Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57406/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57406/PP/M.IA/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Pebruari 2010 sebesar Rp45.562.864,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp45.562.864,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit;
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang- undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3:
“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Impor ………………dst sd f ; Pasal 9 ayat (5) :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
Pasal 9 ayat (6):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak;
Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:
“ Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagianatau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaanpajak, untuk: a. …….. b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus- kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar- benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
Pasal 16 B Ayat (3):
“ Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:
“ Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan apabila dalam satu masa pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan atas BKP yang terutang pajak dan BKP yang tidak terutang pajak, maka PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP yang terutang pajak;
bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) dengan jelas bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa ketentuan tersebut dengan jelas memberikan makna bahwa apabila terdapat penyerahan JKP atau BKP yang PPN atas penyerahannya dibebaskan, maka tidak ada PPN Keluaran, oleh karena itu PPN Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan hubungan antara Pasal 1, Pasal 4, Pasal 4 A, Pasal 9 dan Pasal 16 B Undang-undang PPN seluruhnya sejalan yakni mengatur tentang penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN atau yang dibebaskan, serta mengatur tentang pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Terbanding menyatakan PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga ada atau tidak penyerahan TBS maka PPN Masukan untuk memeperoleh TBS tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN sebagaimana diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP, selanjutnya adanya PPN Keluaran atau PPN Masukan merupakan akibat dari adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN, sedangkan dapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung dari ada atau tidaknya PPN Keluaran sebagai akibat adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut, sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan; bahwa ketentuan ini berlaku sama kepada semua Wajib Pajak termasuk kepada perusahaan integrated, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang PPN;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Masa Pebruari 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak ke tiga karena seluruh TBS yang dihasilkan dijadikan bahan baku oleh pabrik/unit pengolahan Pemohon Banding untuk diolah menjadi CPO dan Kernel yang selanjutnya CPO dan Kernel tersebut yang dijual kepada para pelanggannya;
bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN, maka tidak ada Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa karena yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, Majelis berpendapat seluruh PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan CPO dan kernel dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pebruari 2010 yang dapat dikreditkan sebesar Rp45.562.864,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pebruari 2010 adalah sebagai berikut :
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
1.226.427.623,00
|
|
Koreksi yang tidak dipertahankan
|
Rp
|
45.562.864,00
|
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
Rp
|
1.271.990.487,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1549/WPJ.06/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00385/207/10/073/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1549/WPJ.06/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00385/207/10/073/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
1. Ekspor Rp19.054.943.000,00
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp259.974.500,00
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp6.050.944.197,00
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00
Jumlah Rp25.365.861.697,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp25.997.450,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp1.271.990.487,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar (Rp1.245.993.037,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.245.993.037,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp0,00
1. Ekspor Rp19.054.943.000,00
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp259.974.500,00
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp6.050.944.197,00
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00
Jumlah Rp25.365.861.697,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp25.997.450,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp1.271.990.487,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar (Rp1.245.993.037,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.245.993.037,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00624/PP/PM/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor : Put-57406/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
