Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55139/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

27 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55139/PP/M.VB/16/2014

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp. 339.260.309,00;

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp339.260.309,-

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding telah memisahkan Pajak Masukan yang terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksi TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN seperti pembelian pupuk, pengolah tanah, weeding manuring, dll dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut sebesar Rp 339.260.309,-;.

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/ penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel), maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding Kreditkan;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2011 yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut :

Menurut SPT Pemohon Banding Rp3.526.020.667Menurut Pemeriksa Rp3.186.760.358Koreksi R 339.260.309

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp339.260.309,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun karena menurut Terbanding, TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terhutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa April 2011 diketahui bahwa terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet.

bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :a. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber).b. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.

bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa April 2011 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :

  1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
    a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
    b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
  3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
  4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak April 2011 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No.78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:

Jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang
9.599.500
dibebaskan dari pengenaan PPN cfm hasil persidangan, atau (X)
……………………………………………
Jumlah seluruh Penyerahan cfm hasil persidangan atau (Y)
17.174.789.053

Persentase Penyerahan Z’ = (X/Y) 0.0005589297

Jumlah PM yang telah dikreditkan (PM) 1.207.406.877
dengan demikian, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk masa pajak April 2011 adalah sebagai berikut :
P’ = PM x Z’ = 1.207.406.877 x 9.599.500 = 674.856 17.174.789.053

bahwa dengan demikian, dari koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan masa pajak April 2011 sebesar Rp339.260.309,- maka sebesar Rp674.856,- tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp338.585.453,- tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG

Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2145/WPJ.07/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor : 00015/207/11/058/12 tanggal 20 Juli 2012, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:

No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
2
3
4
5
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Jumlah seluruh penyerahan (c + d.7)
Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
e. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (2a-2d) Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi
10.877.712.500
1.185.724.053
0
5.101.753.000
9.599.500
17.174.789.053
0
17.174.789.053
0
0
0
0
0
0
0
118.572.405
0
3.525.345.811
0
0
0
3.525.345.811
3.525.345.811
3.406.773.406
3.407.448.262
0
3.407.448.262
674.856
0
674.856
0
0
0
0
674.856
6
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.g)
1.349.712

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni DAprilta Manalu sebagai Panitera Pengganti

dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200