Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58573/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58573/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 2 dan 3 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3904.22.9000, jenis barang berupa PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 380857 tanggal 21 September 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ATIGA;
Menurut Pemohon
:
bahwa PVC compound yang dimpor berdasarkan PIB No: 380857 tanggal 21 September 2013 telah dilampiri dengan Form D No: 20136101874 tanggal 13 September 2013 dan dinyatakan bahwa PVC compound tersebut diproduksi di Singapore dan PVC compound dibeli serta dikapalkan dari Singapore sehingga berdasarkan PMK Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA dapat diberikan keringanan bea masuk, sehingga tarif bea masuknya menjadi 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 berupa PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, Klasifikasi Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000, dengan tarif bea masuk sebesar 0% fasilitas CEPT (ATIGA) dengan menggunakan Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7493/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 atas importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 berupa PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, Klasifikasi Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000, menggunakan Form D Nomor 20136101874 tanggal 13 September 2013 yang diragukan kebenarannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/FCI-BND/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7493/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 berupa PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, Klasifikasi Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000, diproduksi di Singapore dan berdasarkan dokumen terlampir PVC compound dibeli serta dikapalkan dari Singapore sehingga berdasarkan PMK Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA dapat diberikan keringanan bea masuk , sehingga tarif bea masuknya menjadi 0%;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Descript ion, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;

bahwa Article 26 Chapter 3 Rules Of Origin ASEAN Trade in Goods Agreement menyatakan “For the purposes of this Agreement, a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:

(a) a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; or
(b) a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30;

bahwa Article 28 (1) Chapter 3 Rules Of Origin ASEAN Trade in Goods Agreement menyatakan:
(a) For the purposes of Article 26(b), goods shall be deemed to be originating in the Member State where working or processing of the goods has taken place:

if the goods have a regional value content (hereinafter referred to as “ASEAN Value Content” or the “Regional Value Content (RVC)”) of not less than forty percent (40%) calculated using the formula set out in Article 29; orif all non-originating materials used in the production of the goods have undergone a change in tariff classification (hereinafter referred to as “CTC”) at four-digit level (i.e. a change in tariff heading) of the Harmonized System;
(b) Each Member State shall permit the exporter of the good to decide whether to use paragraph 1(a)(i) or 1(a)(ii) of this Article when determining whether the goods qualify as originating goods of the Member State;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 04 November 2013;
T.2. Surat Head of Prime Customs and Excise Office Type A Tanjung Priok Nomor: S-5313/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – Form D (ATIGA) Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013;
T.4. Lembar Kendali Distribusi Pusat Nomor Agenda: 005277 tanggal 27 Januari 2014;
T.5.Lembar Disposisi Nomor Agenda: 005277/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 27 Januari 2014;
T.6.Surat Singapore Customs Nomor: 330216V40 tanggal 20 Januari 2014;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 CIF USD54,582.50;
P.2. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013;
P.3. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanpa nomor tanggal 21 September 2013;
P.4. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 21 September 2013 sebesar Rp77.228.000,00;
P.5. Invoice Nomor: EX-5549 tanggal 13 September 2013 sebesar USD54,582.50;
P.6. Packing List untuk Invoice Nomor: EX-5549 tanggal 13 September 2013;
P.7. Bill of Lading Nomor: SINJKT8663-01 tanggal 15 September 2013;
P.8. Bill of Lading Nomor: VASSINJK1130813 tanggal 15 September 2013;
P.9. Certificate of Origin – Form D (ATIGA) Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013;
P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 390660/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013, Surat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5313/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan Surat Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore Nomor: 330216V40 tanggal 20 Januari 2014, kedapatan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 380857 tanggal 21 September 2013, Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000 dan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5313/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013 kepada Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore;

bahwa Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore, selaku penerbit Form D melalui surat Nomor: 330216V40 tanggal 20 Januari 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5313/KPU.01/2013 tanggal 08 November 201 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013 adalah sah dan benar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013 adalah sah dan benar, sehingga Form D Nomor: 20136101874 tanggal 13 September 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013, Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa “PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Singapore, klasifikasi Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 380857 tanggal 21 September 2013 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa “PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Singapore, klasifikasi Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7493/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016054/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 September 2013, atas nama PT XXX dan alamat sesuai korespondensi di Komp. Harco Elektronik, Mangga Dua Blok D No.8, Jakarta Utara, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa “PVC Compound, ST2-FR Black-Uvr, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Singapore, klasifikasi Pos 2 dan 3 PIB Pos Tarif 3904.22.9000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 380857 tanggal 21 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200