Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58580/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58580/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, jenis barang berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 405490 tanggal 08 Oktober 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form D nomor ID2013-0199988 tanggal 03 Oktober 2013 tidak memenuhi OCP ATIGA Rule 6 (e) dan Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes Form D sehingga Form D tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ATIGA. Atas importasi berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 405490 tanggal 08 Oktober 2013 ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pembebanan BM 0% (vide ATIGA Form D No. ID2013-0199988 tanggal 03 Oktober 2013 yang tercantum di dalam PIB No. 405490 tanggal 08 Oktober 2013, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: ID2013-0199988 tanggal 03 Oktober 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5941/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dan Surat Departement of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/415 tanggal 21 Februari 2014, kedapatan bahwa Form D Nomor: ID2013-0199988 tanggal 03 Oktober 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1139/KPU.01/2013 tanggal 19 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018417/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
