Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56385/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56385/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56385/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan Terbanding seharusnya meminta pertanggungjawaban dari pihak penjual BKP/JKP dalam hal PPN Keluaran terkait belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN-nya. Apabila belum dilaporkan, maka sudah selayaknya mereka dikenakan sanksi sesuai dengan UU PPN yang berlaku; di sisi lain kesalahan tersebut tidak dapat ditimpakan kepada pihak penjual BKP/JKP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN tersebut maka sudah selayaknya Terbanding mempertimbangkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan yaitu data berupa arus barang dan arus uang atas pembelian barang kena pajak maupun pemakaian jasa kena pajak. Berdasarkan data dan dokumen dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa atas Faktur pajak yang disengketakan. Berdasarkan hal tersebut sudah selayaknya Faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp111.568.043,00 dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “ Tidak Ada “ tanpa penjelasan lebih lanjut;
bahwa setelah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding, KPP tempat Penjual terdaftar memberikan jawaban bahwa PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, namun nilainya berbeda dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tabel tersebut PKP Penerbit Faktur Pajak telah melaporkan PPN Keluarannya sebesar Rp111.568.086,00 atau lebih besar Rp43,00 (empat puluh tiga rupiah) bila dibandingkan dengan PPN Masukan yang dilaporkan sebagai Kredit Pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp111.568.043,00;
bahwa dengan adanya perbedaan nilai PPN sebesar Rp43,00 aquo Terbanding berpendapat PKP Penjual belum melaporkan PPN Keluaran sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga PPN masukan sebesar Rp111.568.043,00 tidak dapat dikreditkan;
bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti kepada Terbanding, antara lain berupa copy SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh PKP Penjual, dan pernyataan PKP Penjual adanya perbedaan sebesar Rp43,00 dikarenakan adanya sistem pembulatan dalam sistem akuntansi yang digunakan;
bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti a quo, Terbanding tetap pada pendiriannya untuk tidak mengakui Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena PKP Penerbit Faktur Pajak dianggap tidak melaporkan PPN Keluaran yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam proses Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain berupa bukti arus barang dan arus uang, yang membuktikan bahwa PPN sebesar Rp111.568.043,00 telah dibayar kepada PKP Penjual, dan dalam hal ini Terbanding tidak memberikan tanggapan apapun tetapi menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti aquo;
bahwa dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-undang PPN, dinyatakan:“Pembeli Barang KenaKena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat rnenunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa Pemohon Banding dapat mebuktikan secara meyakinkan bahwa PPN Masukan sebesar Rp111.568.043,00 telah dibayar kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, dan PKP Penerbit Faktur Pajak telah melaporkan PPN Keluarannya pada SPT Masa PPN meskipun terdapat selisih lebih besar Rp43,00;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-undang PPN, dengan terbuktinya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada PKP Penerbit Faktur Pajak maka Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggungjawab terhadap tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak, dan atau tidak sesuainya nilai PPN Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;
bahwa terhadap selisih nilai PPN yang dilaporkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak sebesar Rp43,00 (menguntungkan negara), seharusnya Terbanding memproses lebih lanjut dengan menerbitkan SKPLB PPN sebesar Rp43,00 kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, dan bukan menghukum Pemohon Banding dengan tidak mengakui PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp111.568.043,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.568.043,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Agustus 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding (Rp4.556.770.377,00)
Yang tidak dapat dipertahankan Rp111.568.043,00
Menurut Majelis (Rp4.668.338.420,00)
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding (Rp4.556.770.377,00)
Yang tidak dapat dipertahankan Rp111.568.043,00
Menurut Majelis (Rp4.668.338.420,00)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1443/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00010/407/10/081/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1443/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00010/407/10/081/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
1.Ekspor Rp 2156.772.793,00
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp2.652.937.260,00
3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp44.128.471.062,00
4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00
Jumlah Rp48.938.181.115,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp265.293.726,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp4.668.338.420,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp4.403.044.694,00
1.Ekspor Rp 2156.772.793,00
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp2.652.937.260,00
3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp44.128.471.062,00
4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00
Jumlah Rp48.938.181.115,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp265.293.726,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp4.668.338.420,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp4.403.044.694,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00284/PP/PM/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan
Panitera Pengganti, dan
dihadiri baik oleh Terbanding maupun
oleh Pemohon Banding;
Panitera Pengganti, dan
dihadiri baik oleh Terbanding maupun
oleh Pemohon Banding;
