Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58568/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58568/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1-3 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7314.50.00.00, jenis barang berupa Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 333100 tanggal 24 Agustus 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;

Menurut Terbanding

:

bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor 333100 tanggal 24 Agustus 2013 tidak dapat diberikan preferential tariff;

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 333100 tanggal 30 Oktober 2013 impor barang Expanded Metal Mesh sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E Nomor E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China, serta barang tersebut diproduksi di perusahan China dan semua produk adalah asli origin dari China;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 333100 tanggal 24 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebagai berikut:

Pos
Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk (ACFTA)
1.
Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x25mm x 1.22 x 2.44m
7314.50.00.00
0%
2.
Expanded Metal Mesh 4mm x 8mm x 135mm x44mm x 1.22 x 2.44m
7314.50.00.00
0%
3.
Expanded Metal Mesh 4.5mm x 8.5mm x 75 x33mm x 1.22 x 2.44m
7314.50.00.00
0%
4.
Razor Wire: BTO30
7313.00.00.00
 0%

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6711/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 333100 tanggal 24 Agustus 2013 menggunakan Form E Nomor: E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013 yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:

Pos
Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk (MFN)
1.
Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x25mm x 1.22 x 2.44m
7314.50.00.00
12.5%
2.
Expanded Metal Mesh 4mm x 8mm x 135mm x44mm x 1.22 x 2.44m
7314.50.00.00
12.5%
3.
Expanded Metal Mesh 4.5mm x 8.5mm x 75 x 33mm x 1.22 x 2.44m
7314.50.00.00
12.5%
4.
Razor Wire: BTO30
7313.00.00.00
0%

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0001/SM-PP/XII/13 tanggal 16 Desember 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6711/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E nomor: E131300016190026, tanggal 10 Agustus 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah benar dan sah. Pada proses pengajuan untuk mendapatkan form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarifbea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 04 September 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4428/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3.Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201370 tanggal 20 Desember 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin with Reference No. E131300016190026 Dated Aug, 10th, 2013;
T.4.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013;
T.5.Commercial Invoice Nomor: YS130147B tanggal 11 Juli 2013;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6711/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013;
P.2.Amplop Kirim Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6711/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013;
P.3. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S-4915/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 12 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.4. SSPCP tanggal 07 November 2013 sebesar Rp84.523.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 07 November 2013 sebesar Rp84.523.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.6.Amplop Kirim Surat Nomor: S-4915/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 12 November 2013;
P.7. Commercial Invoice Nomor: YS130147B tanggal 11 Juli 2013;
P.8. Packing Listu untuk Invoice Nomor: YS130147B tanggal 11 Juli 2013;
P.9. Marince Cargo Policy Nomor: TMD/MIMP/13-M0667145 tanggal 10 Agustus 2013;
P.10. Bill of Lading Nomor: 800300026744 tanggal 10 Agustus 2013;
P.11. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013;
P.12. Laporan Surveyor tanggal 20 Agustus 2013;
P.13. SSPCP tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp85.830.000,00 (PIB);
P.14. PIB Nomor: 333100 tanggal 24 Agustus 2013 CIF USD66,105.28;
P.15. SPPB Nomor: 356247/KPU.01/2013 tanggal 06 September 2013;
P.16. SPTNP Nomor: SPTNP-014323/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 September 2013;
P.17. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 21 Agustus 2013;
P.18. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 148545 tanggal 06 September 2013;
P.19. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004042/JT/KBR/2013 tanggal 06 September 2013 sebesar Rp84.523.000,00;
P.20. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.018275 tanggal 21 Mei 2013;
P.21. SIUP Menengah Nomor: 06729-03/PM/1.824.271 tanggal 13 Juni 2013;
P.22. Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor: 09.02.3.46.00976 tanggal 31 Mei 2012;
P.23. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 107/1.824.1/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.24. Surat Keterangan Nomor: 107/1.824.1/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.25. NPWP: 01.314.082.7-032.000 tanggal 31 Desember 1983;
P.26. Akta Nomor: 32 tanggal 16 Mei 1979;
P.27. Akta Nomor: 20 tanggal 16 Oktober 2002;P.28. Surat Keberatan Nomor: 07/SM/SPK/IX/13 tanggal 05 September 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4428/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 201370 tanggal 20 Desember 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4428/KPU.01/2013 tanggal 11September 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. “after checking against our files, we confirm that the above mentioned certificate of origin Form E No. E131300016190026 dated Aug. 10th, 2013 was authentic and duly issued by us;2. The EXPANDED METAL MESH with HS Code No. 7314.50 and RAZOR WIRE with HS Code No. 7313.00 covered by the above mentioned certificate were manufactured by HEBEI ANPING YONG SHENG WIRE AND NETTING MAKING CO., LTD.”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4428/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 dan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201370 tanggal 20 Desember 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E131300016190026 tanggal 10 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 333100 tanggal 24 Agustus 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor333100 tanggal 24 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 333100 tanggal 24 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6711/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014323/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 September 2013, atas nama CV XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Expanded Metal Mesh 1.65mm x 2.9mm x 56 x 25mm x 1.22 x 2.44m, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 333100 tanggal 24 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200