Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58571/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58571/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00, jenis barang berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E nomor E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013 tidak memenuhi Revised OCP ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleaf Notes Form E point 4 dan poin 5. Sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebesar 12,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa untuk barang Razor Wire adalah benar-benar dari negara China. Menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut, karena Surat Keterangan Asal (Form E) yang ada, telah diterbitkan pejabat yang berwenang dan sesuai prosedur yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7199/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013 yang menggunakan Form E Nomor E131300016190029 tanggal 27 Agustus 2013, tetapi pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ACFTA origin criteria, hanya di-declare “WO”, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 9, Rule 7, Rule 17 (c) dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes dan diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 15%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0004/SM-PP/XII/13 tanggal 16 Desember 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7199/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013, yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah benar dan sah. Pada proses pengajuan untuk mendapatkan form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 17 (c) menyatakan “For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18(a)(ii) may be applied to the problematic items”;
bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;
bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 013 tanggal 17 September 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4838/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013;
T.4.Bill of Lading Nomor: 800300029219 tanggal 22 Agustus 2013;
T.5. Commercial Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013;
T.6. Packing List untuk Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7199/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013;
P.2.Amplop Kirim Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7199/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013;
P.3.Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5291/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.4. SSPCP tanggal 22 November 2013 sebesar Rp45.562.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 November 2013 sebesar Rp45.562.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.6.Amplop Kirim Surat Nomor: S-5291/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013;
P.7. Commercial Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013;
P.8. Packing List untuk Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013;
P.9. Marine Cargo Policy Nomor: TMD/MIMP/13-M0671783 tanggal 22 Agustus 2013;
P.10. Bill of Lading Nomor: 800300029219 tanggal 22 Agustus 2013;
P.11. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013;
P.12. SSPCP tanggal 04 September 2013 sebesar Rp33.749.000,00 (PIB);
P.13. PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013 CIF USD24,119.11;
P.14. SPPB Nomor: 377523/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013;
P.15. SPTNP Nomor: SPTNP-015345/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013;
P.16. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 04 September 2013;
P.17. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 153373 tanggal 19 September 2013;
P.18. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004400/JT/KBR/2013 tanggal 19 September2013 sebesar Rp45.562.000,00;
P.19. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090404875-P tanggal 26 April 2013;
P.20. Pembaruan Penetapan Terdaftar Besi atau Baja (IT-Besi atau Baja) Nomor: 02.09.00442-Utanggal 17 April 2013;
P.21. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.018275 tanggal 21 Mei 2013;
P.22. SIUP Menengah Nomor: 06729-03/PM/1.824.271 tanggal 13 Juni 2013;
P.23. Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor: 09.02.3.46.00976 tanggal 31 Mei 2012;
P.24. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 107/1.824.1/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.25. Surat Keterangan Nomor: 107/1.824.1/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.26. NPWP: 01.314.082.7-032.000 tanggal 31 Desember 1983;
P.27. Akta Nomor: 32 tanggal 16 Mei 1979;
P.28. Akta Nomor: 20 tanggal 16 Oktober 2002;
P.29. Surat Keberatan Nomor: 08/SM/SPK/IX/13 tanggal 18 September 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1.983 Rolls, gross weight 14.800,00 KGS dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,119.11, klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai invoice) sebanyak total 1.983 Rolls dengan nilai FOB USD23,954.11, Freight sebesar USD165.00 dan total CIF USD24,119.11;
bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai packing list) sebanyak total 1.983 Rolls dengan gross weight 14.800,00 KGS;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: 800300029219 tanggal 22 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Razor Wire sebanyak total 1.983 Rolls dengan gross weight 14.800,00 KGS;
bahwa berdasarkan Form E Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Razor Wire, klasifikasi pos tarif 7313.00 sebanyak total 1.983 Rolls dengan gross weight 14.800,00 KGS dan nilai FOB USD23,954.11 serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: 800300029219 tanggal 22 Agustus 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu Razor Wire dengan type yang berbeda, total terdapat 3 type. Menurut pendapat Majelis, (SKA) Form E telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: YS130151B tanggal 14 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: 800300029219 tanggal 22 Agustus 2013 dan Form E Nomor E131300016190029, tanggal 22 Agustus 2013 pada saat pengajuan PIB;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah dan jenis barang serta nilai FOB yang tercantum dalam Form E Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan invoice dan PIB;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4838/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E131300016190029 tanggal 22 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 356300 tanggal 06 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7199/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015345/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013, atas nama CV XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Razor Wire: CBT60 Single, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7313.00.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356300 tanggal 06 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
