Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58569/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58569/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58569/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d. 6 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 327259 tanggal 21 Agustus 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;

Menurut Terbanding

:

bahwa terhadap importasi dengan PIB Nomor: 327259 tanggal 21 Agustus 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN) menjadi sebesar 10%;

Menurut Pemohon

:

bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-Chine Free Trade Area, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;

Menurut Majelis

;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 327259 tanggal 21 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6951/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 327259 tanggal 21 Agustus 2013 menggunakan Form E Nomor: E1333307319220048 tanggal 08 Agustus 2013 yang diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 113/BC-RGM/2013 tanggal 06 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6951/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E1333307319220048 tanggal 08 Agustus 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 04 Oktober 2013;
T.2.Lembar Kendali Distribusi Pusat Nomor Agenda: 177588 tanggal 16 Desember 2013;
T.3.Lembar Disposisi Nomor Agenda: 177588/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 16 Desember 2013;
T.4.Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013526 tanggal 22 November 2013 perihal Confirmation on Certificateof Origin No. E133307319220048;
T.5. Surat Head of Prime Customs and Excise Office Type A Tanjung Priok Nomor: S-4746/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 perihal Confirmation on Certificat of Origin;
T.6. Ceritificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E1333307319220048 tanggal 08 Agustus 2013;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 November 2013 sebesar Rp39.852.000,00 (Keputusan);
P.2.Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 18 November 2013 sebesar Rp 39.852.000,00 (Keputusan);
P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014671/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013;
P.4. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6951/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013;
P.5. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp44.280.000,00 (PIB);
P.6. Purchase Order Nomor: 023-PO-RGM/VI/13 tanggal 13 Juni 2013;
P.7. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133307319220048 tanggal 08 Agustus 2013;
P.8. Proforma Invoice Nomor: GLP130613-1 tanggal 13 Juni 2013 sebesar USD 34,222.50;
P.9. Proforma Invoice Nomor: GLP130613-1 tanggal 05 Agustus 2013 sebesar USD 34,388.24;
P.10. Commercial Invoice Nomor: GLP130613-1 tanggal 05 Agustus 2013 sebesar USD 34,388.24;
P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: GLP130613-1 tanggal 05 Agustus 2013;
P.12. Bill of Lading Nomor: HASLNM80D8DAF10 tanggal 08 Agustus 2013;
P.13.Cargo Transportation Insurance Policy PICC Nomor Polis: PYIE201333040000007946 tanggal 05 Agustus 2013;
P.14. Aplikasi Transfer Bank Panin Nomor: 2767/1662761 tanggal 13 Agustus 2013 sebesar Rp954.486.961,60;
P.15. Bank Voucher CITIUS33XXX Citibank NA, New York tanggal 13 Agustus 2013;
P.16. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 363774/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013;
P.17.Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor: 327259 tanggal 21 Agustus 2013;
P.18. Buku Besar Rinci periode tanggal 01 September 2013 s.d. 30 September 2013;
P.19. Buku Besar Rinci periode tanggal 01 Agustus 2013 s.d. 31 Agustus 2013;
P.20. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01059795/PAN1111/WPJ.21/KP.0703/2013 tanggal 10 September 2013;
P.21. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Agustus 2013 tanggal 30 September 2013;
P.22. PIB Pembanding (1):
P.22.1. PIB Nomor: 199136 tanggal 21 Mei 2013 CIF USD 35,184.50;
P.22.2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp 42.799.000,00 (PIB);
P.22.3.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 213216/KPU.01/2013 tanggal 31 Mei 2013;
P.22.4. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 199136 tanggal 21 Mei 2013;
P.22.5. Commercial Invoice Nomor: GLP130323-3 tanggal 04 Mei 2013 sebesar USD 35,184.50;
P.22.6. Packing List untuk Invoice Nomor: GLP130323-3 tanggal 04 Mei 2013;
P.22.7. Proforma Invoice Nomor GLP130323-3 tanggal 04 Mei 2013 sebesar USD 35,184.50;
P.22.8. Proforma Invoice Nomor: GLP130323-3 tanggal 23 Maret 2013 sebesar USD 33,766.20;
P.22.9. Purchase Order Nomor: 014/PO-RGM/II/13 tanggal 23 Maret 2013;
P.22.10. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133307319220032 tanggal 09 Mei 2013;
P.22.11. Bill of Lading Nomor: POBUSHA130500076 tanggal 09 Mei 2013;
P.22.12.Cargo Transporation Insurance Policy PICC Nomor Polis: PYIE201333040000004516 tanggal 06 Mei 2013;
P.22.13. Aplikasi Transfer Bank Panin Nomor: 2767/1662761 tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp 343.032.443,50;
P.22.14. Bank Voucher CITIUS33XXX Citibank NA, New York tanggal 14 Mei 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4746/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E1333307319220048 tanggal 08 Agustus 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 33000013526 tanggal 22 November 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4746/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan

“After checking against our files, we confirm that this certificate was issued by this bureau and signed by officer named Zhang Yiping who was authorized to issue the Certificate of Origin under the Asean-China Free Trade Agreement (FTA) and the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) has registered the signatures of this Chinese official together with others since July 1st 2012 , the information of registration as well as the items contained in this certificate including the stamps is authentic and accurate, and this certificate shall be valid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E1333307319220048 tanggal 08 Agustus 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4746/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 dan Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013526 tanggal 22 November 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E1333307319220048 tanggal 08 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 327259 tanggal 21 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 327259 tanggal 21 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 327259 tanggal 21 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6951/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014671/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 327259 tanggal 21 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200