Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58635/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58635/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan atas infortasi berupa Furniture negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 065414 tanggal 09 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Furniture dengan PIB Nomor 066462 tanggal 12 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E yang Pemohon Banding dapat dari China adalah asli dikeluarkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China dan penulisan WO yang dipermasalahkan oleh pihak Terbanding (Dir. Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai a/n Dirjen Bea dan Cukai) juga sudah dijelaskan oleh pihak China dalam suratnya Nomor: 47000013581 tanggal 03 September 2013 sesuai dengan pada paragraph (j) dari Rule 3 di Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 dimana tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan harga yang sesungguhnya dan sudah dijelaskan bahwa Form E asli dari China dan penulisan “WO”tersebut dengan maksud bahwa semua material barang asli dari china;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnyaberbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in aParty:
a. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b. Live animals born a nd raised there;
c. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e.Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party,provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with aParty or entitled to fly the flag of that Party;
h. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled
i. to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
j.Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andk. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-7062/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 47000013581 tanggal 3 September 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E13470ZC21590437 tanggal 19 Juni 2013 diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan semua material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China (all materials used in product were wholly obtained in China);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E13470ZC21590437 tanggal 19 Juni 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066462 tanggal 12 Juli 2013 berupa Furniture 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC21590437 tanggal 19 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
Kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066462 tanggal 12 Juli 2013 dengan pembebanan sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Penetapan
|
|
|
Tarip Pos
|
BM
|
||
|
1-7
|
Furniture (sesuai lembar lanjutan PIB)
|
9403.50.0000
|
0% (AC-FTA)
|
|
8-9, 12, 27-29
|
9403.20.9000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
10-11
|
9401.79.0090
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
13,26
|
9403.60.9000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
14-24
|
9403.90.9000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
25
|
9401.30.0000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
30
|
Diterima
|
||
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1115/WBC.10/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-004746/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 atas nama CV XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor dengan PIB Nomor: 066462 tanggal 12 Juli 2013 dengan pembebanan sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Penetapan
|
|
|
Tarip Pos
|
Pembebanan BM
|
||
|
1-7
|
Furniture (sesuai lembar lanjutan PIB)
|
9403.50.0000
|
0% (AC-FTA)
|
|
8-9, 12, 27-29
|
9403.20.9000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
10-11
|
9401.79.0090
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
13,26
|
9403.60.9000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
14-24
|
9403.90.9000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
25
|
9401.30.0000
|
0% (AC-FTA)
|
|
|
30
|
diterima
|
||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis 16 Oktober 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
