Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57502/PP/M.VIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

27 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57502/PP/M.VIIIB/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Perrtambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.900.147.332,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.000.000,00;

Menurut Terbanding :

1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.900.147.332,00

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp52.000.000,00

bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak;

Menurut Pemohon :

bahwa karena PKP Penjual tidak melakukan kewajibannya kepada Negara, maka demi tanggung jawab renteng, sesuai Pasal 16 F Undang-Undang PPN, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp52.000.000,00 sebagai setoran koreksi Masa November 2010. Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis” atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya;

Menurut Majelis :

1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.900.147.332,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp29.900.147.332,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon Banding Rp0,00
Koreksi Rp29.900.147.332,00

bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;

bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

  • bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;

bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut ,

a. Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);
b. Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2);

  • bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang;
  • bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil;
  • bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut;
  • bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri;
  • bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri;

bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.900.147.332,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.000.000,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah :

Pajak Masukan menurut Terbanding Rp1.144.729.095,00
Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding Rp1.196.729.095,00
Koreksi Rp52.000.000,00

bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp52.000.000,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada”;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal- hal sebagai berikut :

bahwa atas 16 Faktur Pajak Masukan dari PT Brata Citra Mandiri, yang terdiri dari 16 Faktur Pajak yaitu No. Faktur 010.000.10.00010029, 010.000.10.00010030, 010.000.10.00010031, 010.000.10.00010032, 010.000.10.00010035, 010.000.10.00010036, 010.000.10.00010040, 010.000.10.00010039, 010.000.10.00010043, 010.000.10.00010044, 010.000.10.00010045, 010.000.10.00010046, 010.000.10.00010049, 010.000.10.00010050, 010.000.10.00010051, dan 010.000.10.00010052 dengan nilai sebesar Rp52.000.000,00, dalam Uji Bukti atas Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen diketahui bahwa transaksi atas Faktur Pajak tersebut memang benar ada dan valid didukung dengan bukti yang sah, akan tetapi dari fakta yang ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya membayar sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak Masukan, sedangkan nilai PPN nya belum dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut atas Faktur Pajak tersebut belum dibayar PPN-nya, karena dari bukti yang disampaikan hanya pembayaran sebatas DPP nya saja, bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah dilakukan penyetoran sebesar Rp52.000.000,00 sebagai bentuk tanggung jawab renteng, bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran SSP sebesar Rp52.000.000,00 dimana dalam keterangan SSP disebutkan pembayaran untuk SKPKB : 00043/207/10/711/12, sebagai pengurang utang pajak yang timbul dengan diterbitkannya SKPKB tersebut sehingga menurut Majelis pembayaran SSP tersebut bukan sebagai bentuk tanggung jawab renteng;

bahwa sampai dengan selesainya persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Pemindahbukuan atas penyetoran SSP sebesar Rp52.000.000,00 menjadi penyetoran atas SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan seluruhnya sebesar Rp52.000.000,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan Masa Pajak November 2010, dengan perincian sebagai berikut : Menimbang

No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
2
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Masukan
29.900.147.332,00
0,00
0,00
52.000.000,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding Rp29.900.147.332,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp9.900.147.332,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp1.144.729.095,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp0,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp1.144.729.095,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1512/WPJ.29/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00043/207/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak November 2010 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
Penyerahan Eks por
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut s endiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jum lah
Pajak Keluaran yang harus dipungut
– Pajak Mas ukan yang dapat diperhitungkan
1.144.729.095
– Dibayar dengan NPWP s endiri
– Lain-lain
Jum lah PPN yang dapat diperhitungkan
1.144.729.095
Jum lah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(1.144.729.095)
Dikom pens as ikan ke Mas a Pajak berikutnya
1.196.729.095
PPN Kurang (lebih) bayar
52.000.000
Sanksi Administrasi
52.000.000
Jum lah PPN yang m as ih harus dibayar
104.000.000

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200