Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57614/PP/M.XIIB/16/2014
Tinggalkan komentar27 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57614/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.966.400,00;
Menurut Terbanding :
bahwa terdapat koreksi sebesar Rp47.966.400,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) atas penyerahan karung bekas pembungkus pakan ternak yang belum dilaporkan Pajak Pertambahan Nilainya;
Menurut Pemohon :
bahwa sebelumnya perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp4.796.640,00 tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Karung Bekas yang menurut Terbanding terutang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan menurut Pemohon Banding atas penjualan karung bekas tersebut “tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”,
Menurut Majelis :
bahwa terdapat koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.966.400,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) atas penyerahan karung bekas pembungkus pakan ternak yang menurut Terbanding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan belum dilaporkan Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai a quo berdasarkan Pasal 4 huruf a dan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 karena karung bekas pakan ternak tersebut tidak termasuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Peraturan Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan dalil Terbanding dengan alasan bahwa karung bekas yang dijual Pemohon Banding perolehannya bersamaan dengan perolehan pakan ternak (satu kesatuan) yang pada saat pembeliannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sesuai dengan Pasal 16D, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-butki, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Pemohon Banding sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha bergerak dalam bidang usaha pembibitan dan budidaya ayam ras pedaging, bahwa sesuai dengan bidang usahanya Pemohon Banding memperoleh fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan karena termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan a quo diperoleh Pemohon Banding baik pada saat menjual hasil produksinya maupun pada saat Pemohon Banding memperoleh pakan ternak untuk mendukung proses produksinya yaitu proses pembibitan dan budi daya ayam;
bahwa karung bekas yang dijual Pemohon Banding adalah karung bekas pakan ternak yang pada saat perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa Majelis berpendapat, karung bekas pakan ternak yang dijual oleh Pemohon Banding adalah termasuk Barang Kena Pajak namun penjualan karung bekas pakan ternak a quo bukan merupakan Barang Kena Pajak hasil produksi Pemohon Banding bahwa karung bekas a quo dapat dikategorikan sebagai aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang menyebutkan bahwa:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai”; juncto Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Majelis berpendapat bahwa penjualan Barang Kena Pajak berupa karung bekas yang dikategorikan sebagai aktiva sesuai Pasal 16D Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah haruslah dikaitkan dengan ada tidaknya Pajak Masukan pada saat perolehan Barang Kena Pajak a quo;
bahwa karung bekas a quo merupakan satu kesatuan yang merupakan pembungkus pakan ternak yang pada saat perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga pada saat dijual Pemohon Banding tidak termasuk Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan karung bekas pembungkus pakan ternak pada Masa Pajak Desember 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp47.966.400,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp)
|
||||||||||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
||||||||
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|||||||||||
|
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
|
142.187.350,00
|
190.153.750,00
|
142.187.350,00
|
47.966.400,00
|
|||||||
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
26.606.787.707,00
|
30.964.809.764,00
|
26.606.787.707,00
|
4.358.022.057,00
|
|||||||
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
26.748.975.057,00
|
31.154.963.514,00
|
26.748.975.057,00
|
4.405.988.457,00
|
|||||||
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
14.218.735,00
|
19.015.375,00
|
14.218.735,00
|
4.796.640,00
|
|||||||
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
11.848.841,00
|
11.848.841,00
|
11.848.841,00
|
0,00
|
|||||||
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
2.369.894,00
|
2.369.894,00
|
2.369.894,00
|
0,00
|
|||||||
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
0,00
|
4.796.640,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
|
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
4.796.640,00
|
0,00
|
4.796.640,00
|
|||||||
|
Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
1.534.925,00
|
0,00
|
1.534.925,00
|
|||||||
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
6.331.565,00
|
0,00
|
6.331.565,00
|
|||||||
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
4. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-86/WPJ.01/2014 tanggal 4 Februari 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-607/WPJ.01/2014 tanggal 13 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/10/004/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2011atas nama: PT XXX, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-079214-2011 sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 menjadi:
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
||
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
||
|
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
|
142.187.350,00
|
||
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
26.606.787.707,00
|
||
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
26.748.975.057,00
|
||
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
14.218.735,00
|
||
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
11.848.841,00
|
||
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
2.369.894,00
|
||
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
0,00
|
||
|
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0,00
|
||
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
||
|
Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
||
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
||
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00826/PP/PM/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;
