Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58691/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58691/PP/M.IXB/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58691/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Sealed Lead Acid Battery (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 420380 tanggal 21 Oktober 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.809.000,00,;

Menurut Terbanding

:

bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8297/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya”;

Menurut Pemohon

:

bahwa dokumen Asean-China Free Trade Area Preferential Tarif Certificateof Origin (Form E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China yaitu Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu ThePeople’s Republic Of China Nomor Referensi Form E terdaftar pada website Bea Cukai China dengan link http://59.40.185.213 certquery/cert.action dan Bahwa Form E Nomor: E 134700SY3370022 Tartgal 23 Agustus 2013 di ketahui untuk keterangan uraian terdiri dari satu Jenis Barang dengan HS 8507.20.99.00 yaitu SEALED LEAD ACID BATTERY.dan tidak terdiri dari Macam-macam jenis barang sehingga harusnya memenuhi REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES ( ROCP ) For The Rules Of Origin Of The Asean China free Trade Area dan tidak Bertentangan dengan apa yang dimaksud Oleh Rule 7 Point e;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dalam importasinya PT. JAYA WIRA BERSAMA tidak dapat menggunakan Fasilitas Tad! Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- CHINA FREE TRADE AREA, sehingga pernbebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa dokumen Asean-China Free Trade Area Preferential Tarif Certificateof Origin (Form E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China yaitu Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeople’s Republic Of China Nomor Referensi Form E terdaftar pada website Bea Cukai China;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E134700SY3370022 tanggal 23Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5706/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,

bahwa Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 470000131009 tanggal 14 Januari 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E134700SY3370022 diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan tidak kurang dari 40% material yang digunakan dalam produksi berasal dari China;

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 420380 tanggal 21 Oktober 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Casual Shoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 420380 tanggal 21 Oktober 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E134700SY3370022 tanggal 23 Agustus 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8297/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017808/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Sealed Lead Acid Battery (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 420380 tanggal 21 Oktober 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200