Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58626/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58626/PP/M.XVIIA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58626/PP/M.XVIIA/19/2014
JANIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa “Sigma Elevator Negara asal China dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) dalam PIB Nomor: 073523 tanggal 31 Juli 2013 yang ditetapkan Terbanding dengan rincian:
Pemberitahuan
Penetapan
Tarip Pos
BM
Tarip Pos
BM
1-2
Sigma Elevator
8428.40.0000
0%.-Fas. AC-FTA
8428.40.0000
5%.-MFN
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa s epanjang Dirjend Bea Dan Cukai tidak bisa membuktikan atau belum mendapatkan jawaban dari penerbit Form E tersebut di atas, menurut Pemohon Banding keputusannya kurang tepat dan terkesan sepihak;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132102003200205 tanggal 12 Juli 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimana Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena “WO” yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja, dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
  2. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:

Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:

Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:

Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

a. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b. Live animals born a nd raised there;
c. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f.  Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled
i.  To fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
j.  Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andk. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Liaoning Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-7646/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa PIB pembanding dengan Form E WO yang tidak dikenakan Nota Pembetulan (Notul) oleh Terbanding;
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the AC- FTA pada annex 3 Rule 4 dan 5 kandungan produk minimal 40% dari suatu Negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding Nomor Aju: 000000-00004606-20121203-003055 diketahui bahwa terdapat jenis barang yang sama berupa Sigma Elevator dari Pemasok yang sama yaitu Liaoning Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China menggunakan menggunakan Form E Nomor: E122102003200578 tanggal 28 November 2012 yang tidak dipermasalahkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E132102003200205 tanggal 12 Juli 2013 tetap sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073523 tanggal 31 Juli 2013 berupa SIGMA Elevator, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E132102003200205 tanggal 12 Juli 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
Kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073523 tanggal 31 Juli 2013 berupa SIGMA” Elevator, Negara Asal China, pada pos tarif 8428.40.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1406/WBC.10/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-005288/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 15 Agustus 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan atas impor SIGMA Elevator dengan PIB Nomor: 073523 tanggal 31 Juli 2013 diklasifikasi pada pos tarif 8428.40.0000 dengan pembebanan Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0 %;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200