Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56392/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56392/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56392/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.040.885.984,00 (Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp400.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.440.885.984,00);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 di dalam SPT yang dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut;
|
|||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada waktu Pemohon Banding mengumpulkan data-data baru Pemohon Banding sadar bahwa PPN oktober s/d des 2010 belum Pemohon Banding laporkan dan Pemohon Banding laporkan pada tanggal 5 September 2012. Setelah Pemohon Banding laporkan PPN Masa Oktober, November dan Desember 2010, Pemohon Banding pada tanggal 22 Oktober 2012 menerima surat 3841/WPJ.04/KP.11/2012 yang intinya apabila tidak memasukkan laporan PPN, maka PPN masukan tidak bisa dikreditkan apabila telah dilakukan pemeriksaan dan pada waktu itu Pemohon Banding baru tahu ada aturan seperti itu, yang Pemohon Banding tahu adalah sanksi sebesar 2% perbulan jika terlambat. Pemeriksa baru aktif memeriksa data-data Pemohon Banding pada Oktober 2012.
|
|||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp5.040.885.984,00 (Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp400.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.440.885.984,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.040.885.984,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.040.885.984,00 pada pokoknya adalah sebagai berikut;
bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding telah disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dalam Surat Banding a quo, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan a quo serta Surat Nomor 102/PJK/PHA/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 a quo;
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena diketahui bahwa PemohonBanding telah mengkreditkan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 di dalam SPT yang dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah lalai dalam melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2010;
bahwa menurut Pemohon Banding keterlambatan melaporkan SPT PPN Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 karena:
bahwa Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) menyatakan bahwa “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
bahwa Pasal 3 ayat (7a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) menyatakan bahwa:
“Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak”; bahwa Terbanding dalam Surat Nomor 3841/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 telah memberitahukan bahwa SPT yang dilaporkan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan dianggap tidak disampaikan;
bahwa dalam Surat Bantahan a quo Pemohon Banding mengakui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00068/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 diterbitkan tanggal 26 Maret 2012 dan diterima Pemohon Banding tanggal 25 April 2012;
bahwa berdasar Surat Bantahan aquo, penjelasan lisan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti kirim diketahui bahwa SPT Masa PPN masa pajak November 2010 baru dilaporkan oleh Pemohon Banding tanggal 5 September 2012;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada SPT PPN Masa November 2010 yang dilaporkan karena dianggap tidak disampaikan sesuai Undang-Undang;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) dinyatakan bahwa ”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; bahwa dengan demikian berdasar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP juncto Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN maka Majelis berpendapat Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp5.040.885.984,00 a quo tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak masa November tahun 2010 sebesar Rp5.040.885.984,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.04/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 No.00328/207/10/062/12 tanggal 28 November 2012, atas nama : XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.04/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 No.00328/207/10/062/12 tanggal 28 November 2012, atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 21 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-56392/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor Put-56392/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota
Masdi sebagai Hakim Anggota
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota
Masdi sebagai Hakim Anggota
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Terbanding
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Terbanding
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
