Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58563/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58563/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 3 dan 4 PIB, jenis barang berupa Tinuvin 292 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD127,056.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD134,256.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat inkonsistansi data dalam beberapa bukti pendukung nilai transaksi yang berkaitan dengan importasi sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan semua bukti-bukti yang sudah Pemohon Banding ajukan dan semua penjelasan yang sudah Pemohon Banding jelaskan, serta dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keadilan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding menjamin bahwa semua data dan bukti adalah benar dan tidak ada yang perlu tutupi. Jika dikemudian hari Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun pihak lain menemukan adanya ketidakjujuran Pemohon Banding, Pemohon Banding siap untuk menerima sanksi;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7473/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD127,056.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD134,256.00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukannilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang”;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: PIB Nomor: 334114 tanggal 26 Agustus 2013 atas nama PT Nipsea Paint and Chemicals, namun sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyampaikan data pembanding berupa PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang lebih obyektif dan terukur berupa price list, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD127,056.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya karena Nilai Transaksi Barang Identik maupun Barang yang sama tersedia dan dapat dibuktikan;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor tanggal September 2013;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Price Quotation-Adjustment tanpa nomor tanggal 14 Juni 2013;
P.2. Purchase Order Nomor: 651024 tanggal 17 Juni 2013;
P.3. Order Acknowledgement Nomor: 6001149305 tanggal 19 Juni 2013;
P.4.Formulir Multiguna Bank CIMB Niaga tanggal 27 Juni 2013 sebesar USD124,056.00;
P.5.Laporan Transaksi CIMB Niaga periode 01 s.d. 30 Juni 2013;
P.6. Bukti Pengiriman TNT Nomor: GE119121595WW tanggal 06 September 2013;
P.7. Bill of Lading Nomor: SINJKT130002891 tanggal 05 September 2013;
P.8. Treatment Certificate Nomor: SR 357885 tanggal 04 September 2013;
P.9.Invoice Nomor: 6554227806 tanggal 03 September 2013 sebesar USD127,056.00;
P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: 6554227806 tanggal 03 September 2013;
P.11. Certificate of Analysis BASF Soputh East Asia Pte LTd;
P.12. Certificate of Insurance Nomor: 1.062.603 tanggal 05 September 2013;
P.13. FCL/LCL Packing Declaration tanggal 04 September 2013;
P.14. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 12 September 2013 sebesar Rp263.797.000,00;
P.15. SSPCP tanggal 12 September 2013 sebesar Rp263.797.000,00;
P.16. PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD127,056.00;
P.17. SPTNP Nomor: SPTNP-015722/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013;
P.18. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 24 September 2013 sebesar Rp23.297.000,00;
P.19. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 24 September 2013 sebesar Rp23.197.000,00;
P.20. SSPCP tanggal 24 September 2013 sebesar Rp23.197.000,00;
P.21. Surat Keberata Nomor: 023/UM-OMG/IX/2013 tanggal 23 September 2013;
P.22. Buku Besar Pembelian;
P.23. Surat Pesanan/Purchase Order Nomor: MCP-1282/13 tanggal 25 Oktober 2013;
P.24. Faktur Nomor: INV 197/XI/13-OMG tanggal 04 November 2013;
P.25. Faktur Pajak Nomor: 010.902-13.15771531 tanggal 04 November 2013;
P.26. Order Pembelian Nomor: 000170/0913/BB tanggal 20 September 2013;
P.27. Surat Jalan Nomor: 710206 tanggal 26 September 2013;
P.28. Faktur Nomor: INV 168/IX/13-OMG tanggal 26 September 2013;
P.29. Faktur Pajak Nomor: 010.902-13.15771502 tanggal 26 September 2013;
P.30. SPT Masa PPN masa November 2013 tanggal 13 Desember 2013;
P.31. SPT Masa PPN masa September 2013 tanggal 21 Oktober 2013;
P.32. Safety Data Sheet Tinuvin® 292 tanggal 29 Juli 2014;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti dalam berkas banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 651024 tanggal 17 Juni 2013 mengajukan pembelian Tinuvin 292 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kepada supplier BASF South East Asia Pte. Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
Item No
|
Description
|
Order Quantity
|
Unit
|
Price per Unit in USD
|
Net value in USD
|
|
1
2
3
|
Tinuvin 1130
Tinuvin 292
Tinuvin 292 HP
|
3,840
2,400
960
|
KG
KG KG
|
22.85
