Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58566/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58566/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58566/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 8428.10.1000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyerahkan Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China Nomor: 38000013214 tanggal 27 Januari 2014 Subject Verification of Certificat of Origin No. E133800015730032, diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor agenda 009116 tanggal 14 Februari 2014, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the certificate was issued by our bureau is authentic and accurate. The goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China. In the manufacture of the goods, all the material were wholly obtained in China.”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1493/KPU.01/2014 tanggal 07 Maret 2014 karena Pemohon Banding menjamin bahwa Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 yang Pemohon Banding gunakan adalah asli yang dikeluarkan oleh pemerintah China. Pemohon Banding mohon agar dipertimbangkan kembali dan Pemohon Banding siap memberikan semua data yang diperlukan untuk membuktikan ke absahan Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6206/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013 Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 8428.10.1000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%;
bahwa menurut Terbanding, preferensi tarif dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan dengan alasan bahwa Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (e) ACFTA OCP dan Point 4 Overleaf Notes, sehingga dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebesar 10%;
bahwa menurut Pemohon Banding, Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 yang Pemohon Banding gunakan adalah asli yang dikeluarkan oleh pemerintah China;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanpa tanggal;
T.2. Surat Head of Prime Customs and Excise Office Type A Tanjung Priok Nomor: S-6074/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013;
T.4. Lembar Kendali Distribusi Surat Nomor Agenda: 009116 tanggal 14 Februari 2014;
T.5. Lembar Disposisi Nomor Agenda: 009116/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 14 Februari 2014;
T.6.Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 38000013214 tanggal 27 Januari 2014 perihal Verification of Certificat of Origin No. E133800015730032;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. PIB Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar USD85,507.00;
P.2. Bill of Lading Nomor: COAU7050559150 tanggal 15 Oktober 2013;
P.3. Commercial Invoice Nomor: F131083 tanggal 30 September 2013 sebesar USD85,507.00;
P.4. Packing List untuk Invoice Nomor: F131083 tanggal 30 September 2013;
P.5. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013;
P.6. Sales Contract Nomor: NBXD13091083 tanggal 13 September 2013;
P.7. NPWP Nomor: 01.749.524.3-043.000 tanggal tidak jelas;
P.8. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090306564-P tanggal 08 Maret 2013;
P.9. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.007102 tanggal 21 Maret 2013;
P.10. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor: 1.09.03.07.99393 tanggal 16 April 2013;
P.11. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: KEP-254/WPJ.04/KP.1503/2001 tanggal 25 April 2001;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAsean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i)above;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 diragukan keabsahannya karena Form E hanya disebutkan satu pos sedangkan pada berkas PIB yang diajukan oleh Pemohon kedapatan ada tiga pos, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena terdapat keraguan terhadap Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 karena diketahui Form E tersebut kedapatan hanya disebutkan satu pos sedangkan pada berkas PIB yang diajukan oleh Pemohon kedapatan ada tiga pos, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebesar 10%;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6074/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 38000013214 tanggal 27 Januari 2014 Re.: Verification of Certificate of Origin No. E133800015730032 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6074/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013 tersebut adalah sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;
bahwa menurut Terbanding, surat klarifikasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 38000013214 tanggal 27 Januari 2014 Re.: Verification of Certificate of Origin No. E133800015730032, tidak menjawab/menjelaskan alasan atas konfirmasi yang diinformasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam surat Confirmation on Certificate of Origin yang telah dikirimkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013, kedapatan pada kolom 10 Form E Nomor: E133800015730032 tanggal 15 Oktober 2013- Number and date of Invoice tertulis F131083, Sept. 30, 2013, sama dengan nomor invoice yang tertera pada PIB Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013 angka 15;
bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: F131083 tanggal 30 September 2013, Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: F131083 tanggal 30 September 2013 dan Bill of Lading Nomor: COAU7050559150 tanggal 15 Oktober 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control, dan lain-lain dengan type yang berbeda, total terdapat 5 type. Menurut pendapat Majelis, (SKA) Form C telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013, Klasifikasi Pos 1 s.d 3 PIB Pos Tarif 4412.39.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 8428.10.1000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 8428.10.1000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1493/KPU.01/2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018860/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 14 November 2013, atas nama PT XXX dan alamat korespondensi di Albindo Global, Ruko MTP A7/31, Cengkareng, Jakarta Barat, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa HD 2000-EBP Bed Lift with Machine Room Above, Simplex Control, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 8428.10.1000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 430846 tanggal 25 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
