Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58641/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58641/PP/M.XVIIA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58641/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Perbedaan Penetapan pembebanan bea masuk atas importasi berupa Baby Tricycle & Extra Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 077542 tanggal 21 Agustus 2013 dengan Pembebanan pos 1, 2 BM 0% (AC-FTA) yang pembebanannya ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan pos 1, 2 BM 15% (MFN);

Menurut Terbanding

:

bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Baby Tricycle dengan PIB Nomor 077542 tanggal 26 Agustus 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% (lima belas persen);

Menurut Pemohon

;

bahwa Pemohon Banding ajukan atas keyakinan Pemohon Banding bahwa harga yang digunakan dalam PIB sudah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi Untuk mendukung banding Pemohon Banding, maka dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Harga yang tercantum dalam Invoice telah sesuai dengan dokumen pemesanan;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 dimana tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan harga yang digunakan dalam PIB sudah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara- negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria

For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:

Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or

Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born a nd raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a
Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled
to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-7948/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 380050132 tanggal 17 Desember 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800505050032 tanggal 29 Juli 2013 diterbitkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan sebagian besar material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China ( all materials used were wholly obtained in China);

bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the AC-FTA pada annex 3 Rule 4 dan 5 kandungan produk minimal 40% dari suatu Negara sudah memenuhi persyratan originating criteria;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133800505050032 tanggal 29 Juli 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 077542 tanggal 21 Agustus 2013 Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133800505050032 tanggal 29 Juli 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;

MENIMBANG
Kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 077542 tanggal 21 Agustus 2013 dengan pembebanan sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Penetapan
Tarip Pos
BM
1-2
Baby Tricycle
9503.00.1000
0% AC-FTA

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1231/WBC.10/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-005472/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 077542 tanggal 21 Agustus 2013 sebagai berikut :

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Tarip Pos
BM
1 – 2
Baby Tricycle
9503.00.1000
0%. AC-FTA

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis 24 September 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,

Tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200