Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58559/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58559/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 382215 tanggal 23 September 2013 sebagai berikut:

Pos
Pos Tarif
Tarif BM (ATIGA)
1, 8, 10, 11, 17-20
8481.80.62.00
0%
2-7, 9, 12-16, 21
8481.80.63.00
0%

dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebagai berikut:

Pos
Pos Tarif
Tarif BM (MFN)
1, 8, 10, 11, 17-20
8481.80.62.00
10%
2-7, 9, 12-16, 21
8481.80.63.00
10%

Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan jenis barang dan criteria origin tidak dicantumkan secara terinci pada Form D sesuai yang diberitahukan dalam PIB, maka atas importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 382215 tanggal 23 September 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Skema ATIGA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pembebanan BM 0% (vide ATIGA Form D Ref No. ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013 yang tercantum di dalam PIB No. 382215 tanggal 23 September 2013, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 208/PMK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 382215 tanggal 23 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebagai berikut:

Tabel 1 Pemberitahuan Tarif Bea Masuk (PIB)Pos Jenis Barang Pos tarif Tarif BM MF:

1
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
2-7
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
0%
8
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
9
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
10-11
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
12-16
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
0%
17-20
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
21
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
0%

Tabel 2 Penetapan Tarif Bea Masuk (Terbanding)Pos Jenis Barang Pos tarif Tarif BM MFNbahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-672/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014, berdasarkan penelitian, importasi Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 382215 tanggal 23 September2013 menggunakan Form D Nomor ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013 yang diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:

1
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
10%
2-7
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
10%
8
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
10%
9
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.62.00
10%
10-11
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
10%
12-16
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
10%
17-20
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
10%
21
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
10%

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 10/SMS/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-672/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D dengan Nomor: ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013 atas dokumen Pemohon Banding tersebut adalah benar asli sesuai yang Pemohon Banding terima dari negara asal (Thailand). Perincian barang di kolom nomor 7 Form D tersebut sudah sesuai dengan informasi yang diminta pada Heading kolom nomor 7 dan sesuai dengan keterangan di balik Form D tersebut pada item nomor 5;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1266;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 11 Oktober 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6027/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013;
T.4.Surat Acting Director of Import Administration and Origin Certification Division, Departement of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/708 tanggal 11 Maret 2014 Subject Confirmation on Certificate of Origin Form D No. ID2013-0185433 dated 16 September 2013;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-672/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014;
P.2. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-753/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 17 Februari 2014 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.3. SSPCP tanggal 05 Februari 2014 sebesar Rp57.304.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 05 Februari 2014 sebesar Rp57.304.000,00 (KeputusanTerbanding);
P.5. Surat Keberatan Nomor: 07/SMS/XII/2013 tanggal 05 Desember 2013;
P.6. SPPB Nomor: 381766/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013;
P.7. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 23 September 2013;
P.8. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 23 September 2013 sebesar Rp63.672.000,00 (PIB);
P.9. SSPCP tanggal 23 September 2013 sebesar Rp63.672.000,00 (PIB);
P.10. PIB Nomor: 382215 tanggal 23 September 2013 CIF USD45,000.86;
P.11. SPTNP Nomor: SPTNP-017183/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
P.12. Purchase Order Nomor: SMS/BTF/MAY/2013 tanggal 31 Mei 2013;
P.13. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tangal 28 Agustus 2013 sebesar USD45,000.86;
P.14. Rekening Koran periode 31 Juli 2013 s.d 31 Agustus 2013;
P.15. Invoice Nomor: KA-010/09/13 tanggal 09 September 2013;
P.16. Bill of Lading Nomor: LCHJKT130000078 tanggal 12 September 2013;
P.17. NPWP: 01.303.335.2-073.000;
P.18. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-205/WPJ.06/KP.1207/2008 tanggal 04 April 2008 perihal Pemberitahuan, Tempat Pendaftaran dan atau Tempat Pelaporan apda KPP Madya Jakarta Pusat;
P.19. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00466/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
P.20. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00465/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
P.21. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor tidak jelas tanggal 24 Maret 2003 perihal Pemberitahuan Registrasi;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6027/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013 kepada Departement of Foreign Trade Government of Thailand selaku penerbit Form D;

bahwa Acting Director of Import Administration and Origin Certification Division, Departement of Foreign Trade Government of Thailand selaku penerbit Form D melalui Surat Nomor: 0303.03/708 tanggal 11 Maret 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6027/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. “The certificate of origin Form D in question was duly issued by the Departement of Foreign Trade and is authentic;
2. The authorized shipments are eligible for the prefential duty claim. Respect to producing information given by KITZ (THAILAND) LTD. it is conceivable that the obligation of sufficient work was duly acquired having gained Regional Value Content (RVC) more than 40 percent of the FOB Price of the product. Thus, the certified shipment could be eligible for the preference claimed”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6027/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 dan Surat Acting Director of Import Administration and Origin Certification Division, Departement of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/708 tanggal 11 Maret 2014, kedapatan bahwa Form D Nomor ID2013-0185433 tanggal 16 September 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382215 tanggal 23September 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:

Tabel 3 Penetapan Tarif Bea Masuk oleh MajelisPos Jenis Barang Pos tarif Tarif BM ACFTA

1
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
2-7
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
0%
8
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
9
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
10-11
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
12-16
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
0%
17-20
Ductile Butterfly Valve
8481.80.62.00
0%
21
Aluminium Butterfly Valve
8481.80.63.00
0%

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 382215 tanggal 23 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sesuai Tabel 3. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382215 tanggal 23 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sesuai Tabel 3 di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-672/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017183/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Ductile Butterfly Valve (PH) G-10DJ300, dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382215 tanggal 23 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sesuai Tabel 3 halaman 16 sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, SH, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58559/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200