Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58575/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58575/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58575/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD46,200.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD51,000.00;

Menurut Terbanding

:

bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 402922 tanggal 07 Oktober 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-8201/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon

:

bahwa Harga Ascorbic Acid DC 97SF dan Coated Ascorbic Acid 97% yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran, harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakan harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon Banding;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD46,200.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8201/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD51,000.00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 424369 tanggal 22 Oktober 2013 atas nama PT Tiga Srikandi Jaya, namun Terbanding tidak melampirkan data PIB Pembanding sehingga tidak dapat diketahui apakah penetapan Terbanding sesuai ketentuan atau tidak;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Ascorbic Acid DC 97SF dan Coated Ascorbic Acid 97% yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran, harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakan harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukan kesepakatan harga tersebutsesuai dengan yang tertulis di Sales Contract (berkas terlampir) karena Sales Contract tersebut sudah ditanda tangani dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka harga tersebut sudah mengikat. Biarpun ada fluktuasi harga yang terjadi pada harga Sodium Ascorbate dunia, harga yang Pemohon Banding tanda tangani di Sales Contract tersebut merupakan harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal Oktober 2013;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8201/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013;
P.2. SSPCP tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp 11.791.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.3. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp 48.295.000;
P.4. Surat Keberatan Nomor: 027/SK-SSN/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013;
P.5.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017350/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 Oktober 2013;
P.6. Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 18 Oktober 2013 sebesar USD46,200.00;
P.7. Rekening Koran periode Oktober 2013;
P.8.Purchase Order Nomor: POI-13100106 tanggal 11 Februari 2013;
P.9.Sales Contract Nomor: 1800008350 tanggal 20 Februari 2013;
P.10. Bill of Lading Nomor: TSN3090400024 tanggal 10 September 2013;
P.11. Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013;
P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013;
P.13. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1192802022013001408 tanggal 09 September 2013;
P.14. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E131300001950546 tanggal 10 September 2013;
P.15. Certificate of Analysis Nomor: 13091102 tanggal 03 Mei 2013;
P.16. Certificate of Analysis Nomor: 13091103 tanggal 03 Mei 2013;
P.17. Certificate of Analysis Nomor: 13091104 tanggal 03 Mei 2013;
P.18. Certificate of Analysis Nomor: 13091105 tanggal 04 Mei 2013;
P.19. Certificate of Analysis Nomor: 13091107 tanggal 22 Agustus 2013;
P.20. Certificate of Analysis Nomor: 13091108 tanggal 22 Agustus 2013;
P.21. Certificate of Analysis Nomor: 13091106 tanggal 21 Agustus 2013;
P.22. Deklarasi Nilai Pabean tanggal September 2013;
P.23. PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 CIF USD46,200.00;
P.24. SSPCP tanggal 24 September 2013 sebesar Rp 65.368.000,00 (PIB);
P.25. SPPB Nomor: 423777/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013;
P.26.Material Safety Data Sheet – Direct Compressionable Ascorbic Acid;
P.27. Safety Data Sheet – Coated Ascorbic Acid 97;
P.28. Purchase Order Nomor: 4500122327 tanggal 13 Juni 2013;
P.29. Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 18 Oktober 2013 sebesar USD 46,200.00;
P.30. Rekening Koran periode Oktober 2013;
P.31. Buku Besar – Cash in BCA-IDR periode Desember 2013;
P.32. Buku Besar – Cash in BII-IDR periode September 2013;
P.33. Buku Besar – Cash in BII-USD periode Oktober 2013;
P.34. Trial Balance periode 01 Agustus 2013 s.d. 31 Oktober 2013;
P.35. Purchase Order Nomor: POI-13100106 tanggal 11 Februari 2013;
P.36. Purchase Order Nomor: POI-13100105 tanggal 11 Februari 2013;
P.37.Purchase Order Nomor: POI-13100104 tanggal 11 Februari 2013;
P.38.Sales Contract Nomor: 1800008350 tanggal 20 Februari 2013;
P.39. Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013;
P.40. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013;
P.41. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E131300001950546 tanggal 10 September 2013;
P.42. Bill of Lading Nomor: TSN3090400024 tanggal 10 September 2013;
P.43. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1192802022013001408 tanggal 09 September 2013;
P.44. PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 CIF USD46,200.00;
P.45. SSPCP tanggal 24 September 2013 sebesar Rp 65.368.000,00 (PIB);
P.46. SPPB Nomor: 423777/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013;
P.47. Matriks Sengketa;
P.48. Faktur Nomor: INV-1302021 tanggal 24 Oktober 2013;
P.49. Faktur Nomor: INV-1302019 tanggal 24 Oktober 2013;
P.50. Faktur Nomor: INV-1302190 tanggal 19 November 2013;
P.51. Faktur Nomor: INV-1302191 tanggal 19 November 2013;
P.52. Faktur Nomor: INV-1400006 tanggal 03 Januari 2014;
P.53. Faktur Nomor: INV-1400032 tanggak 07 Januari 2014P.54. Faktur Nomor: INV-1400131 tanggal 14 Februari 2014;
P.55. Faktur Nomor: INV-1400168 tanggal 20 Februari 2014;
P.56. Faktur Nomor: INV-1400177 tanggal 20 Februari 2014;
P.57. Faktur Nomor: INV-1302204 tanggal 20 November 2013;
P.58. Faktur Nomor: INV-1302208 tanggal 21 November 2013;
P.59. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01159914/PPN1111/WPJ.06/KP.0303/2013 tanggal 28 Oktober 2013;
P.60. SPT Masa PPN Masa September 2013 tanggal 30 Oktober 2013;
P.61. List Kartu Stock – Ascorbic Acid Coated Ex Weisheng Pharma/China @ 20 Kg periode 23 Oktober 2013 – 11 Desember 2013;
P.62. List Kartu Stock – Ascorbic Acid DC-97 SF Ex Weisheng Pharma/China @ 25 Kg periode 23 Oktober 2013 – 11 Desember 2013;
P.63. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52996/PP/M.IXA/19/2014 tanggal 03 Juni 2014;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POI-13100106 tanggal 11 Februari 2013, mengajukan pembelian atas Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701, kepada Kingphar Impor & Export Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Item Description
Quantity
UOM
Unit Price
Amount
Ascorbic Acid Uncoated Ex Weisheng Pharma/China @ 25KG
20,000
KG
2.75
55,000.00
Sodium Ascorbate Ex Weisheng Pharma/China @ 25KG
20,000
KG
3.250
65,000.00
Ascorbic Acid Coated Ex Weisheng Pharma/China @ 20KG
6,000
KG
3.80
22,800.00
Ascorbic Acid DC-97 SF Ex Weisheng Pharma/China @ 20KG
6,000
KG
3.90
23,400.00
CIF Sea Jakarta
USD166,200.00

