Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54741/PP/M.XVB/16/2014
Tinggalkan komentar27 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54741/PP/M.XVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
Menurut Terbanding :
bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ/2010 telah diatur tata cara penggantian faktur pajak cacat, sehingga seharusnya Wajib Pajak dapat meminta kepada PKP Penerbit Faktur Pajak untuk melakukan penggantian Faktur Pajak tersebut;
Menurut Pemohon :
bahwa Faktur Pajak tersebut masih dapat diklasifikasikan sebagai Faktur Pajak lengkap karena alamat masih terdaftar di KPP Pratama Samarinda;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 dengan penerbit PT. Pembangunan Perumahan (Persero) dengan nilai PPN sebesar Rp2.513.504.314,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding berpendapat Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 tidak dapat dikreditkan karena alamat Pembeli BPK/Penerima JKP (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) tidak diisi dengan benar, dengan rincian sebagai berikut:
Alamat Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak: Jl. Mulawarman Blok B II Nomor 8 RT.03 Karang Mumus Samarinda Ilir, Samarinda – 75113
Alamat Pemohon Banding seharusnya: Jl. P. Diponegoro RT. 18, Bukuan Palaran, Samarinda -75241
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa alamat Pemohon Banding di Jl. Diponegoro merupakan pemutakhiran data dari alamat sebelumnya (Jl. Mulawarman) dan Pemohon Banding tetap terdaftar di KPP Pratama Samarinda sehingga Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 bukan Faktur Pajak cacat;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor: S-266-/PJ.07/2014 tanggal 20 Mei 2014 sebagai berikut:
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa dalam sidang banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu koreksi atas Faktur Pajak nomor 010.007-11.00000019 tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp2.513.504.314,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, karena Faktur Pajak dibuat tidak benar, yaitu alamat Pembeli (Pemohon Banding) tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya dapat disebut UU PPN), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 13 aya t (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Pasal 13 ayat (8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tate cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Penjelasan Pasal 13 ayat (9):
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kona Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kane Pajak Tidak Berwujud dad ‘Liar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya dapat disebut PP 24 Tahun 2002), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (1)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Penjelasan Pasal 12 ayat (1):
Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercanturn dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
Dalam hal pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan ternpat melakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, maka tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah -di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat Barang Kena Pajak tersebut diimpor.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 9:
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
e. tata cara pembatalan Faktur Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetuian Atau Penggantian, Dan Tata Cara Perribatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-651PJ/2010 disebutkan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1):
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan boner sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
Pasal 5 ayat (3):
Faktur Pajak yang tidak diisi secara Iengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.
Pasal 12 ayat (1):
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak kg, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 13 ayat (1):
Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagal biaya.
Pasal 13 ayat (2):
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 13 ayat (3):
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetuIan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilal pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilal dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 15 ayat (1) huruf a:
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara fengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
Pasal 15 ayat (3) huruf a:
Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kane Pajak yang:
a. Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai yang tercanturn dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Data dan Fakta
- bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan permohonan perubahan alamat menjadi JI. P. Diponegoro RT.18 Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda Kode Pos 75241. Permohonan tersebut ditandatangani oleh Samsul Hadi selaku General Manager Pemohon Banding;
- bahwa atas permohonan perubahan alamat Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar baru Nomor: PEM-563/WPJ.14/KP.0203/2010 tanggal 06 April 2010 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru Nomor: PEM-410/WPJ.14/KP.0203/2010 tanggal 06 April 2010;
- bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terbaru diketahui bahwa mulai tanggal 06 April 2010 alamat Pemohon Banding yang benar adalah Ji. P. Diponegoro RT.18, Bukuan, Palaran, Samarinda–75241;
- bahwa alamat Pembeli BKP/Penerirna JKP (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) yang tercantum dalam faktur pajak nomor 010.007.11-00000019 tidak diisi dengan benar, dengan rincian sebagai berikut:
|
alamat Pemohon Banding yang
tercantum dalam Faktur Pajak:
|
JI. Mulawarman Blok B II No. 8 RT.03 Karang Mumus –
Samarinda Ilir, Samarinda – 75113
|
|
alamat Pemohon Banding yang
seharusnya:
|
:
JI. P. Diponegoro RT.18 Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota
Samarinda Kode Pos 75241
|
5. bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa dari Faktur Pajak yang diperiksa antara bulan Juni s.d Nopember 2011, hanya 1 (Satu) Faktur Pajak yang salah alamat, yaitu Faktur Pajak nomor 010.007-11.00000019;
6. bahwa berdasarkan sistem di SIDJP alamat kantor di JI. Mulawarman sudah tidak ada Iagi, karena Pemohon Banding sudah melakukan update data dengan berpindah alamat di JI. P. Diponegoro RT.18 Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda Kode Pos 75241 sejak bulan April 2010, sedangkan alamat di Jl. Mulawarman adalah alamat kantor cabang PT. Samudra Indonesia;
Tanggapan Terbanding
bahwa berdasarkan data dan fakta serta dasar hukum di aLLs, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
- bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu koreksi atas Faktur Pajak nomor 010.00711.00000019 tanggal 27 Mei 2011 yang diterbitkan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar Rp2.513.504.314,00;
- bahwa terdapat ketidakbenaran dalam pencantuman alamat Pembeli BKP/Penerima JKP dalam faktur pajak nomor 010.007.11-00000019 tanggal 27 Mei 2011 karena tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada saat pembuatan faktur pajak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-651PJ12010, maka faktur pajak nomor 010.007.11-00000019 merupakan faktur pajak cacat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ/2010, diatur bahwa Pembeli BKP/Penerima JKP yang menerima faktur pajak cacat, maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
- bahwa dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN telah diatur bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
- bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ./2010 telah diatur tata cara penggantian faktur pajak cacat, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat meminta kepada PKP Penerbit faktur pajak untuk melakukan penggantian faktur pajak tersebut;
- bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 12 ayat (1) PP 24 Tahun 2002, karena Faktur Pajak dibuat tidak benar, yaitu alamat Pembeli (Pemohon Banding) tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Bahwa dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 24 Tahun 2002 alamat dimaksud adalah alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:
Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus lama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
8. bahwa terkait konfirmasi Pemohon Banding dengan Account Representative (AR) tentang faktur cacat disampaikan bahwa konfirmasi tersebut tidak didukung dengan bukti tertulis/autentik dari Pemohon Banding maupun Terbanding;
9. bahwa dengan demikian Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp2.513.504.314,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kesimpulan dan Usul
1. Kesimpulan
bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp2.513.504.314,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Usul
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/207/11/722/13 tanggal 07 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2011;
bahwa bukti-bukti tambahan yang disampaikan adalah:
T.4.matriks sengketa;
T.5. fotokopi LPK Nomor: LAP-73.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013;
T.6. fotokopi LPP Nomor: LAP-018/WPJ.14/KP.0205/2013 tanggal 30 Januari 2013;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut:
bahwa menindaklanjuti Sidang Banding di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 30 April 2014 dengan ini Pemohon Banding sampaikan tentang pengkreditan Faktur Pajak Nomor 010.007-11.00000019 tgl 27 Mei 2011 sebesarRp2.513.504.315,00 dengan alamat “Mulawarman” pada SPT Masa PPN Masa Juni 2011, sebagai berikut:
1. Tahun 2009:
a. bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding yang beralamat di “Jalan Mulawarman Blok B II No. 8 RT 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir, Samarinda” memperoleh NPWP dan PKP dari KPP Pratama Samarinda;
b. bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Vendor mencantumkan alamat “Jalan Mulawarman Blok B II No. 8 RT 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir, Samarinda Mulawarman” termasuk tagihan/invoice dari PT Pembangunan Perumahan (Persero);
2. Tahun 2010:
a. bahwa pada Bulan Mei 2010 pembangunan Terminal Peti Kemas yang terletak di Palaran, relatif sudah selesai dan dapat digunakan, sehingga pada Bulan April 2010 Kantor Cabang Pemohon Banding mengajukan perubahan alamat dari “Jalan Mulawarman Blok B II No. 8 RT 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir, Samarinda” ke “Jalan P. Diponegoro RT 18, Bukuan Palaran, Samarinda” ke KPP Pratama Samarinda;
b. bahwa sejak Kantor Cabang PT PSP terdaftar di “Jalan P. Diponegoro RT 18, Bukuan – Palaran, Samarinda, masih ada beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan ofeh Vendor dengan alamat lama “Mulawarman”;
bahwa kondisi ini sudah Pemohon Banding informasikan ke AR PT. PSP di Kantor Pajak Samarinda (Bp. Agung Taruno);
bahwa menurut Bp. Agung Taruno, “Faktur Pajak yang masih mencantumkan alamat “Mulawarman” tersebut dapat dikreditkan oleh PT PSP”;
3. Tahun 2011:
a. bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, PT LAPI ITB menerbitkan Certificate Completion yang menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan Terminal Petik Kemas di Palaran oleh PT PP telah diselesaikan secara sempurna;
bahwa berdasarkan Certificate Completion tersebut, pada tanggal 27 Mei 2011 PT PP menerbitkan tagihan/invoice biaya retensi pekerjaan pembangunan Terminal Peti Kemas kepada PT PSP dan Faktur Pajak PPN sebesarRp2.513.504.315,00 dengan alamat ” Jalan Mulawarman”;
bahwa Faktur Pajak PPN tersebut dikreditkan pada SPT Masa Juni 2011, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa PPN sebesar Rp2.513.504.315,00 sudah Pemohon Banding lunasi melalui PT PP dan PT PP sudah melaporkannya melalui SPT PPN pada SPT PPN Masa Mei 2011, sehingga tidak ada kerugian Negara;
- bahwa KPP Pratama Samarinda belum pernah menerbitkan surat penghapusan NPWP dan PKP Kantor Cabang Pemohon Banding yang beralamat di “Mulawarman”; bahwa hal ini dapat dibuktikan; bahwa pada April 2013, KPP Pratama Samarinda masih mencatumkan alamat “Mulawarman” sebagai alamat surat menyurat dengan PT PSP (terlampir);
