Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55134/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar27 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55134/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp. 25.399.517,00;
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.399.517,-
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.399.517,- dilakukan dengan alasan Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
Menurut Pemohon :
bahwa dasar hukum yang diambil Terbanding untuk melakukan koreksi pajak masukan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak kelapa sawit dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan (PK). Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak lain;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2011 yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut :
Menurut SPT Pemohon Banding Rp 1.473.415.758Menurut Pemeriksa Rp 1.448.016.241Koreksi Rp 25.399.517
Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 25.399.517,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun karena menurut Terbanding, TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terhutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Februari 2011 diketahui bahwa tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan pada masa itu seluruhnya terutang PPN;
bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet;
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :a. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber).b. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.
bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Februari 2011 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak3.usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak atau4.usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan 😛 adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkanPM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2011 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor : PMK 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, adalah sebagai berikut:
Jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang 0 dibebaskan dari pengenaan PPN cfm hasil persidangan, atau (X)……………………………………………Jumlah seluruh Penyerahan cfm hasil persidangan atau (Y) 23.264.349.697Persentase Penyerahan Z’ = (X/Y) 0Jumlah PM yang telah dikreditkan (PM) 814.651.682
dengan demikian, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk masa pajak Februari 2011 adalah sebagai berikut :
P = PM x Z = 814.651.682 x 0 = 0 23.264.349.697
bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pajak masukan untuk masa pajak Februari 2011 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan pada masa pajak tersebut.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan masa pajak Februari 2011 sebesar Rp 25.399.517,- tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-977/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor : 00013/207/11/058/12 tanggal 20 Juli 2012, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
|
No |
Uraian |
Jumlah (Rp) |
|
1
2
3
4 5 |
Dasar Pengenaan Pajak : Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1 Impor d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Jumlah seluruh penyerahan (c + d.7) Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: e. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (2a-2d) Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi |
17.421.236.19 4 890.181.503 0 4.952.932.000 0 23.264.349.69 7 0 23.264.349.69 7
0 0 0 0 0 0
0
89.018.151
0 1.473.415.758 0 0 0 1.473.415.758
0 1.473.415.758 (1.384.397.60 7)
1.384.397.607 0 1.384.397.607 0
0 0 0 0 |
|
6 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) |
0 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