bahwa CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. menerbitkan Sales Contract Nomor: 1800008350 tanggal 20 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:

Name of Commodity
Quantity
Unit Price
Total Value
CIF Sea
Jakarta
Ascorbic Acid /BP2012/USP35
40,000
KG
2.75
110,000.00
Sodium Ascorbate FCC7/USP34
60,000
KG
3.250
195,000.00
Coated Ascorbic Acid 97%/Q/WS701
24,000
KG
3.80
91,200.00
Ascorbic Acid DC-97 SF /Q/WS702
12,000
KG
3.90
46,800.00
TOTAL CIF Jakarta
USD443,000.00

bahwa CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
CIF Jakarta
Ascorbic Acid DC-97 SF /Q/WS702
6,000 KG
USD3.90/KG
USD23,400.00
Coated Ascorbic Acid 97%/Q/WS701
6,000 KG
USD3.80/KG
USD22,800.00
TOTAL
USD46,200.00

bahwa CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Marks & Number
Quantity
Description of Goods
N/M
300 Cartons
Coated Ascorbic Acid 97%/Q/WS701 N.W. 6000 KGS G.W. 6600 KGS
240 Cartons
Ascorbic Acid DC-97 SF /Q/WS702 N.W. 6000 KGS G.W. 6480 KGS
Total N.W: 12000 KGS Total G.W: 13080 KGS

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: TSN3090400024 tanggal 10 September 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : XingangPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 1 x 20’ HC “Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701” Gross Weight : 13,080.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013 adalah Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701 dari CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD46,200.00;

bahwa barang impor Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701 dengan Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1192802022013001408 tanggal09 September 2013 yang diterbitkan oleh Alltrust Insurance Company of China Limited;

bahwa barang Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701 dari CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: TSN3090400024 tanggal 10 September 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD46,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 adalah impor Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701 dari CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd., dengan total harga CIF USD46,200.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: POI-13100106 tanggal 11 Februari 2013, Sales Contract Nomor: 1800008350 tanggal 20 Februari2013 dan Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 18 Oktober 2013 sebesar USD46,200.00, Rekening Koran periode 01 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran (pada Kolom Berita: Invoice Nomor: 8000013267) kepada CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 18 Oktober 2013 sebesar USD46,200.00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 8000013267 tanggal 28 Agustus 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 sebesar total CIF USD46,200.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 sebesar total CIF USD46,200.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8201/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Oktober 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Ascorbic Acid DC 97SF Q/WS702 dan Coated Ascorbic Acid 97% Q/WS701, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 402922 tanggal 07 Oktober 2013 sebesar total CIF USD46,200.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200