Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57395/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

27 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57395/PP/M.VB/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2011

POKOK SENGKETA :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011, yaitu atas PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp2.100.000;

Menurut Terbanding :

bahwa sedangkan terhadap fakur pajak masukan yang konfirmasinya dijawab “Tidak ada” yaitu atas Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000001 tanggal 25 Januari 2011 yang diterbitkan PT Ciptamas Alamindo dengan PPN sebesar Rp2.100.000 disimpulkan atas transaksi tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak PKP Penjual dan telah melaporkan dalam Masa Pajak yang sama;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding melakukan koreksi awal atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.636.950 berdasarkan konfirmasi Pajak Masukan dengan jawaban “Tidak Ada”;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan rincian koreksi Pajak Masukan tersebut, Terbanding kembali meminta klarifikasi/konfirmasi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar;

bahwa jawaban konfirmasi ulang menyatakan bahwa atas konfirmasi ulang pajak masukan sebesar total Rp19.536.950 dijawab “Ada dan sesuai”, sehingga Terbanding berpendapat atas pajak masukan sebesar Rp19.536.950 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa sedangkan terhadap fakur pajak masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000001 tanggal 25 Januari 2011 yang diterbitkan PT Ciptamas Alamindo dengan PPN sebesar Rp 2.100.000 yang konfirmasinya dijawab “Tidak ada”, oleh Terbanding tetap dipertahankan koreksinya.

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

  • P.1. Bank Out Voucher Nomor 140 tanggal 8 Februari 2011;
  • P.2. Aging List PT Ciptamas Alamindo;
  • P.3. Tanda Terima Kwitansi Penagihan;
  • P.4. Account Pament Trade Voucher;
  • P.5. Invoice;
  • P.6. Good Receipt Note;
  • P.7. Purchase Order;
  • P.8. Faktur Pajak;
  • P.9. Print out BTMU-GCMS Support for Money Transfer Data Upload;
  • P.10. Print out Single Payment All Instructions Inquiry;P.11. Advice of Debit;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, lampiran I butir 1.4.1.3.4., antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut : “
apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan untuk Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000001 tanggal 25 Januari 2011 yang diterbitkan PT Ciptamas Alamindo dengan PPN sebesar Rp2.100.000 telah dilakukan pembayaran melalui Bank of Tokyo, dengan Bank Voucher No. 849 tanggal 8 Februari 2011, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dikarenakan berdasarkan uji arus barang dan arus uang, fisik faktur pajak dan dokumen-dokumen pendukungnya, terbukti bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 F Undang-undang PPN.

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan masa pajak Januari 2011 sebesar Rp2.100.000,-, tidak dapat dipertahankan.

bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar masa pajak Januari 2011 sebagai berikut :

No
Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Koreksi yang tidak dapat dipertaha nkan (Rp)
Menurut Hasil Persidangan (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang
PPN:
1.
a. Ekspor
17.889.610.081
0
17.889.610.081
2.
a Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
15.559.655.232
0
15.559.655.232
3.
a Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
0
0
4.
a Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
3.381.453.127
0
3.381.453.127
5.
a Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
0
0
6.
a Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
36.830.718.44
0
36.830.718.440
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
0
0
Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
36.830.718.440
0
36.481.256.996
Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP,
Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
1.
d Impor BKP
0
0
0
2.
d Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
0
0
0
3.
d Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
0
0
0
4.
d Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
0
0
5.
d Kegiatan Membangun Sendiri
0
0
0
6.
d Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
0
0
0
7.
d Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
0
0
0
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
1.555.965.532
0
1.555.965.532
Dikurangi:
1.
b PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama
2.858.447.932
2.100.000
2.860.547.932
b Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
33.428.762.134
0
33.428.762.134
b STP (Pokok kurang bayar)
0
0
0
b Dibayar dengan NPWP sendiri
0
0
0
b Lain-lain
0
0
0
b Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
36.287.210.066
2.100.000
36.289.310.066
Diperhitungkan
0
0
0
1.
c SKPPKP
36.287.210.066
0
36.289.310.066
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)
(34.731.244.543)*
(2.099.991)
(34.733.344.534)
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
34.733.344. 534
0
34.733.344.534
2.
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena Pembetulan)
0
o
o
Jumlah (a + b)
34.733.344.534
0
34.733.344.534
3.
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
2.099.991
(2.099.991)
0
4.
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
0
0
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
2.099.991
(2.099.991)
0
Bunga Pasal 13 (5) KUP
0
0
0
Kenaikan Pasal 13A KUP
0
0
0
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0
0
0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
0
0
0
Jumlah
2.099.991
(2.099.991)
0
5.
Jumlah PPN yang masih harus dibaya (5.g)
4.199.982
(4.199.982)

0

Catt:* Terbanding salah tulis: 34.731.244.543, seharusnya 34.731.244.534, selisih: 9

MENIMBANG

bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENIGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2104/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00035/207/11/055/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

 

No 
 Uraian
Menurut Hasil Persidangan (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a. 1. Ekspor
17.889.610.081
a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
15.559.655.232
a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
3.381.453.127
a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
a. 6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
36.830.718.440
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
36.481.256.996
Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
d. 1 Impor BKP
0
d. 2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
0
d. 3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
0
d. 4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
d. 5 Kegiatan Membangun Sendiri
0
d. 6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
0
d. 7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
1.555.965.532
Dikurangi:
b. 1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama
2.860.547.932
b. 2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
33.428.762.134
b. 3 STP (Pokok kurang bayar)
0
b. 4 Dibayar dengan NPWP sendiri
0
b. Lain-lain
0
b. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 6
36.289.310.066
Diperhitungkan
c. SKPPKP 1
0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
36.289.310.066
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
(34.733.344.534)
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
34.733.344.534
Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
0
Jumlah (a + b)
34.733.344.534
4
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
0
5
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0
Bunga Pasal 13 (5) KUP
0
Kenaikan Pasal 13A KUP
0
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
0
Jumlah
0
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
0

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200