Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56394/PP/M.XIA/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56394/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp3.861.489.137,00
(Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp956.775.294,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.818.264.431,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 di dalam SPT yang dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal jumlah penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp67.384.186.131,00 dan berapa jumlah pajak yang dibayar, Pemohon Banding menyatakan bahwa memang benar penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp67.384.186.131,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp956.775.294,00, sedangkan sisanya adalah dengan cara mengkreditkan Pajak Masukan;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp3.861.489.137,00 (Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp956.775.294,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.818.264.431,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.861.489.137,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak
No.
Jenis Sengketa Kredit Pajak
Nilai Sengketa (Rp)
1.
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
 3.861.489.137
Jumlah
3.861.489.137
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.861.489.137,00 pada pokoknya adalah sebagai berikut;
  • Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00068/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 26 Maret 2012 dan Pemberitahuan pemeriksaan lapangan nomor PEMB00068/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 26 Maret 2012 telah disampaikan oleh Terbanding serta telah diterima oleh Pemohon Banding diwakili oleh Ibu Yulia/Sdr. Andrias Sumali pada tanggal 25 April 2012.
  • Sedangkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 baru dilaporkan Pemohon Bandingke KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal September 2012, sehingga Pemohon Banding 
    terlambat melapor SPT Masa PPN, dimana SPT Masa PPN baru dilaporkan setelah SP3 disampaikan dan pemeriksaan telah dilakukan.
  • Pemberitahuan bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 PemohonBanding disampaikan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan, sehingga SPT Masa PPNtersebut dianggap tidak disampaikan dilakukan melalui surat nomor S-3841/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang diterima Pemohon Banding tanggal 24 Oktober 2012.
  • Berdasarkan Pasal ayat (7) UU KUP dan penjelasannya, maka SPT Masa PPN Masa PajakDesember 2010 yang disampaikan Pemohon Banding setelah KPP Madya Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2010, namun hanya dianggap sebagai data perpajakan.
  • Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN, maka Pajak Masukansebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
  • Selain itu baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, PemohonBanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah lalai dalam melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010.
bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding telah disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dalam Surat Banding a quo, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan a quo serta Surat Nomor 103/PJK/PHA/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 a quo;
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 di dalam SPT yang dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah lalai dalam melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2010;
bahwa menurut Pemohon Banding keterlambatan melaporkan SPT PPN Masa Pajak Oktober s.d Desember 2010 karena :
  • Pada Bulan April 2010 Terbanding memberlakukan Peraturan terbaru terkait denganpenerbitan faktur pajak yaitu yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor13/PJ/2010. Hal yang berpengaruh sekali dalam sistem perpajakan di Pemohon Banding ialah tidak diperbolehkannya kembali untuk menggunakan Faktur Pajak Sederhanasementara selama ini Pemohon Banding banyak sekali menggunakan Faktur Pajak Sederhana dalam hal transaksi penjualan mobil dan perbaikan di bengkel, hal tersebut dikarenakan konsumen Pemohon Banding lebih banyak dari pihak perorangan/ orang pribadi.
  • Hal ini menyebabkan terjadi kekacauan dalam sistem komputer bagian pajak dan accountingdi Pemohon Banding, karena seiring dengan berlakunya peraturan tersebut setiap uang muka dan penghasilan bengkel Pemohon Banding harus dibuatkan faktur pajak, maka dari itu Pemohon Banding berusaha untuk membenahi sistem pajak dan accounting di perusahaan yang akhirnya membuat Pemohon Banding untuk menunda laporan PPN Masa Desember 2010 sampai dengan Desember 2010 agar sistem yang ada dapat bersinergi dengan aturan pajak yang baru saja ditetapkan oleh Terbanding.
  • Setelah melakukan perbaikan sistem agar semuanya bisa berkesinambungan PemohonBanding melakukan kelalaian yang tidak disengaja yaitu lupa melaporkan SPT PPNMasa Desember 2010. Dan saat pihak internal Pemohon Banding melakukan crosscek datadan menemukan bahwa laporan SPT PPN Masa Desember 2010 belum Pemohon Bandinglaporkan, maka selanjutnya tanggal 5 September 2012 Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Desember 2010;
bahwa Pasal 3 ayat (7) Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) menyatakan bahwa “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak”;
bahwa Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) menyatakan bahwa:
“Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak”
bahwa Terbanding dalam Surat Nomor 3841/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 telah memberitahukan bahwa SPT yang dilaporkan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan dianggap tidak disampaikan;
bahwa dalam Surat Bantahan a quo Pemohon Banding mengakui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor PRIN-00068/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 diterbitkan tanggal 26 Maret 2012 dan diterima Pemohon Banding tanggal 25 April 2012;
bahwa berdasar Surat Bantahan aquo, penjelasan lisan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti kirim diketahui bahwa SPT Masa PPN masa pajak Desember 2010 baru dilaporkan oleh Pemohon Banding tanggal 5 September 2012;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada SPT PPN Masa Desember 2010 yang dilaporkan karena dianggap tidak disampaikan sesuai Undang-Undang;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) dinyatakan bahwa ”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk;
(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa dengan demikian berdasar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP juncto Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN maka Majelis berpendapat Pajak Masukan masa Desember 2010 sebesar Rp3.861.489.137,00 a quo tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak masa Desember tahun 2010 sebesar Rp3.861.489.137,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-932/WPJ.04/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00329/207/10/062/12 tanggal 28 November 2012, atas nama : XXX;Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 21 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-56394/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Terbanding
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200