Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57016/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57016/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57016/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp167.930.003,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-40/WPJ.08/KP.0705/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diketahui bahwa koreksi didasarkan dengan alasan bahwa konfirmasi Faktur Pajak dijawab “tidak ada” dan permintaan klarifikasi yang belum dijawab, sehingga menurut Pemeriksa, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan banding sebagaimana Surat Banding dan Surat Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan a quo yang pada pokoknya menyatakan :
1. Faktur Pajak yang menjadi pokok sengketa telah memenuhi unsur-unsur informasi minimal yang harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Faktur Pajak yang menjadi pokok sengketa telah dikreditkan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 3. Permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dikabulkan sebagian dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan uraian dan data tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan banding atas 54 FP yang belum mendapat jawaban klarifikasi dari KPP terkait, sehingga perhitungan yg benar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp167.930.003,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp2.938.569.426,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.106.499.429,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp167.930.003,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pendapat dari Terbanding dan Pemohon Banding a quo diketahui beberapa hal sebagai berikut :
bahwa Terbanding menyakini Koreksi Pajak Masukan a quo tidak termasuk ke dalam Faktur Pajak yang diindikasikan sebagai Faktur Pajak Fiktif sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006;
bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.52/2005 tanggal 09 Juni 2005 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah dengan hasil negatif (tidak ada Faktur Pajak Fiktif);
bahwa Terbanding menyakini Pajak Masukan a quo telah dikreditkan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Terbanding menyakini Pajak Masukan a quo telah memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Terbanding atas Pajak Masukan a quo telah melaksanakan konfirmasi Pajak Masukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Bahwa berdasarkan konfirmasi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.228.879,00 yang terdiri dari:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak a quo telah memenuhi unsur-unsur informasi minimal yang harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan telah dikreditkan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas perkembangan sengketa diketahui bahwa terbukti nilai dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp167.930.003,00 dengan alasan banding atas 54 Faktur Pajak yang belum mendapat jawaban klarifikasi dari KPP terkait;
bahwa terkait 54 Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dan diajukan banding Pemohon Banding diketahui tetap dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP terkait “belum ada jawaban” sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-745/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut :
Butir 1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faximile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat perlu dilakukan pengujian arus barang dan atau arus uang yang berkaitan 54 Faktur Pajak atas Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp167.930.003,00 dan dalam hal ini merupakan sengketa pembuktian (judex factie);
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :
1. Rekap Arus Uang Atas PM Dalam Negeri Masa Maret 2010
2. Rekap Arus Barang Atas PM Dalam Negeri Masa Maret 2010 3. Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Bukti Penerimaan Barang, Purchase Order, Bukti Pembayaran, dan Rekening Koran; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 dengan nilai sebesar Rp221.242.349,00 dengan alasan konfirmasi ke KPP-KPP Penjual yang belum dijawab dan dijawab “Tidak Ada”;
2. bahwa pada saat proses keberatan atas koreksi PM yang belum dijawab dan dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp221.242.349,00 tersebut, dilakukan konfirmasi ulang dengan hasil sebagai berikut :
3. Bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi PM yang belum dijawab dan Dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp188.228.879,00;
4. Bahwa berdasarkan pengujian atas bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, untuk Masa Pajak Maret 2010 koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.228.879,00 yang terdiri atas :
5. Atas PM yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp1.984.916,00, Pemohon Banding menerimakoreksi tersebut.
6. Atas PM yang belum dijawab sebesar Rp186.243.963,00a. Sebanyak 54 lembar FP sebesar Rp167.930.003,00 dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyerahkan data berupa Faktur Pajak & Invoice, Purchase Order, Surat Jalan, Bukti Pembayaran, dan Rekening Koran;b. Sebanyak 10 lembar FP sebesar Rp18.313.960,00, Pemohon Banding tidakdapatmenunjukkan bukti pendukungnya terkait dengan arus kas dan arus barang (Pemohon Banding setuju dikoreksi);
7. bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor PO, dan jenis pengeluaran terkait dengan sengketa atas 54 lembar FP sebesar Rp167.930.003,00 dapat dilihat pada lampiran berita acara ini;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat :
Berdasarkan data menurut Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding atas 54 Faktur Pajak yang belum mendapat jawaban klarifikasi atas KPP terkait, sehingga perhitungan yg benar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Dasar Hukum Pengkreditan Pajak Masukan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 3A ayat (1)
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pasal 9 ayat (8)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pasal 9 ayat (9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 13 ayat (5)
Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Pasal 16 F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
Pasal 1
Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. Pasal 2
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3
Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya. Lampiran I butir 1.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur ha-hal sebagai berikut:
1.4 Tindak lanjut yang harus dilakukan:1.4.1 Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi;1.4.1.1 Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai ditandatangani oleh:
1.4.1.2Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3
Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.1. “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faximile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan…
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai;
Angka Romawi V
Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.
bahwa konfirmasi Faktur Pajak Masukan bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk menyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk menyakini kebenaran suatu transaksi selain dilakukan konfirmasi Faktur Pajak perlu juga dilakukan pengujian lain yaitu arus uang dan arus barang untuk membuktikan kebenaran transaksi pembelian dan kebenaran atas pembayaran Pajak Masukan oleh pembeli kepada penjual sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dan angka romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa bukti Faktur Pajak, invoice, surat jalan, bukti pembayaran utang dan rekening koran pada saat pengujian bukti pendukung bersama dengan Terbanding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pengujian atas bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, masih terdapat Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “tidak ada” dan tidak ada dokumen pendukung sebesar Rp1.984.916,00 dan Pajak Masukan yang konfirmasinya “belum dijawab” dan setelah dilakukan pengujian arus uang dan arus barang ke dokumen transaksi menurut Terbanding sudah didukung dengan bukti transaksi pembelian dan bukti pembayaran pajak oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp76.869.670,00
bahwa Hasil Pengujian Bukti disimpulkan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat bukti yang cukup adanya arus uang dan arus barang berupa Faktur Pajak, invoice, surat jalan dan bukti pelunasan atas 54 Faktur Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding senilai Rp167.930.003,00;
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN),
bahwa atas Faktur Pajak Masukan a quo, kewajiban pajaknya sudah terbukti dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 16 F Undang- Undang PPN a quo, oleh karena itu Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga Majelis berpendapat tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp167.930.003,00;
|
MENIMBANG
bahwa bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp2.938.569.426,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Rp167.930.003,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp3.106.499.429,00
bahwa bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp2.938.569.426,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Rp167.930.003,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp3.106.499.429,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1767/WPJ.07/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00992/207/10/055/12 tanggal 14 Agustus 2012, atas nama XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1767/WPJ.07/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00992/207/10/055/12 tanggal 14 Agustus 2012, atas nama XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
4.819.191.788,00
11.666.386.650,00
|
|
16.485.578.438,00
|
||
|
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
|
1.166.638.652,00
0,00
3.106.499.429,00
0,00
0,00
0,00
3.106.499.429,00
0,00
3.106.499.429,00
|
|
(1.939.860.777,00)
|
||
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena
pembetulan)
c. Jumlah
|
1.960.159.653,00
0,00
1.960.159.653,00
|
|
4.
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih )dibayar
|
20.298.876,00
|
|
5.
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
20.298.876,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
40.597.752,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, serta
tidak dihadiri oleh Terbanding
namun dihadiri oleh Pemohon Banding;
Panitera Pengganti, serta
tidak dihadiri oleh Terbanding
namun dihadiri oleh Pemohon Banding;
