Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56262/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar27 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56262/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi :
|
Koreksi
|
Menurut Pemohon Banding
|
Menurut Terbanding
|
Nilai Sengketa
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
36.827.899.692
|
43.099.625.273
|
6.271.725.581
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
5.254.442.718
|
5.254.442.718
|
(6.271.725.581)
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
11.767.891.050
|
10.849.654.738
|
918.236.312
|
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan LPP, KKP dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp Rp6.271.725.581,- karena penyerahan barang ke Kawasan Berikat meskipun barang tersebut termasuk ke dalam barang strategis yang PPN-nya dibebaskan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena barang yang diserahkan kepada pihak Pembeli merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 bahwa barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Cangkang, Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Palm Kernel tersebut kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Pengolahan Inti Sawit (KCP) menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Cake (PKC);
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp6.271.725.581,- karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke Kawasan Berikat meskipun barang tersebut termasuk ke dalam barang strategis yang PPN-nya dibebaskan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang kegiatan usaha utamanya adalah melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa barang yang diserahkan kepada pihak pembeli merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp 6.271.725.581,- tidak dapat dipertahankan.
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 1.047.258.567,- karena menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dimana sesuai dengan PP No. 31/2007 jo. PP No. 12/2001, TBS termasuk kriteria BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan terkait dengan kebun yang berhubungan dengan perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi Cangkang, CPO dan PK.
bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Cangkang, Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Palm Kernel tersebut kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Pengolahan Inti Sawit (KCP) menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Cake (PKC);
bahwa selain itu Pemohon Banding juga merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Latex, Cup Lump, dan Slab yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Karet menjadi Latex dan SIR;
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :a.Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber).b. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa April 2011 diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan sebesar Rp 1.047.258.567,- yang merupakan PM yang nyata-nyata digunakan baik untuk penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang PPN-nya dibebaskan.
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
- usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. - usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
- usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
- usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No. 78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
Jumlah penyerahan yang PPN-nya dibebaskan (Masa April 2011) Rp11.526.168.299
Jumlah penyerahan (April 2011) Rp93.556.020.820
Persentase perbandingan atas penyerahan yg PPN nya dibebaskan 12,32%
Jumlah PM yang dikoreksi Rp 1.047.258.567.
Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk Masa Pajak April 2011: P’= PM x Z ‘ = 1.047.258.567 x 11.526.168.299 = 129.022.255 93.556.020.820
bahwa berdasarkan perhitungan diatas, maka pajak masukan yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah Rp. 1.047.258.567 – Rp. 129.022.255 = Rp. 918.236.312,-
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp 918.236.312,- tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Sengketa Objek PPN
|
Koreksi (Rp)
|
|
|
Tetap Dipertahankan
|
Tidak Dapat Dipertahankan
|
||
|
1.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.6.271.725.581
|
–
|
6.271.725.581
|
|
2.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Rp.6.271.725.581)
|
–
|
(6.271.725.581)
|
|
3.
|
Penghitungan Kembali Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.918.236.312
|
–
|
918.236.312
|
Catatan :Jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan masa pajak April 2011 adalah : Rp.129.022.255,- telah disetujui Pemohon Banding sebelum pengajuan banding sebesar Rp. 129.022.255, sehingga yang tetap dipertahankan adalah Rp. 0,-
bahwa berdasarkan uraian diatas, jumlah seluruh Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sbb :
Pajak Masukan cfm Terbanding : Rp. 10.849.654.738
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp. 918.236.312
Penghitungan Kembali PM yang dapat dikreditkan : Rp. 11.767.891.050
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak April 2011 sebagai berikut :
|
Uraian
|
Semula
|
Ditambahi (Dikurangi)
|
Menjadi
|
|
Rp
|
Rp
|
Rp
|
|
|
PPN Kurang /(Lebih) Bayar
|
(7.952.784.299)
|
(918.236.312)
|
(8.871.020.611)
|
|
Sanksi Bunga
|
0
|
0
|
0
|
|
Sanksi Kenaikan
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar
|
(7.952.784.299)
|
(918.236.312)
|
(8.871.020.611)
|
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : : KEP-2361/WPJ.07/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor :00032/407/11/058/12 tanggal 23 Oktober 2012, XXX, dan menghitung kembali jumlah PPN yang lebih dibayar sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
||
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|||
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
|
||||
|
a1. Ekspor
|
16.233.248.424
|
|||
|
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
|
28.968.704.405
|
|||
|
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN
|
0
|
|||
|
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
36.827.899.692
|
|||
|
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
11.526.168.299
|
|||
|
A6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
|
93.556.020.820
|
|||
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0
|
|||
|
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 +b)
|
93.556.020.820
|
|||
|
d. Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
|
||||
|
d1. Impor BKP
|
0
|
|||
|
d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
|
0
|
|||
|
d3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
0
|
|||
|
d4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
|
0
|
|||
|
d5. Kegiatan membangun sendiri
|
0
|
|||
|
d6. Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
|
0
|
|||
|
d7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
|
0
|
|||
|
e. Seharusnya tidak terutang
|
0
|
|||
|
2
|
Penghitungan PPN Lebih Bayar
|
|||
|
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1a.2 atau 1d.7 atau NIHIL)
|
2.896.870.439
|
|||
|
b. Dikurangi :
|
||||
|
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
|
0
|
|||
|
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
11.767.891.050
|
|||
|
b3. STP (pokok kurang bayar)
|
0
|
|||
|
b4. dibayar dengan NPWP sendiri
|
0
|
|||
|
b5. lain-lain
|
0
|
|||
|
b6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
|
11.767.891.050
|
|||
|
c. Diperhitungkan
|
||||
|
c.1 SKPLB
|
||||
|
c.2 SKPPKP
|
0
|
|||
|
c.3 Jumlah (c.1 + c.2 )
|
||||
|
d. PPN yang seharusnya tidak terutang :
|
||||
|
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain
|
0
|
|||
|
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0
|
|||
|
d.3 Telah dipungut
|
0
|
|||
|
d.4 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)
|
0
|
|||
|
e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang ((b.6-c.3a) atau (d.4))
|
8.871.020.611
|
|||
|
3
|
Kelebihan pajak yang sudah
|
|||
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
|||
|
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)
|
0
|
|||
|
c. Jumlah (a+b)
|
0
|
|||
|
4
|
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e-3.c)
|
8.871.020.611
|
||
Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-56262/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
