Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56261/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

27 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56261/PP/M.VB/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi :

Koreksi
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Nilai Sengketa
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp12.854.508.215,-
Rp12.922.690.039,-
Rp 68.181.824,-
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp35.677.853.759,-
Rp35.609.671.941,-
Rp 68.181.818,-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp13.185.073.337,-
Rp11.933.616.754,-
Rp1.251.456.583,-

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir, Terbanding melakukan koreksi reklas dari DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebagai koreksi negatif sebesar Rp68.181.818,- dijadikan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai koreksi positif sebesar Rp68.181.824, Dari koreksi-koreksi tersebut menjadikan koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp6.818.182,-. Pemohon Banding menyetujui dan menandatanganinya baik di Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir ataupun di Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa tersebut;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding melakukan koreksi reklas dari DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebagai koreksi negatif sebesar Rp68.181.818,
– dijadikan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai koreksi positif sebesar Rp68.181.824,
– sehingga menyebabkan koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp6.818.182,;

bahwa atas koreksi-koreksi dimaksud Pemohon Banding telah menyetujui dan menandatanganinya baik di Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir ataupun di Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;

bahwa dalam Surat Keberatan dan Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak memberikan alasan- alasan atau penjelasan-penjelasan yang menjadi dasar untuk menghitung besarnya pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp68.181.824 tetap dipertahankan karena bukan merupakan objek sengketa pajak.

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan LPP, KKP dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding (pemeriksa) atas Pajak Masukan atas Biaya Kebun Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.495.169.155,- karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan kelapa sawit sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated yaitu PT Adei Plantation & Industry oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Cangkang, Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Palm Kernel tersebut kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Pengolahan Inti Sawit (KCP) menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Cake (PKC);

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 1.495.169.155,- karena menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dimana sesuai dengan PP No. 31/2007 jo. PP No. 12/2001, TBS termasuk kriteria BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan terkait dengan kebun yang berhubungan dengan perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi Cangkang, CPO dan PK.

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Cangkang, Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Palm Kernel tersebut kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Pengolahan Inti Sawit (KCP) menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Cake (PKC);

bahwa selain itu Pemohon Banding juga merupakan sebuah perusahaan terpadu (integrated) yang menghasilkan Latex, Cup Lump, dan Slab yang kemudian diolah lebih lanjut di Pabrik Karet menjadi Latex dan SIR;

bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :a.Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber).b. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Maret 2011 diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan sebesar Rp 1.495.169.155,- yang merupakan PM yang nyata-nyata digunakan baik untuk penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang PPN-nya dibebaskan.

bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :

  1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
    a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
    b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
  3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
  4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No. 78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :

Jumlah penyerahan yang PPN-nya dibebaskan (Masa Maret 2011) Rp 11.888.718.361
Jumlah penyerahan (Maret 2011) Rp 72.718.899.077
Persentase perbandingan atas penyerahan yg PPN nya dibebaskan 16,3489%
Jumlah PM yang dikoreksi Rp 1.495.169.155

Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2011: P’= PM x Z ‘ = 1.495.169.155 x 11.888.718.361 = 244.443.710 72.718.899.077

bahwa berdasarkan perhitungan diatas, maka pajak masukan yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah Rp. 1.495.169.155 – Rp. 244.443.710 = Rp. 1.250.725.445,-

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 1.250.725.445,- tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :

No.
Jenis Sengketa Objek PPN
Koreksi (Rp)
Tetap Dipertahankan
Tidak Dapat Dipertahankan
1.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
68.181.824
2.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
(68.181.818)
3.
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
6.818.182
4.
Penghitungan Kembali Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.251.456.583
731.138
1.250.725.445

Catatan :Jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan masa pajak Maret 2011 adalah : Rp. 244.443.710,- telah disetujui Pemohon Banding sebelum pengajuan banding sebesar Rp. 243.712.572, sehingga yang tetap dipertahankan adalah Rp. 731.138,-

bahwa berdasarkan uraian diatas, jumlah seluruh Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan cfm Terbanding : Rp. 11.933.616.754
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp. 1.250.725.445
Penghitungan Kembali PM yang dapat dikreditkan : Rp. 13.184.432.199

bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Maret 2011 sebagai berikut :

Uraian
Semula
Ditambahi (Dikurangi)
Menjadi
Rp
Rp
Rp
PPN Kurang /(Lebih) Bayar
(10.641.347.750)
(1.250.725.445)
(11.892.073.195)
Sanksi Bunga
0
0
0
Sanksi Kenaikan
0
0
0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar
(10.641.347.750)
(1.250.725.445)
(11.892.073.195)

MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2127/WPJ.07/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor : 00023/407/11/058/12 tanggal 24 Juli 2012, Jenis Usaha : XXX;

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a1. Ekspor
12.297.818.736
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
12.922.690.039
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN
0
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
35.609.671.941
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
11.888.718.361
A6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
72.718.899.071
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 +b)
72.718.899.071
d. Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d1. Impor BKP
0
d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0
d3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
0
d4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
0
d5. Kegiatan membangun sendiri
0
d6. Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
0
d7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
0
e. Seharusnya tidak terutang
0
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1a.2 atau 1d.7 atau NIHIL)
1.292.269.004
b. Dikurangi :
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
13.184.342.199
b3. STP (pokok kurang bayar)
0
b4. dibayar dengan NPWP sendiri
0
b5. lain-lain
0
b6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
13.184.342.199
c. Diperhitungkan
c.1 SKPLB
c.2 SKPPKP
0
c.3 Jumlah (c.1 + c.2 )
d. PPN yang seharusnya tidak terutang :
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain
0
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
0
d.3 Telah dipungut
0
d.4 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)
0
e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang ((b.6-c.3a) atau (d.4))
11.892.073.195
3
Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)
0
c. Jumlah (a+b)
0
4
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e-3.c)
11.892.073.195

Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor : Put-56261/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200