Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58561/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58561/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58561/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8479.10.20.00, jenis barang berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8479.10.20.00 sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa alat berat yang Pemohon Banding impor dari China selalu disertai dengan Form E dengan Origin Criteria yang tertera pada Form E adalah “WO” (Wholly Obtain) dan barang yang Pemohon Banding impor adalah benar merupakan barang manufacturing China. Barang tersebut adalah 100% dibuat di Pabrik China;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8166/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8479.10.20.00, jenis barang berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;

bahwa menurut Terbanding, atas importasi Pemohon Banding berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 dengan menggunakan Form E nomor E133216029596003 tanggal 22 Juli 2013, diragukan keabsahannya karena pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”; sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC- FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa impor berupa Asphalt Paver termasuk alat berat yang Pemohon Banding impor dari China (barang manufacturing China) dan 100% dibuat di Pabrik China;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa angka 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:”EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. this is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 23 Agustus 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4111/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal: Confirmation on Certificate of Origin
T.3. Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13403 tanggal 14 Januari 2013 perihal Verification on Certificate of Origin Form E No. E133216029596003;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Bill of Lading Nomor: 001 tanggal 22 Juli 2013;
P.2. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133216029596003 tanggal22 Juni 2013;
P.3. Commercial Invoice Nomor: WEINDTA13002A tanggal 21 Juli 2013;
P.4. Packing List untuk Invoice Nomor: WEINDTA13002A tanggal 21 Juli 2013;
P.5. Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of China. Ltd Nomor: 10228031900105532757 tanggal 22 Juli 2013;
P.6. PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 CIF USD146,000.00;
P.7. SSPCP tanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp187.994.000,00;
P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-013609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Agustus 2013;
P.9.Surat Keberatan Nomor: 652/TSM/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013;
P.10.Form Setoran Pajak tanggal 18 Oktober 2013;
P.11.Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 005176/JT/KBR/2013 tanggal 18 Oktober 2013;
P.12. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 162639 tanggal 18 Oktober 2013;
P.13.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8166/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013;
P.14. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp84.598.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.15. SSPCP tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp84.598.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.16. Surat Plh. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6001/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal Pernyetoran Jaminan Tunai;
P.17. Korespondensi tanggal 21 Mei 2014;
P.18. Korespondensi tanggal 13 September 2013;
P.19. Korespondensi tanggal 15 Januari 2014;
P.20. Surat Pernyataan tanggal 19 September 2013;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang impor berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang tercantum dalam Form E Nomor: E133216029596003 tanggal 22 Juli 2013 diragukan kebenarannya karena pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO/Wholly Obtained, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133216029596003 tanggal 22 Juli 2013 diragukan kebenarannya karena deskripsi produk pada kolom 8 atas barang impor berupa Asphalt Paver bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “WO/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4111/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133216029596003 tanggal 22 Juli 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: JS13403 tanggal 14 Januari 2013 Re:Verification on Certificate of Origin Form E No. E133216029596003 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4111/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133216029596003 tanggal 22 Juli 2013 adalah sah dan benar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8479.10.20.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8479.10.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8479.10.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8166/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Asphalt Paver (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8479.10.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318624 tanggal 15 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58561/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200