Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57393/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

27 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57393/PP/M.VB/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2011, yaitu atas PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 31.363.919;

Menurut Terbanding :

bahwa atas jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp 3.860.000 dan C (nominal dan tanggal tidak sesuai), bahwa sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dan sepanjang belum ada ralat atas jawaban konfirmasi faktur pajak tersebut, maka sesuai jawaban konfirmasi yang tidak menyatakan “Ada dan Sesuai” di atas, Terbanding tetap tidak dapat meyakini dan tetap sependapat dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa bahwa faktur PPN sebesar Rp 31.363.919 yang disetor dimuka dalam masa pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon :

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Faktur Pajak Nomor : 010-000-1100000233 tanggal 21 Maret 2011 dengan penjual BKP a.n. PT. S-Tech Indonesia, terjadi kesalahan input oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011, dimana terketik jumlah Rp26.988.200,- seharusnya Rp2.698.820,-

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 31.363.919 dikarenakan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp 3.860.000 dan C (nominal dan tanggal tidak sesuai), berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa rincian dari faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

 

No.

 

Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP

NPWP

Faktur Pajak

 

Jawaban Konfirmasi

Nomor

Tanggal

PPN (Rp)

1PT

TIRA AUSTENITE TBK

01.300.575.6-054.000

010-000- 01100009844

2-Mar-11

515.719

C=299,250 tgl.01/03/2011

2PT

CIPTAMAS ALAMINDO

02.486.792.1-412.000

010-000- 11100000005

0-Mar-11

2.100.000

Tidak ada

3PT

CIPTAMAS ALAMINDO

02.486.792.1-412.000

010-000- 11100000006

7-Mar-11

1.760.000

Tidak ada

4PT

S-TECH INDONESIA

01.656.853.7-056.000

010-000- 21100000233

1-Mar-11

26.988.200

C=2,698,820

Jumlah

31.363.919

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
1 SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011
2 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
3 Faktur Pajak
4 Aging List
5 Purchase Order
6 Kwitansi/Official Receipt
7 Invoice
8 Surat Jalan

bahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding dalam persidangan, bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding secara material sudah Terbanding lihat dan sesuai, tetapi karena jawaban konfirmasi tidak menyatakan “Ada dan Sesuai” di atas, Terbanding tetap tidak dapat meyakini dan tetap sependapat dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa bahwa faktur PPN sebesar Rp 31.363.919 yang disetor dimuka dalam masa pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, lampiran I butir 1.4.1.3.4., antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan untuk 3 faktur pajak sejumlah Rp 3.860.000 dan C (nominal dan tanggal tidak sesuai) berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Kwitansi/Official Receipt, Invoice, Surat Jalan dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa untuk koreksi atas faktur pajak di bawah ini:

 

No

Nama PKP Penjual

No Faktur

Tanggal FP

Jumlah sesuai SPT

Jawaban Konfirmasi

1.

S-Tech Indonesia, PT

010.000-11.00000233

21/03/2011

26.988.200

C = 2.698.820

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Kwitansi/Official Receipt, Invoice, Surat Jalan dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011, Majelis meyakini bahwa terjadi kesalahan input oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011, dimana dalam SPT Masa PPN terketik jumlah Rp26.988.200,- seharusnya Rp2.698.820,-.

bahwa hal itu diperkuat pula dari hasil konfirmasi Terbanding kepada KPP lawan transaksi yang menyatakan bahwa nominal PPN atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp2.698.820,-.

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp2.698.820,- tersebut dikarenakan berdasarkan uji arus barang dan arus uang, fisik faktur pajak dan dokumen-dokumen pendukungnya, terbukti bahwa transaksi tersebut ada.

bahwa dengan demikian, jumlah faktur pajak masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

 

No.

 

Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP

 

NPWP

Faktur Pajak

Nomor

Tanggal

PPN (Rp)

1PT

TIRA AUSTENITE TBK

01.300.575.6-054.000

010-000-1100009844

02-Mar-11

515.719

2PT

CIPTAMAS ALAMINDO

02.486.792.1-412.000

010-000-1100000005

10-Mar-11

2.100.000

3PT

CIPTAMAS ALAMINDO

02.486.792.1-412.000

010-000-1100000006

17-Mar-11

1.760.000

4PT

S-TECH INDONESIA

01.656.853.7-056.000

010-000-1100000233

21-Mar-11

2.698.820

Jumlah

7.074.539

bahwa dengan demikian, dari koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan masa pajak Maret 2011 sebesar Rp 31.363.919,-, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp7.074.539,- sedangkan sebesar Rp.24.289.380,- tetap dipertahankan.

bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Maret 2011 sebagai berikut :

No

Uraian

Menurut Terbanding (Rp)

Koreksi yang tidak dapat dipertahank an (Rp)

Menurut Pemohon Bandin (Rp)

1

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a Ekspor

14.748.211.052

0

14.748.211.052

a Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

17.714.191.173

0

17.714.191.173

a Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

0

0

0

a Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

4.018.854.771

0

4.018.854.771

a Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan  PPN

0

0

0

a Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

36.481.256.996

0

36.481.256.996

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0

0

Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)

36.481.256.996

0

Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri

d Impor BKP

0

0

d Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar  Daerah Pabean

0

0

d Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

0

0

d Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

0

0

d Kegiatan Membangun Sendiri

0

0

d Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut

. tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

0

0

d Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)

0

0

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

1.771.419.117

0

Dikurangi:

b PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama

3.399.603.151

7.074.539

b Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

36.306.772.229

0

b STP (Pokok kurang bayar)

0

0

b Dibayar dengan NPWP sendiri

0

0

b Lain-lain

0

0

b Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)6

39.706.375.380

7.074.539

Diperhitungkan

c SKPPKP . 1

0

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)

39.706.375.380

Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)

(37.934.956.263)

3

Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

37.966.320.182

Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)

0

Jumlah (a + b)

37.966.320.182

4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

31.363.919

5

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

31.363.919

Bunga Pasal 13 (5) KUP

0

Kenaikan Pasal 13A KUP

0

Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

0

Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

0

Jumlah

31.363.919

6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

62.727.838

 

MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1425/WPJ.07/2013 tanggal 17 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor : 00037/207/11/055/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

URAIAN Jumlah (Rp)

1.

Dasar Pengenaan Pajak

a. Ekspor

14.748.211.052

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri

17.714.191.173

c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

4.018.854.771

Jumlah

36.481.256.996

2.

Perhitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut

1.771.419.117

b. Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

39.713.449.919

Jumlah PPN Kurang Bayar

(39.942.030.802)

3.

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke

37.966.320.182

4.

PPN Kurang (Lebih) Bayar

24.289.380

5.

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

24.289.380

c. Jumlah Sanksi Administrasi

24.289.380

6.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

48.578.760

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor : Put-57393/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200