10.50
14.70
|
87,744.00
25,200.00
14,112.00
|
|
Ship/Delivery to:
PT OCTA MING GLOBAL
Raya Kelapa Puan Adv14/32, Gading
Serpong
Pakulonan Barat- Kelapa Dua
Tangerang 15810-Indonesia
|
Total
|
127,056.00
|
|||
|
Remark: Trade Term:
CIF Jakarta by Sea
Back to back order
Ship from BASF S’pore
|
|||||
bahwa BASF South East Asia Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 411851 tanggal 23 Oktober 2012 dengan perincian sebagai berikut:
|
Item No
|
Product
|
Quantity UM
|
Unit Price
|
Amount
|
|
1
2
3
|
Tinuvin 1130
Tinuvin 1130
Tinuvin 292
Tinuvin 292
Tinuvin 292 HP Tinuvin 292 HP
|
1,620 KG
2,220 KG
1,240 KG
1,160 KG
80 KG
880 KG
KG KG KG
|
22.85 USD/1KG
22.85 USD/1KG
10.50 USD/1KG
10.50 USD/1KG
14.70 USD/1KG
14.70 USD/1KG
|
37,017.00
50,727.00
13,020.00
12,180.00
1,176.00
12,936.00
|
|
Net Total
|
127,056.00
|
|||
|
Net Weight
|
7,200.000 KG
|
|
||
|
Gross Weight
|
8,391.220 KG
|
|
||
|
Freight Charges
|
278.30USD
|
|
||
|
Insurance Premium
|
40.54USD
|
|
||
|
Insurance value:
Transport
|
139,761.60USD
|
|
||
|
FOB Value
|
126,737.16USD
|
|
||
|
Insured Under Open Policy No.1.062.603 Of the Baloise Insurance Company
Ltd., Bad Homburg, Germany
Survey Agent: http://www.basler.de/surveyors
|
||||
bahwa BASF South East Asia Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 6554227806 tanggal 03 September 2013 dengan perincian sebagai berikut:
|
Item No
|
Product
|
Quantity UM
|
Unit Price
|
Amount
|
|
1
2
3
|
Tinuvin 1130
Tinuvin 1130
Tinuvin 292
Tinuvin 292
Tinuvin 292 HP Tinuvin 292 HP
|
1,620 KG
2,220 KG
1,240 KG
1,160 KG
80 KG
880 KG
KG KG KG
|
22.85 USD/1KG
22.85 USD/1KG
10.50 USD/1KG
10.50 USD/1KG
14.70 USD/1KG
14.70 USD/1KG
|
37,017.00
50,727.00
13,020.00
12,180.00
1,176.00
12,936.00
|
|
Net Total
|
127,056.00
|
|||
|
Net Weight
|
7,200.000 KG
|
|
||
|
Gross Weight
|
8,391.220 KG
|
|
||
|
Insured Under Open Policy No.1.062.603 Of the Baloise Insurance Company
Ltd., Bad Homburg, Germany
Survey Agent: http://www.basler.de/surveyors
|
||||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SINJKT130002891 tanggal 05 September 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: BASF South East Asia Pte. Ltd. Consignee: PT XXXPort of Loading : SingaporePort of Discharge : JakartaDescription : 1 x 20” Containers “Tinuvin 1130,Tinuvin 292, Tinuvin 292 HP” Gross Weight : 8,391.220 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 411851 tanggal 23 Oktober 2012 adalah Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BASF South East Asia Pte. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD127,056.00;
bahwa barang impor Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 dengan Commercial Invoice Nomor: 411851 tanggal 23 Oktober 2012 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: 1.062.603 tanggal 05 September 2013 yang diterbitkan oleh Basker Securitas Versicherungs-AG, Germany, dengan nilai pertanggungan USD139,761.60 (110% x USD127,056.00);
bahwa barang impor Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: SINJKT130002891 tanggal 05 September 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 411851 tanggal 23 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD127,056.00;
bahwa nilai pabean atas impor Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD134,256.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 adalah Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BASF South East Asia Pte. Ltd. dengan harga CIF USD127,056.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 651024 tanggal 17 Juni 2013 dan Commercial Invoice Nomor 411851 tanggal 23 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran berupa Formulir Multiguna Bank CIMB Niaga tanggal 27 Juni 2013 sebesar USD127,056, Laporan Transaksi CIMB Niaga periode 01 s.d. 30 Juni 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada BASF South East Asia Pte. Ltd. sebesar USD127,056, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Formulir Multiguna Bank CIMB Niaga tanggal 27 Juni 2013 sebesar USD127,056 adalah untuk pembayaran Commercial InvoiceNomor: 411851 tanggal 23 Oktober 2012;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 411851 tanggal 23 Oktober 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 369207 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD127,056.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, sesuai PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD127,056.00;
MENIMBANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7473/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015722/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean harga barang impor berupa Tinuvin 292, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, sesuai PIB Nomor: 369207 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD127,056.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
