Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58572/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58572/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1-3 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7314.50.00.00, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” size 355.6*19.05*6 M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 305965 tanggal 26 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding
;
bahwa atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 305965 tanggal 26 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pembebanan BM 0% (vide Form E Reff No. 131306008020010 tanggal 11 Juli 2013 yang tercantum di dalam PIB No. 305965 tanggal 26 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli, 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 305965 tanggal 26 Juli 2013 dengan pemberitahuan berupa Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” size 355.6*19.05*6 M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7314.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7014/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” size 355.6*19.05*6 M yang diimpor dengan PIB Nomor: 305965 tanggal 26 Juli 2013 menggunakan Form E Nomor: E131306008020010 tanggal 11 Juli 2013 yang diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 07/SMS/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7014/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan Nomor: E131306008020010 yang terlampir pada dokumen impor Pemohon Banding adalah benar asli dan diterbitkan China. pada Form E kolom 10 telah tercantum nomor Invoice sesuai dengan yang Pemohon Banding ajukan pada PIB juga pada kolom 9 telah tercantum quantity dan nilai Invoice (FOB);
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 000473 tanggal 03 Agustus 2013;
T.2.Print Screen CEISA Impor;
T.3. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5068/KPU.01/2013 tanggal21 Oktober 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.4. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E131306008020010 tanggal 11 Juli 2013;
T.5.Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 019/HB/2014 tanggal 03 April 2014 hal Verification of The FTA Certificate of Origin No. E131306008020010;
T.6. Commercial Invoice Nomor: 00501408 tanggal 10 Juli 2013;
T.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 00501408 tanggal 10 Juli 2013;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7014/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013;
P.2.Surat Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5064/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.3. SSPCP tanggal 18 November 2013 sebesar Rp10.891.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 18 November 2013 sebesar Rp10.891.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5. Surat Keberatan Nomor: 05/SMS/IX/2013 tanggal 10 September 2013;
P.6. Certification Nomor: E131306008020010 tanggal 28 Agustus 2013;
P.7. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 151154 tanggal 13 September 2013;
P.8. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004222/JT/KBR/2013 tanggal 13 September2013;
P.9. SPTNP Nomor: SPTNP-012837/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
P.10. SPPB Nomor: 303145/KPU.01/2013 tanggal 26 Juli 2013;
P.11. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 25 Juli 2013;
P.12. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 25 Juli 2013 sebesar Rp24.203.000,00 (PIB);
P.13. SSPCP tanggal 25 Juli 2013 sebesar Rp24.203.000,00 (PIB);
P.14. PIB Nomor: 305965 tanggal 26 Juli 2013 CIF USD19,168.26;
P.15. Commercial Invoice Nomor: 00501408 tanggal 10 Juli 2013;
P.16. Packing List untuk Invoice Nomor: 00501408 tanggal 10 Juli 2013;
P.17. Bill of Lading Nomor: COAU7020149230 tanggal 11 Juli 2013;
P.18. Cargo Transportation Insurance Policy – Sunshine Insurance Group P& C Insurance Nomor:1105610022013000318 tanggal 11 Juli 2013;
P.19. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131306008020010 tanggal 11 Juli 2013;
P.20. Mill Certificate;
P.21. Sales Contract Nomor: TD-GG-1308 tanggal 18 Juni 2013;
P.22. Permohonan Pengiriman Uang Bank Windu tanggal 31 Juli 2013 sebesar USD19,168.26;
P.23. NPWP: 01.303.335.2-073.000;
P.24. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-205/WPJ.06/KP.1207/2008 tanggal 04 April 2008 perihal Pemberitahuan, Tempat Pendaftaran dan atau Tempat Pelaporan apda KPP Madya Jakarta Pusat;
P.25. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00466/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
P.26. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00465/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
P.27. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090203496-P tanggal 11 Februari 2013;
P.28. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.002127 tanggal 18 Maret 2013;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5068/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131306008020010 tanggal 11 Juli 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 019/HB/2014 tanggal 03 April 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5068/KPU.01/2013 tanggal21 Oktober 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. “after checking against our files, we confirm that the above mentioned certificate of origin Form E No. E131300016190026 dated Jul. 11th, 2013 was authentic and duly issued by us;2. The CARBON STEEL SEAMLESS PIPE with HS Code No. 7304.19 covered by the above mentioned certificate was manufactured by CANGZHOU TIANDA PERTOLEUM PIPE CO., LTD. in Changzou city, Hebei province, China. All materials and parts used in the final products were wholly produced or obtained in P.R. China. The whole processing was finished in China”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131306008020010 tanggal 11 Juli 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5068/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 019/HB/2014 tanggal 03 April 2014, kedapatan bahwa Form E Nomor E131306008020010 tanggal 11 Juli 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” size 355.6*19.05*6 M yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305965 tanggal 26 Juli 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” Sie 355.6*19.05*6 M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7314.50.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 305965 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” size 355.6*19.05*6 M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif7314.50.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305965 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7014/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012837/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Carbon Steel Seamless Pipe 10” size 273*28.58*6 M dan Carbon Steel Seamless Pipe 14” Sie 355.6*19.05*6 M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7314.50.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305965 tanggal 26 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
