Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56360/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56360/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan cabang di Tuban memang tidak terkait dengan surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009, penyerahan memang dilakukan pada konsumen di Tuban, tapi PPN-nya sudah dibayarkan di pusat, tapi kemudian KPP di lokasi menerbitkan lagi SKP sesuai dengan lokasi cabang Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding sudah menyerahkan omset pusat kepada Terbanding pada saat pemeriksaan yang di dalamnya sudah mencakup Lamongan dan Tuban, dan SKP dari pusat telah keluar lebih dulu;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp205.914.738,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Tuban, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha sehingga untuk cabang Tuban belum mempunyai ijin pemusatan sehingga terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f;
bahwa berdasarkan penelitian atas surat keputusan ijin pemusatan PPN Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 2 September 2009 tanggal 2 September 2009 dan KEP-
00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012, dapat disimpulkan bahwa terdapat penambahan lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding di wilayah kerja KPP Pratama Tuban dengan NPWP 02.672.927.7-648.001 beralamat di Jalan gajahmada No.76-78, Tuban;
bahwa Pemohon Banding baru menerima keputusan atas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengan demikian, pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp205.914.738,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
  • Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur,
  • Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Tuban) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012,
  •  Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Tuban sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas objek pajak yang sama;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:
  • KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tentang Ijin Pemusatan PPN PT. Midi Utama Indonesia,
  • Faktur Pajak Sederhana berupa Struk,
  • Detail penyerahan Januari s/d Desember 2010,
  • Detail Struk Tuban,
  • SPT PPN tahun 2010 KPP Pratama Tangerang Timur,
  • SPHP KPP Pratama Tangerang Timur;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding (PB) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel dalam format mini market dengan nama Alfa Midi dengan gerai/toko yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia.
bahwa yang menjadi alasan dilakukannya koreksi Terbanding (TB) atas DPP Penyerahan PPN Terutang adalah adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Tuban, Jawa Timur yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Tuban belum mendapatkan ijin pemusatan PPN.
bahwa pada saat proses keberatan dan banding, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa atas penyerahan berupa penjualan yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia Cabang Tuban Jawa Timur telah dilaporkan oleh Pemohon Banding secara terpusat dalam pelaporan SPT Masa PPN Kantor Pusat Pemohon Banding yang berlokasi di Jl MH Thamrin No.9, Cikokol Tangerang.
bahwa Majelis Hakim II Pengadilan Pajak meminta PB menyediakan dokumen/bukti terkait alasan banding dan meminta para pihak untuk melakukan uji bukti/dokumen.
Dari hasil uji bukti atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Masa PPN Kantor Pusat PB, Rekap detail penyerahan tahun 2010, Faktur Pajak Sederhana, rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD), dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Data SPT Masa PPN Kantor Pusat PB Masa Pajak Oktober 2010 menunjukkan adanya total penyerahan sebesar Rp154.973.298.796 dengan rincian sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
135.763.266.189
Tidak Terutang PPN
19.210.032.607
Total
154.973.298.796
  • Data rekap detail penyerahan Masa Oktober 2010 yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan total rekapitulasi sebagai berikut:
B P /JKP
135 .817 .049 .270
NBKP
19 .210 .032 .607
Total
155 .027 .081 .877
Total rekapitulasi tersebut berbeda dengan total penyerahan yang ada di SPT Masa PPN Kantor Pusat PB.
Penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait perbedaan tersebut adalah akibat adanya retur penjualan sebesar Rp53.783.250. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas retur penjualan tersebut;
  • Pada saat uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa data rekap detail penyerahan merupakan kumpulan dari data penyerahan/penjualan beberapa toko, termasuk toko yang berada di wilayah KPP Pratama Tuban, dengan jumlah penyerahan oleh toko/gerai cabang Tuban sebagai berikut:
KodeStore
NamaToko
NBKP
BKP/JKP
PPN
Ket
1
2
3
4
(3+4)
6
7
SB42
Alfamidi Gajahmada(GJM)
25.862.184
125.967.373
151.829.557
12.596.737
FPSederhana
006B
AlfaExpLukmanHakim(LHK)
9.179.692
44.905.389
54.085.081
4.490.539
FPSederhana
35.041.876
170.872.762
205.914.638
`
  • Pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Sederhana berupa struk penjualan atas penjualan yang dilakukan oleh toko cabang Tuban;
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan tersebut merupakan print out ulang dari sistem Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding semua sistem pembukuan termasuk penjualan telah dilakukan secara terkomputerisasi;
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan tindasan langsung atas faktur pajak (struk) yang disampaikan ke pembeli pada saat penjualan terjadi;
