Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56361/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56361/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56361/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan cabang di Tuban memang tidak terkait dengan surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009, penyerahan memang dilakukan pada konsumen di Tuban, tapi PPN-nya sudah dibayarkan di pusat, tapi kemudian KPP di lokasi menerbitkan lagi SKP sesuai dengan lokasi cabang Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding sudah menyerahkan omset pusat kepada Terbanding pada saat pemeriksaan yang di dalamnya sudah mencakup Lamongan dan Tuban, dan SKP dari pusat telah keluar lebih dulu;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp266.967.517,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Tuban, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha sehingga untuk cabang Tuban belum mempunyai ijin pemusatan sehingga terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f;
bahwa berdasarkan penelitian atas surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009 tanggal 2 September 2009 dan KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012, dapat disimpulkan bahwa terdapat penambahan lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di wilayah kerja KPP Pratama Tuban dengan NPWP 02.672.927.7-648.001 beralamat di Jalan gajahmada No.76-78, Tuban;
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp266.967.517,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:Bukti yang diperiksa:
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding (PB) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel dalam format mini market dengan nama Alfa Midi dengan gerai/toko yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia.
bahwa yang menjadi alasan dilakukannya koreksi Terbanding (TB) atas DPP Penyerahan PPN Terutang adalah adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Tuban, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan PPN.
bahwa pada saat proses keberatan dan banding, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas penyerahan berupa penjualan yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia Cabang Tuban Jawa Timur telah dilaporkan oleh Pemohon Banding secara terpusat dalam pelaporan SPT Masa PPN Kantor Pusat Pemohon Banding yang berlokasi di Jl MH Thamrin No.9, Cikokol Tangerang.
bahwa Majelis Hakim II Pengadilan Pajak meminta PB menyediakan dokumen/bukti terkait alasan banding dan meminta para pihak untuk melakukan uji bukti/dokumen.
Dari hasil uji bukti atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Masa PPN Kantor Pusat PB, Rekap detail penyerahan tahun 2010, Faktur Pajak Sederhana, rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD), dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Total rekapitulasi tersebut berbeda dengan total penyerahan yang ada di SPT Masa PPNKantor Pusat PB.
Penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait perbedaan tersebut adalah akibat adanya retur penjualan sebesar Rp62.636.580. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas retur penjualan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan tersebut merupakan print out ulang dari sistem Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding semua sistem pembukuan termasuk penjualan telah dilakukan secara terkomputerisasi;
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan tindasan langsung atas faktur pajak (struk) yang disampaikan ke pembeli pada saat penjualan terjadi;
Data/informasi yang terdapat pada faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
· Data NPWP dalam hal ini adalah NPWP Kantor Pusat Pemohon Banding yaitu : 02.672.927.7-416.000· Bon terdiri dari: Kode Store, Kode Kasir, Nomor· Jenis dan harga barang· Jumlah pembayaran· PPN Contoh faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan PB adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
Total Nilai Penyerahan ini sama dengan Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN Masa September 2010 sebelum dikurangi dengan retur penjualan, data retur penjualan sudah terdapat di Lampiran SPT PPN Masa September 2010;
bahwa nilai Penyerahan sebesar Rp266.967.380 tersebut diatas sama dengan nilai koreksi yang disajikan dalam SKPKB PPN Masa September 2010 oleh KPP Pratama Tuban;
|
