Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58570/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58570/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58570/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7314.31.00.00 (Pos 1-7) dan 7314.41.00.00 (Pos 8-9), jenis barang berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 356222 tanggal 06 September 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;

Menurut Terbanding

:

bahwa jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packing list adalah terdiri dari 9 jenis barang (Hot Dipped Galv. Welded Mesh, Electro Galv. Welded Mesh, Redrawing Wire Welded Mesh) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Rule 4 Overleaf Notes;

Menurut Pemohon

:

bahwa barang Welded Mesh adalah benar-benar dari negara China. Menurut Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut, karena Surat Keterangan Asal (Form E) yang ada, telah diterbitkan pejabat yang berwenang dan sesuai prosedur yang ada;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 356222 tanggal 06 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebagai berikut:

Pos
Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk (ACFTA)
1.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 4MM X 50MM X 50MM X 1.8 X 30M
7314.31.00.00
0%
2.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 4MM X 50MM X 50MM X 1.95 X 30M
7314.31.00.00
0%
3.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 4MM X 50MM X 50MM X 0.9 X 30M
7314.31.00.00
0%
4.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 2MM X 25MM X 25MM X 0.9 X 30M
7314.31.00.00
0%
5.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 2MM X 50MM X 50MM X 1.8 X 30M
7314.31.00.00
0%
6.
ELECTRO GALV WELDED MESH 1MM X 12MM X 12MM X 1 X 30M
7314.31.00.00
0%
7.
ELECTRO GALV WELDED MESH 1.2MM X 3” X 3” X 1.8 X 30M
7314.31.00.00
0%
8.
REDRAWING WIRE WELDED MESH 0.65MMX ½”X ½”X 0.9 X 30M
7314.41.00.00
0%
9.
REDRAWING WIRE WELDED MESH 0.46MM X ¼”X ¼”X 0.9 X 30M
7314.41.00.00
0%

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7193/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor:356222 tanggal 06 September 2013, mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada FORM E Nomor E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Rule 4 Overleaf Notes dan diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:

Pos
Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk (MFN)
1.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 4MM X50MM X 50MM X 1.8 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
2.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 4MM X 50MM X 50MM X 1.95 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
3.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 4MM X 50MM X 50MM X 0.9 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
4.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 2MM X 25MM X 25MM X 0.9 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
5.
HOT DIPPED GALV WELDED MESH 2MM X 50MM X 50MM X 1.8 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
6.
ELECTRO GALV WELDED MESH 1MM X 12MM X 12MM X 1 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
7.
ELECTRO GALV WELDED MESH 1.2MM X 3” X 3” X 1.8 X 30M
7314.31.00.00
12.5%
8.
REDRAWING WIRE WELDED MESH 0.65MM X ½”X ½”X 0.9 X 30M
7314.41.00.00
12.5%
9.
REDRAWING WIRE WELDED MESH 0.46MM X ¼”X ¼”X 0.9 X 30M
7314.41.00.00
12.5%

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0003/SM-PP/XII/13 tanggal 16 Desember 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7193/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E131300016190028, tanggal 16 Agustus 2013, yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah benar dan sah. Pada proses pengajuan untuk mendapatkan form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”;

bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 07/LPPT/2013 tanggal 17 September 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4836/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7193/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013;
P.2.Amplop Kirim Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7193/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013;
P.3.Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5288/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.4. SSPCP tanggal 22 November 2013 sebesar Rp107.805.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 November 2013 sebesar Rp107.805.000,00 (KeputusanTerbanding);
P.6. Commercial Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013;
P.7. Packing Listu untuk Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013;
P.8. Marine Cargo Policy Nomor: TMD/MIMP/13-M0671779 tanggal 16 Agustus 2013;
P.9. Bill of Lading Nomor: 800300028021 tanggal 16 Agustus 2013;
P.10. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013;
P.11. Laporan Surveyor tanggal 29 Agustus 2013;
P.12. SPPB Nomor: 375847/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013;
P.13. SSPCP tanggal 06 September 2013 sebesar Rp95.827.000,00 (PIB);
P.14. PIB Nomor: 356222 tanggal 06 September 2013 CIF USD68,483.90;
P.15. SPTNP Nomor: SPTNP-015260/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013;
P.16. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 06 September 2013;
P.17. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 153028 tanggal 18 September 2013;
P.18. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004365/JT/KBR/2013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp107.805.000,00;
P.19. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090404875-P tanggal 26 April 2013;
P.20. Pembaruan Penetapan Terdaftar Besi atau Baja (IT-Besi atau Baja) Nomor: 02.09.00442-U tanggal 17 April 2013;
P.21. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.018275 tanggal 21 Mei 2013;
P.22. SIUP Menengah Nomor: 06729-03/PM/1.824.271 tanggal 13 Juni 2013;
P.23. Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor: 09.02.3.46.00976 tanggal 31 Mei 2012;
P.24. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 107/1.824.1/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.25. Surat Keterangan Nomor: 107/1.824.1/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.26. NPWP: 01.314.082.7-032.000 tanggal 31 Desember 1983;
P.27. Akta Nomor: 32 tanggal 16 Mei 1979;
P.28. Akta Nomor: 20 tanggal 16 Oktober 2002;
P.29. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 153028 tanggal 18 September 2013;
P.30. Surat Keberatan Nomor: 07/SM/SPK/IX/13 tanggal 17 September 2013;
P.31. SPTNP Nomor: SPTNP-015260/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013;
P.32. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 06 September 2013;
P.33. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5288/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.34. Amplop Kirim Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 November 2013 sebesar Rp107.805.000,00 (Keputusan Terbanding);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 356222 tanggal 06 September 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain- lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 6.368 Rolls, gross weight 65.947,00 KGS dengan nilai pabean sebesar CIF USD68,483.90, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013;

bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013, kedapatan jenis barang berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai invoice) sebanyak total 6.368 Rolls dengan nilai FOB USD67,998.90, Freight sebesar USD485.00 dan total CIF USD68,483.90;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013, kedapatan jenis barang berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain- lain (9 jenis barang sesuai packing list) sebanyak total 6.368 Rolls dengan gross weight 65.947,00 KGS;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: 800300028021 tanggal 16 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh sebanyak total 6.368 Rolls dengan gross Weights 65.947,00 KGS;

bahwa berdasarkan Form E Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh sebanyak total 6.368 Rolls dengan gross weight 65.947,00 KGS dan nilai FOB USD67,998.90 (USD34,767.70 + USD7,566.00 + USD25,665.20) serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23Juli 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013 dan Bill of Lading Nomor: 800300028021 tanggal 16 Agustus 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu Hot Dipped Galv Welded Mesh, Electro Galv Welded Mesh dan Redrawing Wire Welded Mesh dengan ukuran yang berbeda. Menurut pendapat Majelis, (SKA) Form E telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: YS130152A tanggal 23 Juli 2013 dan Bill of Lading Nomor: 800300028021 tanggal 16 Agustus 2013 dan Form E Nomor E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013 pada saat pengajuan PIB;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah dan jenis barang serta nilai FOB yang tercantum dalam Form E Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013 sesuai dengan invoice dan PIB;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4836/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E131300016190028 tanggal 16 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356222 tanggal 06 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 356222 tanggal 06 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356222 tanggal 06 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7193/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015260/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013, atas nama CV XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Hot Dipped Galv Welded Mesh Size 4mm x 50mm x 50mm x 1.8 x 30m, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356222 tanggal 06 September2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200