Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58629/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58629/PP/M.XVIIA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58629/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil, Ll Finish negara asal Jepang yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 068353 tanggal 17 Juli 2013 dengan Tarif Pos 1 dan 2 : 7209.17.00.10 besaran BMAD 18,6% yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Pos 1 dan 2 : 7209.17.00.10 besaran BMAD 55,6%;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan. PIB Nomor 068353 tanggal 17 Juli 2013 berupa Cold Rolled Steel Sheet in Coil yang diklasifikasikan pada pos tarif 7209.17.0010 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55,6% (lima puluh lima koma enam persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dan Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam. Dimana disebutkan dalam Pasal 2 “Negara Asal barang, produsen/eksportir dan besaran…. dst”. Jelas disebutkan bahwa untuk barang berasal da.ri Produsen JFE Steel Corporation Jepang, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 18.6%. Jadi Produsen lebih diutamakan karena darimana barang itu berasal daripada Eksportirnya. Sehingga apabila ketentuan/syarat pertama sudah tercapai maka ketentuan/syarat kedua diabaikan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran Nomor: 068353 tanggal 17 Juli 2013, denggn uraian sebagai berikut:
|
Jenis Barang
|
Pos 1 COLD ROLLED STEEL SHEET IN COIL, LL FINISH, 3M001A1-01 KTSM-T 0.70MM X 1219MM X COIL
Pos 2: COLD ROLLED STEEL SHEET IN COIL, LL FINISH, 3M001A1- 02, KTSM-T 1.00MM X 1219MM X COIL
|
|
Jumlah Barang
|
24 Coil = 95.890 kg
|
|
Negara Asal
|
Jepang
|
|
Pos Tarif
|
7209.17.0010
|
bahwa terhadap impor barang dengan PIB Nomor: 068353 tertanggal 17 Juli 2013 tersebut, Terbanding menetapkan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55,6 % sesuai PMK Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam dengan SPTNP-005028/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Juli 2013;
bahwa atas SPTNP-005028/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Juli 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 366/SEKR/KSI/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013;
bahwa Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1204/WBC.10/2013 tanggal 03 Oktober 2013, berdasarkan kajian penetapan Bea Masuk Anti Dumping atas jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil dengan negara asal Japan dengan BMAD sebesar 55.6%;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam, BMAD yang seharusnya adalah 18,6% atas impor dari produsen JFE-Steel Corporation;
bahwa untuk membuktikan bahwa produsen/eksportir atas barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil tersebut, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen impor atas Cold Rolled Steel Sheet In Coil dan kepada Terbanding menyampaikan dasar penetapan BMAD;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen impor berupa:
Sales Contract Nomor: KJBE-13-9100-KS tanggal 16 April 2013,
Inspection Certificate Nomor: C628019 tanggal 28 Juni 2013,
Invoice Nomor : KJBE-13-9100-KS/01 tanggal 25 Juni 2013,
Paking List 25 Juni 2013,
Certificate Of Origin tanggal 25 Juni 2013,
PIB Nomor : 068353 tanggal 17 Juli 2013,
Bill of Lading Nomor: CHSU-501 tanggal 28 Juni 2013,
Statement Letter (Surat Pernyataan) dari Sumitomo Corporation
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam menyebutkan:
Pasal 1
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced), sebagaimana termasuk dalam pos tarif:
1. 7209.16.00.10;
2. 7209.17.00.10;
3. ex.7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dan 0.17 mm;
4. 7209.26.00.10;
5. 7209.27.00.10;
6. ex.7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm;
7. 7209.90.90.00;
8. 7211.23.20.00;
9. 7211.23.90.90;
10. 721129.20.00;
11. 7211.29.90.00;
12. 721190.10.00; dan
13. Ex 7211.90.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm
Yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal barang, produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
|
No.
|
Negara Asal Barang
|
Nama Perusahaan
|
Besaran BMAD dalam Persentase
|
|
1.
|
Republik Rakyat Tiongkok
|
Wuhan Iron and Steel Company
|
13,6%
|
|
Qinhuangdao TongyeCold Rolled Steel Strip Co., Ltd.
|
43,5%
|
||
|
Perusahaan Lainnya
|
43,5%
|
||
|
2.
|
Jepang
|
JFE Steel Corporation
|
18,6%
|
|
Kobe Steel Ltd
|
55,6%
|
||
|
Nippon Steel Corporation
|
55,6%
|
||
|
Nisshin Steel Co., Ltd
|
55,6%
|
||
|
Sumitomo Metal Industries, Ltd
|
55,6%
|
||
|
Perusahaan Lainnya
|
55,6%
|
||
|
3.
|
Korea
|
Dongbu Steel Co., Ltd.
|
10,6%
|
|
Dongkuk Industries Co.
|
10,1%
|
||
|
Hyunday HYSCO
|
11,0%
|
||
|
POSCO
|
10,9%
|
||
|
Perusahaan Lainnya
|
11,0%
|
Pasal 3
1. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud Pasa l 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
2. dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 068353 tanggal 17 Juli 2013 jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Japan dengan klasifikasi Pos tarif Pos (1,2) 7209.17.00.10;
bahwa Pemohon Banding melakukan impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Japan;
bahwa berdasakan penelitian atas bukti berupa Sales Contract Nomor: KJBE-13-9100-KS tanggal 16 April 2013 terbukti disebut Produsen barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil adalah JFE Steel Corporation di Japan;
bahwa penelitian Majelis atas dokumen Certificate of Origin tanggal 25 Juni 2013 diketahui bahwa Sumitomo Corporation bertindak sebagai ekspotir/trading atas impor PT Kedawung Setia Industrial Tbk. Atas impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil;
bahwa berdasarkan dokumen Inspection Certificate Nomor: C628019 tanggal 28 Juni 2013 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah JFE Steel Corporation di Japan;
bahwa berdasarkan dokumen Packing List tanggal 25 Juni 2013 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah JFE Steel Corporation di Japan;
bahwa dari Bill of Lading Nomor : CHSU-501 tanggal 28 Juni 2013 diketahui barang diangkut langsung dari pelabuhan Chiba Port di Japan menuju pelabuhan Surabaya Indonesia;
bahwa berdasarkan Statement Later (Surat Pernyataan) dari Sumitomo disebutkan bahwa Sumitomo Corporation merupakan trading dari JFE Steel Corporation atas impor yang dilakukan PT Kedawung Setia Industrial Tbk.;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dokumen impor, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) terbukti produsennya adalah JFE Steel Corporation negara asal Japan dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam adalah sebesar 18,6 %;
MENIMBANG
Atas pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil dengan PIB Nomor: 068353 tanggal 17 Juli 2013 negara asal Japan diklasifikasikan pada pos tarif 7209.17.00.10 dengan pembebanan BMAD 18,6%;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1204/WBC.10/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-005028/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Juli 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping atas impor barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil Pos (1,2) pos tarif 7209.17.00.10 Negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068353 tanggal 17 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 18,6% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk PDRI sebesar: Bea Masuk Rp 229.946.000,00Pajak Pertambahan Nilai Rp 22.995.000,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 5.769.000,00Jumlah Rp 258.690.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
