Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56361/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56361/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan cabang di Tuban memang tidak terkait dengan surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009, penyerahan memang dilakukan pada konsumen di Tuban, tapi PPN-nya sudah dibayarkan di pusat, tapi kemudian KPP di lokasi menerbitkan lagi SKP sesuai dengan lokasi cabang Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding sudah menyerahkan omset pusat kepada Terbanding pada saat pemeriksaan yang di dalamnya sudah mencakup Lamongan dan Tuban, dan SKP dari pusat telah keluar lebih dulu;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp266.967.517,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Tuban, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha sehingga untuk cabang Tuban belum mempunyai ijin pemusatan sehingga terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f;
bahwa berdasarkan penelitian atas surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009 tanggal 2 September 2009 dan KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012, dapat disimpulkan bahwa terdapat penambahan lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di wilayah kerja KPP Pratama Tuban dengan NPWP 02.672.927.7-648.001 beralamat di Jalan gajahmada No.76-78, Tuban;
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp266.967.517,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
  • Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur,
  • Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Tuban) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012,
  •  Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Tuban sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas objek pajak yang sama;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:Bukti yang diperiksa:
  • KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tentang Ijin Pemusatan PPN PT. Midi Utama Indonesia,
  • Faktur Pajak Sederhana berupa Struk,
  • Detail penyerahan Januari s/d Desember 2010,
  • Detail Struk Tuban,
  • SPT PPN tahun 2010 KPP Pratama Tangerang Timur,
  • SPHP KPP Pratama Tangerang Timur;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding (PB) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel dalam format mini market dengan nama Alfa Midi dengan gerai/toko yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia.
bahwa yang menjadi alasan dilakukannya koreksi Terbanding (TB) atas DPP Penyerahan PPN Terutang adalah adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Tuban, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan PPN.
bahwa pada saat proses keberatan dan banding, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas penyerahan berupa penjualan yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia Cabang Tuban Jawa Timur telah dilaporkan oleh Pemohon Banding secara terpusat dalam pelaporan SPT Masa PPN Kantor Pusat Pemohon Banding yang berlokasi di Jl MH Thamrin No.9, Cikokol Tangerang.
bahwa Majelis Hakim II Pengadilan Pajak meminta PB menyediakan dokumen/bukti terkait alasan banding dan meminta para pihak untuk melakukan uji bukti/dokumen.
Dari hasil uji bukti atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Masa PPN Kantor Pusat PB, Rekap detail penyerahan tahun 2010, Faktur Pajak Sederhana, rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD), dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • -Data SPT Masa PPN Kantor Pusat PB Masa Pajak September 2010 menunjukkan adanya total penyerahan sebesar Rp156.887.643.864 dengan rincian sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
138.088.840.404
Tidak Terutang PPN
18.798.803.460
Total
156.887.643.864
  • Data rekap detail penyerahan Masa September 2010 yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan total rekapitulasi sebagai berikut:
BKP/JKP
138.151.476.960
NBKP
18.798.803.460
Total
156.950.280.420
Total rekapitulasi tersebut berbeda dengan total penyerahan yang ada di SPT Masa PPNKantor Pusat PB.
Penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait perbedaan tersebut adalah akibat adanya retur penjualan sebesar Rp62.636.580. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas retur penjualan tersebut;
  • Pada saat uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa data rekap detail penyerahan merupakan kumpulan dari data penyerahan/penjualan beberapa toko, termasuk toko yang berada di wilayah KPP Pratama Tuban, dengan jumlah penyerahan oleh toko/gerai cabang Tuban sebagai berikut:
Kode Store
Nama Toko
NBKP
BKP/JKP
PPN
Ket
1
2
3
4
(3+4)
6
7
SB42
Alfamidi Gajahmada (GJM)
24.723.113
168.589.252
193.312.365
16.858.925
FP Sederhana
006B
Alfa Exp Lukman Hakim (LHK)
9.989.357
63.665.658
73.655.015
6.366.566
FP Sederhana
34.712.470
232.254.910
266.967.380
23.225.491
  • Pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Sederhana berupa struk penjualan atas penjualan yang dilakukan oleh toko cabang Tuban;
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan tersebut merupakan print out ulang dari sistem Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding semua sistem pembukuan termasuk penjualan telah dilakukan secara terkomputerisasi;
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan tindasan langsung atas faktur pajak (struk) yang disampaikan ke pembeli pada saat penjualan terjadi;
Data/informasi yang terdapat pada faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
· Data NPWP dalam hal ini adalah NPWP Kantor Pusat Pemohon Banding yaitu : 02.672.927.7-416.000· Bon terdiri dari: Kode Store, Kode Kasir, Nomor· Jenis dan harga barang· Jumlah pembayaran· PPN
Contoh faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan PB adalah sebagai berikut:
  • Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD) dengan total nilai sebesar Rp266.967.387 dengan rincian sebagai berikut:
Kd Store
Nilai ( Rp )
006B
73,655,017
SB42
193,312,370
total
266,967,387
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
  1. Bukti/Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa ijin pemusatan PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009, sehingga PPN seluruh Gerai/Toko yang berada di wilayah Indonesia disetor & dilaporkan Terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur (termasuk penjualan Gerai/Toko di Tuban). Hal ini dibuktikan dengan tembusan surat ijin pemusatan ke Kanwil DJP Jawa Timur Dua;
  2. Apabila PB dikenakan PPN lagi oleh KPP Pratama Tuban, maka atas objek pajak yang sama dikenakan 2 (dua) kali PPN, yaitu di KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Tuban;
  3. Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPN atas penyerahan Gerai/Toko yang berlokasi di wilayah Tuban dengan menerbitkan faktur pajak sederhana berupa struk penjualan;
  4. Struk Penjualan yang diperlakukan sebagai faktur pajak sederhana yang diserahkan berupa reprint karena mengacu ke PER-97/PJ/2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Dirjen Pajak no. 524/PJ/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak, Wajib Pajak diperbolehkan menyimpan copy Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik;
  5. Faktur Pajak Sederhana berupa Struk Penjualan toko/Gerai di wilayah Tuban diterbitkan dengan menggunakan NPWP/NPKP Kantor Pusat sebagai tempat Pemusatan PPN PB yaitu 02.672.927.7-416.000;
  6. Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak secara All Taxes untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Tuban). Penerbitan SPHP dan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 mencakup seluruh penjualan Gerai/Toko (termasuk penjualan Gerai/Toko di Tuban);
  7. Pada saat pemeriksaan pajak tahun 2010 oleh KPP Pratama Tuban, Pemohon Banding tidak pernah diberikan Nomor Pengukuhan PKP secara Jabatan. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SKPKB PPN tahun 2010 oleh KPP Pratama Tuban adalah cacat hukum;
  8. Pemohon Banding telah menyerahkan Detail Penyerahan Masa September 2010 dengan total Penyerahan Rp. 156.950.280.420, dengan rincian sebagai berikut :
BKP/JKP
138.51.476.960
NBKP
18.798.803.460
Total
156.950.280.420
Total Nilai Penyerahan ini sama dengan Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN Masa September 2010 sebelum dikurangi dengan retur penjualan, data retur penjualan sudah terdapat di Lampiran SPT PPN Masa September 2010;
  1. Penyerahan Toko/Gerai yang berada di wilayah Tuban Masa September 2010, sebagai berikut :
Kd.Toko
Nama Toko
NBKP
BKP/JKP
TOTALPENYERAHAN
SB42
ALFAMIDI GAJAH MADA[GJM]
24.723.113
168.589.252
151.829.557
006B
ALFA EXP LUKMAN HAKIM[LHK]
9.989.357
63.665.658
54.085.081
34.712.470
232.254.910
266.967.380
bahwa nilai Penyerahan sebesar Rp266.967.380 tersebut diatas sama dengan nilai koreksi yang disajikan dalam SKPKB PPN Masa September 2010 oleh KPP Pratama Tuban;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200