- bahwa menurut AR (Bp. Agung Taruno) Faktur Pajak yang masih menggunakan alamat “Jalan Mulawarman Blok B II No. 8 RT 03 Karang Mucous – Samarinda Samarinda” tetap dapat dikreditkan;
bahwa bukti-bukti tambahan yang disampaikan adalah:
P-24. salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pelabuhan Samudera Palaran Nomor 38 tanggal 23 Agustus 2010 oleh Notaris Toety Juniarto, S.H.;
P-25. fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 Pembetulan ke-1;
P-26. fotokopi bukti penerimaan SPT PPN Masa Pajak Juni 2011 tanggal 31 Oktober 2011;
P-27. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 24 Februari 2014;
P-28. Surat Tugas tanpa nomor tanggal 1 April 2014;
P-29. matriks sengketa;
P-30. kronologis sengketa tertanggal 30 April 2014;
P-31. fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2;
P-32.bukti penerimaan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 tanggal 30 November 2010;
P-33.fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2010 Pembetulan ke-3;
P-34. bukti penerimaan SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010;
P-35. fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan ke-3;
P-36. fotokopi bukti penerimaan SPT PPN Masa Pajak Juli 2010;
P-37. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000453 tanggal 4 Agustus 2010;
P-38. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00000421 tanggal 26 Juli 2010;
P-39. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00000125 tanggal 7 Juli 2010;
P-40. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00000389 tanggal 16 Juli 2010;
P-41. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00001354 tanggal 28 April 2010;
P-42. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00001353 tanggal 28 April 2010;
P-43. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000879 tanggal 1 April 2010;
P-44. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000878 tanggal 1 April 2010;
P-45. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000876 tanggal 1 April 2010;
P-46. fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000875 tanggal 1 April 2010;
P-47. fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2010 Pembetulan ke-2;
P-48. fotokopi bukti penerimaan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2010;
P-49. fotokopi Certificate of Completion Number: 888/KH/UM/VIII/11 tanggal 12 Agustus 2011;
P-50. fotokopi surat nomor: 39I/WPJ.14/KP.02/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Penjelasan atas Surat Konfirmasi PER-24/PJ/2012;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti P – 5 (Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 tanggal 27 Mei 2011);
bahwa Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 tanggal 27 Mei 2011 telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 tanggal 27 Mei 2011 telah memenuhi persyaratan formal;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 tanggal 27 Mei 2011 adalah Jl. Mulawarman Blok B II No. 8 RT. 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir Samarinda – 75113;
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menurut Terbanding alamat Pemohon Banding yang benar adalah Jl. P. Diponegoro RT.18, Bukuan, Palaran, Samarinda – 75241 sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru Nomor: PEM-563/WPJ.14/KP.0203/2010 tanggal 06 April 2010 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) barn Nomor: PEM-410/WPJ.14/KP.0203/2010;
bahwa alamat Pemohon Banding Jl. P. Diponegoro RT.18, Bukuan, Palaran, Samarinda – 75241 dinyatakan dalam Keputusan Terbanding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa dari Faktur Pajak yang diperiksa antara bulan Juni s.d. Nopember 2011, hanya 1 (satu) Faktur Pajak yang salah alamat yaitu Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 tanggal 27 Mei 2011;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-37 sampai dengan bukti P-46 (Faktur Pajak yang dikreditkan di Tahun 2010) diketahui alamat Pemohon Banding adalah Jl. Mulawarman Blok B II No. 8 RT. 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir Samarinda – 75113;
bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, kantor Pemohon Banding yang beralamat di Jl. Mulawarman Blok B II No. 8 RT. 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir Samarinda – 75113 masih digunakan sebagai kantor penghubung;
bahwa untuk membuktikan bahwa kantor Pemohon Banding yang beralamat di Jl. Mulawarman Blok B II No. 8 RT. 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir Samarinda – 75113 masih digunakan, Pemohon Banding menyampaikan bukti P – 14;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkeyakinan bahwa alamat Jl. Mulawarman Blok B II No. 8 RT.03 Karang Mumus – Samarinda Ilir Samarinda – 75113 adalah alamat Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan alamat Jl. Mulawarman Blok B II No. 8 RT. 03 Karang Mumus – Samarinda Ilir Samarinda – 75113 adalah Pemohon Banding sehingga Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan material;
bahwa karena Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan material, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Nomor 010.007.11-00000019 dengan nilai PPN sebesar Rp2.513.504.314,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/207/11/722/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2011, atas nama: XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp6.065.369.150,00
Pajak Keluaran Rp606.536.889,00
Pajak Masukan cfm. Pemohon Banding Rp2.685.017.238,00
PPN yang masih kurang/(lebih) dibayar (Rp2.078.480.349,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp2.079.254.739,00
PPN yang kurang dibayar Rp774.390,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp774.390,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp1.548.780,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00274/PP/PM/III/2014 tanggal 7 Maret 2014 juncto Penetapan
Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-054.S/PP/Pajak Masukan/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54741/PP/M.XVB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 27 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