Data/informasi yang terdapat pada faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
  • Data NPWP dalam hal ini adalah NPWP Kantor Pusat Pemohon Banding yaitu : 02.672.927.7-416.000
  • Bon terdiri dari: Kode Store, Kode Kasir, Nomor
  • Jenis dan harga barang
  • Jumlah pembayaran
  • PPN
Contoh faktur pajak sederhana (struk) yang disampaikan PB adalah sebagai berikut:
  • Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi atas faktur pajak sederhana/struk (dalam bentuk softcopy/CD) dengan total nilai sebesar Rp205.914.642 dengan rincian sebagai berikut:
Kd Store
Nilai ( Rp )
006B
54,085,082
SB42
151,829,560
total
205,914,642
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
  • Bukti/Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa ijin pemusatan PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009, sehingga PPN seluruh Gerai/Toko yang berada di wilayah Indonesia disetor & dilaporkan Terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur (termasuk penjualan Gerai/Toko di Tuban). Hal ini dibuktikan dengan tembusan surat ijin pemusatan ke Kanwil DJP Jawa Timur Dua;
  • Apabila PB dikenakan PPN lagi oleh KPP Pratama Tuban, maka atas objek pajak yang sama dikenakan 2 (dua) kali PPN, yaitu di KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Tuban;
  • Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPN atas penyerahan Gerai/Toko yang berlokasi di wilayah Tuban dengan menerbitkan faktur pajak sederhana berupa struk penjualan;
  • Struk Penjualan yang diperlakukan sebagai faktur pajak sederhana yang diserahkan berupa reprint karena mengacu ke PER-97/PJ/2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Dirjen Pajak no. 524/PJ/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak, Wajib Pajak diperbolehkan menyimpan copy Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik;
  • Faktur Pajak Sederhana berupa Struk Penjualan toko/Gerai di wilayah Tuban diterbitkan dengan menggunakan NPWP/NPKP Kantor Pusat sebagai tempat Pemusatan PPN PB yaitu 02.672.927.7- 416.000;
  • Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak secara All Taxes untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Tuban). Penerbitan SPHP dan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 mencakup seluruh penjualan Gerai/Toko (termasuk penjualan Gerai/Toko di Tuban);
  • Pada saat pemeriksaan pajak tahun 2010 oleh KPP Pratama Tuban, Pemohon Banding tidak pernah diberikan Nomor Pengukuhan PKP secara Jabatan. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SKPKB PPN tahun 2010 oleh KPP Pratama Tuban adalah cacat hukum;
  • Pemohon Banding telah menyerahkan Detail Penyerahan Masa Oktober 2010 dengan total Penyerahan Rp155.027.081.877, dengan rincian sebagai berikut :
BKP/JKP
135.817.049.270
NBKP
19.210.032.607
Total
155.027.081.877
Total Nilai Penyerahan ini sama dengan Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN Masa Oktober 2010 sebelum dikurangi dengan retur penjualan, data retur penjualan sudah terdapat di Lampiran SPT PPN Masa Oktober 2010;
  • Penyerahan Toko/Gerai yang berada di wilayah Tuban Masa Oktober 2010, sebagai berikut :
Kd. Toko
Nama Toko
NBKP
BKP/JKP
TOTAL PENYERAHAN
SB42
ALFAMIDI GAJAH MADA[GJM]
25.862.183
125.967.373
151.829.557
006B
ALFA EXP LUKMAN HAKIM[LHK]
9.179.692
44.905.389
54.085.081
35.041.876
170.872.762
205.914.638
bahwa nilai Penyerahan sebesar Rp205.914.638 tersebut diatas sama dengan nilai koreksi yang disajikan dalam SKPKB PPN Masa Oktober 2010 oleh KPP Pratama Tuban;
bahwa Majelis sudah memerintahkan kepada Terbanding selama persidangan untuk memberikan bukti/dokumen data terkait pemberitahuan Pengukuhan PKP secara jabatan serta Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari KPP Tangerang Timur terkait perhitungan DPP PPN kantor pusat, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Terbanding tidak menyerahkan bukti/dokumen a quo;
bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 02.672.927.7-416.000 yang beralamat di Jalan Thamrin No. 9 Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai Cabang di Tuban;
bahwa sesuai pasal 1A UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah termasuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang (pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN);
bahwa sesuai pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diatur sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangantempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkanpersetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai TempatPemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  3. Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.………7)Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, serta dokumen dalam persidangan (KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009), diperoleh fakta bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jl MH Thamrin No.9 Cikokol, Tangerang, telah memperoleh ijin Pemusatan PPN di KPP Pratama Tangerang Timur , meliputi Gerai/Toko-Toko di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku mulai sejak tanggal 02 September 2009, namun tidak termasuk Gerai/Toko di Tuban;
bahwa Terbanding (Pemeriksa) menganggap karena Pemohon Banding yang berada di bawah wilayah kerja KPP Pratama Tuban belum mempunyai ijin pemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka atas penyerahan BKP atau JKP terutang PPN di lokasi usaha yaitu diwilayah KPP Pratama Tuban sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU No. 42 Tahun 2009;
