cetakan sebesar Rp 498.192.195,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp 49.819.220,00
-Sesuai dengan substansi transaksi tersebut menurut Terbanding transaksi ini adalah bagian dari penjualan,
– Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT PPN nilai sebesar transaksi ini telah dipungut PPNnya,
-Namun karena menurut Pemohon Banding transaksi ini bukan bagian dari penjualan maka Pemohon Banding setiap mengembalikan jaminan Pemohon Banding menerbitkan kredit note dan melaporkan di SPT PPN sebagai pengurang Pajak Keluaran. Hal ini membuktikan sebenarnya Pemohon Banding tidak memungut PPNnya. Dengan kata lain PPN dipungut tapi dikurangi juga dengan menerbitkan kredit note,
-Terbanding berpendapat oleh karena menurut Terbanding transaksi ini merupakan bagian dari penjualan maka harus dikenakan PPNnya;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan barang bekas sebesar Rp 185.066.672,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp 18.506.667,00-Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan, transaksi ini telah dibuktikan Pemohon Banding sebagai penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan lain-lain dan pengurang HPP,
– Pemohon Banding telah menunjukkan invoice, Faktur Pajak dan SPT PPN yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPNnya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi reklass jurnal kredit note sebesar Rp 4.360.660,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp 436.066,00
– Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan dari bukti terlihat piutang usaha harus dikurangi sebesar Rp 4.796.726,00 karena adanya kredit note yang belum dibukukan pada saat laporan
bulanan selesai dibuat,- Selisih ini merupakan reklass yang tidak berpengaruh terhadap pengenaan PPN;
bahwa atas selisih DPP PPN sebesar Rp 210.351.950,00 dengan PPN sebesar Rp 21.035.195,00 yaitu :
Selisih kurs piutang usaha Rp 130.783.650,00
Pengembalian tunai jaminan cetakan Rp 37.756.850,00
Reklasifikasi antar piutang Rp 31.047.020,00
Selisih kurs penjualan Rp 10.764.430,00
Total Rp210.351.950,00
bahwa sebagaimana pendapat Terbanding pada uraian sengketa di PPh Badan yaitu transaksi tersebut bukan bagian dari Peredaran Usaha sehingga tidak menimbulkan PPN terutang;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Pemohon Banding pada saat dilakukan uji bukti menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakAtas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
Ekspor Rp 358.719.586,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 4.564.751.154,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan Rp 0,00
Jumlah Rp 4.923.470.740,00
Perhitungan PPN lebih/kurang bayarPPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 456.475.039,00 Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 67.449.811,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 389.025.228,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 456.475.039,00
bahwa pada kolom koreksi, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding (Pemeriksa) senilai Rp 897.967.148,00 karena koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak semuanya Peredaran Usaha seperti selisih kurs piutang, reklasifikasi piutang, pembayaran tunai pengembalian jaminan cetakan;
bahwa atas koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang dikenakan PPN 10% sebagai berikut :
Jaminan cetakan Rp 49.819.220,00
Penjualan barang bekas Rp18.506.667,00
Reklasifikasi jurnal kredit nota Rp 436.066,00
Total PPN Rp68.761.953,00;
bahwa untuk jaminan cetakan, penjualan barang bekas dan reklasifikasi kredit nota, PPN 10 % sudah dibayarkan ke kas negara dan juga dilaporkan ke kantor pajak dan bisa dilihat pada SPT masa PPN dari Januari s.d Desember 2010. Khusus untuk jaminan cetakan Pemohon Banding salah, karena telah memungut PPN 10%, jaminan cetakan bukanlah Peredaran Usaha walau demikian PPNnya sudah disetor ke kas negara;
bahwa perincian koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang seharusnya tidak dikenakan PPN 10% karena rincian berikut ini bukanlah komponen Peredaran Usaha :
Selisih kurs piutang usaha Rp13.078.365,00
Pengembalian tunai jaminan cetakan Rp 3.775.685,00
Reklasifikasi antar piutang Rp 3.104.702,00
Selisih kurs penjualan Rp 1.076.443,00
Total PPN Rp 21.035.195,00;
bahwa berdasarkan uji kebenaran materiil data, dapat dibuktikan dengan dokumen yang ada kepada Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut harus dibatalkan;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 :
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;P
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Asa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;c. Penyerahan J
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
e. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan,
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2010;
bahwa dalam sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak seluruh penerimaan uang dari akun piutang usaha berasal dari Peredaran Usaha;
bahwa Majelis berpendapat bahwa nilai penjualan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT sudah sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa oleh karena penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT sudah sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dalam penelitian bukti-bukti pendukung terdapat selisih sebesar Rp 170,00 yang disebabkan oleh faktor pembulatan;
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN yang didasarkan atas pengujian terhadap arus piutang sebesar Rp 897.965.301,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-609/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor : 00168/207/10/007/12 tanggal 25 April 2012 Masa Pajak Desember 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.923.470.740,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 456.475.039,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 456.475.039,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp N I H I L;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014, oleh
Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00212/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