bahwa Terbanding menyampaikan keterangan bahwa penetapan PKP dilakukan secara jabatan pada saat pemeriksaan dan dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 1 September 2010, namun Pemohon Banding menyatakan pada saat pemeriksaan pajak tahun 2010 oleh Terbanding (KPP Pratama Tuban), Pemohon Banding tidak pernah diberikan Nomor Pengukuhan PKP secara Jabatan tersebut. Demikian pula walaupun sudah diminta oleh Majelis secara patut dalam persidangan, namun sampai dengan akhir persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya dokumen Pengukuhan PKP secara Jabatan tersebut;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko
yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tuban) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dan telah diterbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tuban), dan Pemohon Banding menunjukkan Bukti Pendukung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. 0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 dari KPP Pratama Tangerang Timur untuk tahun pajak 2010;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen Rekonsiliasi SKPKB PPN versus SPM PPN KPP Pratama Tangerang Timur Tahun 2010 dimana atas Penyerahan Toko/Gerai Tuban sebesar Rp.205.914.638 sudah dilaporkan dalam SPM PPN Pratama Tangerang Timur dan sudah termasuk dalam SKPKB PPN a quo. Dengan demikian meskipun diketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Tuban belum termasuk yang dipusatkan pembayaran PPN nya di KPP Tangerang Timur, namun secara fakta Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah memasukan DPP PPN atas gerai/toko di Tuban dan menggabungkan dalam DPP gabungan di KPP Tangerang Timur;
bahwa menurut Majelis, pada saat Terbanding (KPP Pratama Tangerang Timur) melakukan pemeriksaan atas Kantor Pusat Pemohon Banding meliputi Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 di dalamnya meliputi penyerahan gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tuban (Pemohon Banding), Terbanding seharusnya sudah mengetahui bahwa penyerahan Pemohon Banding (unit tokok/gerai Tuban) tidak termasuk dalam Unit Tempat Usaha yang dipusatkan sesuai KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009 aquo, namun Terbanding tetap memasukkan data penyerahan Pemohon Banding ke dalam Penyerahan Kantor Pusat sebagaimana tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 aquo;
bahwa sejak tanggal 30 April 2012 Kantor Pusat PT. Midi Utama Indonesia dipindah dan terdaftar ke KPP Perusahaan Masuk Bursa diterbitkan Ijin Pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang untuk cabang Tuban terhitung sejak 1 April 2012 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 yang menetapkan pelaksanaan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang pada PKP Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jl MH Thamrin No.9 Cikokol, Tangerang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak di dalam persidangan Majelis berpendapat:
bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN dalam hal ini Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah menggabungkan DPP PPN untuk gerai/toko di Tuban pada saat pemeriksaan padahal diketahui bahwa gerai/toko Pemohon di Tuban belum termasuk yang dipusatkan di KPP Tangerang Timur pada saat itu;
bahwa dalam sengketa ini sesunguhnya Terbanding (KPP Pratama Tuban) telah benar untuk mengenakan PPN atas gerai/toko di Tuban namun bukti Pengukuhan PKP sampai dengan akhir persidangan tidak dapat ditunjukan kepada Majelis;
bahwa Majelis berpendapat bahwa masalah pelaksanan ketentuan administrasi tidak boleh menimbulkan ketidakadilan substantif dari pemungutan PPN. KPP Tuban dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandang sebagai satu pihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendak masing-masing dan menurut kebenaran yang diyakini masing-masing;
bahwa dengan praktek tersebut diatas maka telah mengakibatkan ketidakadilan yaitu pengenaan PPN secara berganda yaitu di KPP Tangerang Timur dan KPP Tuban atas obyek dan subyek yang sama;
bahwa mengingat gerai/toko di Tuban ini pada akhirnya telah dipusatkan pembayaran PPN nya di KPP Perusahaan Masuk Bursa per 1 April 2012 yaitu setelah dipindahkan dari KPP Tangerang Timur, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp205.914.738,
– dengan PPN sebesar Rp20.591.474,
– atas penyerahan oleh gerai/toko di Tuban dinyatakan tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding
 (Rp.)
Penghitungan Pajak Versi Majelis
 (Rp.)
Jumlah Dibatalkan Majelis
 (Rp.)
1
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
20.591.474
0
20.591.474
2
Pajak yang dapat diperhitungkan
0
0
0
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
20.591.474
0
20.591.474
4
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
5
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
20.591.474
0
20.591.474
6
Sanksi Administrasi
– Pasal 13 (2) UU KUP
7.824.760
0
7.824.760
– Pasal 13(3) UU KUP
0
0
0
7
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
28.416.234
0
28.416.234
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-438/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00040/207/10/648/12 tanggal 12 Juni 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
0,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
0,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi
Rp
0,00
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
0,00
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Rp
0,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti serta
tidak dihadiri oleh Terbanding
maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200